Duduk Perkara Polisi di Tulungagung Dikeroyok Pesilat saat Amankan Konvoi
On September 25, 2025
![]() |
Seorang pesilat pelaku penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi, Senin, 22 September 2025. |
TULUNGAGUNG, Kabar7.ID – Seorang anggota Polisi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas pengamanan rombongan konvoi pencak silat.
Korban adalah Wakil Kapolsek (Wakapolsek) Pakel, Iptu Muhtar, yang dianiaya sekelompok pesilat saat berusaha melerai keributan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 05 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB, di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Saat itu, aparat Polres Tulungagung bersama Polsek Pakel tengah melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap rombongan konvoi pesilat usai mengikuti ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung.
Konvoi tersebut melibatkan lebih dari 200 kendaraan yang bergerak dari Kecamatan Bandung menuju Boyolangu, lalu kembali lagi ke arah selatan melewati Kecamatan Pakel.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, rombongan konvoi pesilat sempat berselisih dengan warga di sekitar lokasi. Keributan pecah ketika sekelompok pesilat berpapasan dengan seorang dalang yang mengendarai sepeda motor.
“Karena dianggap melawan dan tidak menyingkir dari jalan, massa hendak mengeroyok pengendara tersebut. Saat itu Iptu Muhtar bermaksud melindungi si dalang agar tidak dipukuli massa,” kata Ryo Pradana saat Konferensi Pers, Senin, 22 September 2025.
Namun, upaya melindungi warga justru membuat Iptu Muhtar menjadi sasaran amukan massa. Sekitar 10 orang pesilat melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah tubuhnya hingga terjatuh.
“Iptu Muhtar saat itu memeluk si dalang ini agar tidak dipukuli massa. Tapi dia justru menjadi sasaran pukulan,” ujar Ryo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
AF disebut sebagai anggota salah satu perguruan pencak silat yang ikut dalam konvoi tersebut.
“Pelaku melakukan penganiayaan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh. Bahkan sempat memprovokasi rombongan lain untuk melawan aparat yang bertugas,” ujar Ryo.
AF yang dikenal dengan panggilan Ari terbukti ikut memukul Wakapolsek Pakel bersama sembilan rekannya.
Dalam kejadian itu, Iptu Muhtar mengalami luka di kedua lengan dan wajahnya. Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada tidak jauh dari lokasi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan AF di tempat kejadian.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AF merupakan residivis kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024.
Atas perbuatannya kali ini, AF dijerat dengan Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama-sama.
“AF kami tetapkan sebagai tersangka, sementara sembilan orang temannya masih dalam pencarian,” jelas Ryo.
Polres Tulungagung kini masih memburu para pelaku pengeroyokan lainnya yang ikut memukul Wakapolsek Pakel.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun yang menghalangi tugas aparat, termasuk dengan melakukan kekerasan. (*/red)