Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SBU Sudah Dicabut Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender di Dindikbud Kabupaten Serang, Kok Bisa????




Serang - Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang tahun 2023 mengundang tanya. Pasalnya sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah dicabut atau tidak lagi berlaku tapi ditetapkan sebagai pemenang tender.

PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dan Panitia Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Serang diduga melakukan praktek kolusi dalam seleksi pengadaan barang dan jasa dengan salah satu perusahaan pemenang tender, yaitu CV APRILYANTI CONTRAKTOR. 

Dugaan adanya praktek kolusi yang dilakukan oleh POKJA Kabupaten tersebut disebabkan oleh pemenangan perusahaan CV APRILYANTI CONTRAKTOR yang memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dicabut atau tidak lagi berlaku pada saat pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang. 

Berdasarkan hasil penelusuran data https://lpse.serangkab.go.id/eproc4/lelang/6032245/pengumumanlelang, paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV APRILYANTI CONTRAKTOR yaitu Pembangunan Toilet (Jamban), Pembangunan Ruang UKS SMP Islam Terpadu Daarul Ahibbah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 571.603.600,00. Proses tender dimulai pada tanggal 31 Mei 2023 dan ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 22 Juni 2023.

Sedangkan, berdasarkan penelusuran dari redaksi Kabar7.ID, terkait dengan izin usaha berupa SBU melalui situs https://siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu/detail_search_status_permohonan_lsbu/I-202206300953529308700, subkualifikasi yang disyaratkan dalam paket pekerjaan di atas sudah dicabut pada tanggal 9 Juni 2023, sedangkan pembuktian kualifikasi dilakukan pada tanggal 20-21 Juni 2023 dan penetapan pemenang pada tanggal 22 Juni 2023.

"Ini ada apa???... Kok bisa ditetapkan sebagai pemenang tender.  Disini sudah jelas bahwa sebelum pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang SBU sudah dicabut dan proses penetapan pemenang diduga ada main mata," kata Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Febby, Jumat (29/12).

Lanjutnya, "Harusnya paket tersebut dibatalkan dan blacklist perusahaannya. Sesuai Perpres dan sanksi administrasi buat PPK yang kurang teliti dalam mengevaluasi kembali hasil Pokja atau pejabat pengadaan". 

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Cristiansyah selaku PPK ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (29/9) sore menjelaskan, "Jadi ini sebelumnya sudah pernah ada yang menyikapi, saya waktu itu sudah sounding ke pokja dan katanya pada waktu itu ketika di scan barcode itu hasilnya valid. Sekarangitu kan ada perubahan-perubahan sistem, masih peralihan. Waktu itu ceknya pakai Jakontras kalo sekarang kan di https://siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu " jelasnya. (Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *