Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, Kabar7.ID Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, sektor kesehatan merupakan bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga dengan ketat.

Hal itu disampaikan Puan menyikapi rencana pemerintah yang membuka peluang bagi Rumah Sakit (RS) asing untuk beroperasi di Indonesia.

“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan RS asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Puan, sektor kesehatan adalah urusan strategis negara. Sehingga, kata dia, prinsip kedaulatan nasional harus tetap dipegang teguh.

“Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengizinkan RS dan Kampus asing beroperasi di Indonesia. Keterbukaan terhadap asing ini sudah mulai diterapkan sejak dua tahun terakhir.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan Prabowo ingin membuka izin RS asing adalah agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.

Budi menyebut, pemerintah ingin menekan jumlah warga Indonesia yang selama ini rela mengeluarkan biaya besar untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan pelayanan memuaskan.

Menanggapi hal itu, Puan menilai niat pemerintah tidaklah keliru. Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri agar masyarakat tidak perlu mencari pengobatan ke luar negeri.

Beberapa hal yang perlu dibenahi, kata Puan, adalah perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, serta pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.

“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam, yakni memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menekankan, pemerintah perlu memastikan RS asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional.

“Penting bagi pemerintah untuk menjamin RS asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis,” tuturnya.

Puan juga mengingatkan pentingnya kesiapan mekanisme pengawasan agar dapat mencegah praktik yang merugikan masyarakat, seperti tarif layanan yang tinggi atau promosi layanan yang tidak berdasarkan bukti klinis.

“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” pungkasnya.

Dia juga meminta agar proses perizinan RS asing dilakukan secara transparan.

Puan menegaskan, DPR akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *