TANGERANG, Kabar7.ID – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial LH (21) di rumahnya di Kampung Pasir, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 19 Maret 2021. Pria pengangguran ini dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua gram yang disimpan tersangka dalam plastik klip bening yang disembunyikan tersangka di sela-sela rumah,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu, 21 Maret 2021.
Baca juga: Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Curas yang Pepet Motor Korban Hingga Tersungkur
Kapolresta menjelaskan, petugas kemudian menyisir rumah tersangka hingga petugas juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik adalah miliknya,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Banten ini.
Tersangka LH kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, kata Kapolresta, tersangka masih dimintai keterangan terkait asal barang dan wilayah peredarannya.
Baca juga: Gelar Operasi Cipkon, Polresta Tangerang Amankan Ribuan Botol Miras
Atas perbuatannya, tersangka LH bakal di dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »