Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Keliling Banten, 12 Dubes Negara Sahabat Kunjungi Sejumlah Tempat Wisata

By On April 11, 2026

SERANG, Kabar7.ID - Sebanyak 12 perwakilan dari berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang. 

Kegiatan bertajuk Diplomat Trip itu dilakukan untuk mengenalkan potensi pariwisata yang ada di Provinsi Banten. 

Usai berkeliling dan menikmati lokasi wisata, mereka disambut oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Zaenal Mutaqin di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 11 April 2026. 

Ia menyambut baik atas kegiatan yang memperkenalkan potensi daerah ke berbagai perwakilan negara lain. 

"Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hari ini menerima kunjungan 12 perwakilan kedutaan besar negara sahabat yang mengikuti kegiatan Diplomat Trip ke Pulau Lima," kata Zaenal. 

Kegiatan Diplomat Trip tahun ini dihadiri oleh enam duta besar. Kegiatan ini menjadi kesempatan agar Provinsi Banten dikenal oleh dunia. 

“Pulau Lima yang merupakan destinasi baru di Provinsi Banten, mudah-mudahan juga semakin mengukuhkan Banten sebagai destinasi unggulan di Indonesia,” ujarnya. 

"Semoga semakin banyak turis yang datang, khususnya dari negara-negara sahabat yang berkunjung," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten, Ika Sri Erika mengatakan, kegiatan Diplomat Trip tahun ini merupakan event keempat yang telah diselenggarakan. 

Ia menjelaskan, Diplomat yang hadir terdiri oleh 12 perwakilan kedutaan besar negara sahabat yaitu Suriah, Belarus, Iran, Bosnia, Ethiopia, Sudan, Rusia, Amerika Serikat, Rumania, Serbia, Palestina dan Korea Utara. 

"Diplomat Trip ini dapat mengenalkan destinasi wisata yang ada di Provinsi Banten," ujarnya. 

Duta Besar Republik Sudan untuk Republik Indonesia, H.E. Dr. Yassir Mohamed Ali, mewakili kolega para diplomat, mengucapkan terima kasih atas sambutan dan jamuan yang diberikan oleh Pemprov Banten. 

Mereka tersanjung dengan keindahan daerah ini. Termasuk dengan masyarakatnya yang ramah. 

"Ini saat yang luar biasa bagi kami untuk berada di tempat yang indah ini, mendapatkan keindahan Indonesia. Provinsi Banten tempat yang unik dan indah," ujarnya. (*/red)

Polisi Selidiki Hilangnya Dua Remaja di Cikande

By On April 11, 2026

SERANG, Kabar7.ID - Jajaran Polsek Cikande tengah melakukan penyelidikan intensif terkait laporan hilangnya dua orang remaja yang diduga pergi bersama-sama sejak Jumat, 03 April 2026. 

Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Minggu, 05 April 2026, dari masing-masing keluarga korban. 

Adapun identitas kedua remaja yang dilaporkan hilang itu, yaitu Indriyani (17), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, dan Helvan Permana (17), warga Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa personel unit Reskrim serta Bhabinkamtibmas sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan keduanya. 

"Benar, kami menerima dua laporan kehilangan di hari yang sama. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua remaja ini diketahui pergi bersama-sama pada tanggal 3 April kemarin. Saat ini, tim kami masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan melacak jejak keberadaan mereka," ujar AKP Tatang dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Hingga kini, pihak Kepolisian telah menggali keterangan dari pihak keluarga maupun kerabat dekat untuk mengetahui motif serta tujuan kedua remaja tersebut meninggalkan rumah. 

Kapolsek Cikande mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Indriyani dan Helvan Permana untuk segera melapor. 

"Kami memohon bantuan masyarakat. Jika ada yang melihat atau memiliki informasi sekecil apa pun terkait keberadaan mereka, mohon segera hubungi Polsek Cikande atau melalui layanan Call Center 110. Kami berharap keduanya dapat segera ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat," tutup AKP Tatang. (*/red)

Terjaring OTT KPK, Gerindra Sebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Baru Mendaftar Jadi Kader

By On April 11, 2026

JAKARTA, Kabar7.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan klarifikasi soal status kader Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dasco mengatakan, Gatut Sunu diusung banyak partai saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan statusnya saat itu belum merupakan kader Gerindra. 

Gatut baru mendaftar untuk bergabung dengan Gerindra setelah dia terpilih menjadi Bupati Tulungagung. 

“Baru setelah jadi Bupati, belum lama, dia mendaftar menjadi kader Gerindra,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Adapun kader asli Gerindra di Tulungagung, kata Dasco, adalah Ahmad Baharudin yang menjabat Wakil Bupati Tulungagung. 

“Yang kader Gerindra asli adalah wakil bupatinya,” ucap Dasco. 

Meski sudah mendaftar jadi kader Gerindra, Gatut Sunu belum resmi menjadi kader partai berlambang kepala garuda tersebut. 

Hal ini ditegaskan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra, Jawa Timur (Jatim) yang menyebut Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo belum resmi menjadi kader partai. 

Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Jatim, Hidayat mengatakan, Gatut Sunu belum resmi tergabung sebagai kader. 

"Masih belum,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Namun, Hidayat tak menampik bila sebelumnya Gatut akan bergabung dengan Gerindra dalam waktu dekat. 

Tetapi, belum mendapat lampu hijau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat, 10 April 2026. 

Gatut diboyong ke Jakarta pada Sabtu pagi untuk diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. 

"Bupati tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 06.50 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Sementara, 15 orang lain yang terjaring OTT KPK masih diperiksa di Mapolresta Tulungagung. 

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas 15 orang yang ditangkap bersama-sama dengan Gatut. (*/red)

Adik Bupati Tulungagung Ikut Diamankan dalam OTT KPK

By On April 11, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang ke Jakarta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). 

Selain Bupati Tulungagung Gatut Sunu, adiknya juga turut dibawa. 

"Benar (satu pihak lainnya yang ikut dibawa ke Jakarta adalah adik Bupati Gatut)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Budi mengatakan, adik Bupati Gatut Sunu berada di lokasi yang sama saat KPK melakukan OTT, sehingga ia juga turut dibawa ke Jakarta oleh penyidik. 

Budi juga mengatakan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dari OTT tersebut. 

Namun, KPK belum merinci jumlah total uang yang diamankan. 

"Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai," ujar Budi. 

Seluruh pihak yang diamankan tengah diperiksa oleh penyidik. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. 

Diketahui, OTT tersebut dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menjaring Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. 

"Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jatim. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat OTT Bupati Tulungagung

By On April 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo bersama 15 orang lainnya. Selain itu, KPK juga turut membawa barang bukti. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, barang bukti yang dibawa yaitu uang tunai senilai ratusan juta. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti uang yang dibawa. 

"Ada (barang yang dibawa), uang ratusan juta," ujar Fitroh kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Hingga saat ini, KPK belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait konstruksi perkara. Hanya Gatut yang saat ini baru tiba di Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara 15 orang pihak yang sempat terjaring operasi senyap itu masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Tulungagung. (*/red)

Warung Penjual Obat Daftar G Kembali Jadi Sorotan Aktivis, Kapolsek Cimahi Selatan Jangan Tutup Mata

By On April 11, 2026


BANDUNG BARAT, Kabar7.ID - Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjual Obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, namun  hal itu tidak membuat jera dan takut bagi mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 

Pantauan awak media pada Sabtu, 11 Maret 2026, terlihat jelas seorang laki di depan warung, tepatnya berada di Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, sedang menyambut datangnya para pelanggan. 

Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Hal ini dibenarkan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Ia mengatakan bahwa tempat tersebut menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan. 

Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. 

"Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli berinisial R, Sabtu, 11 April 2026. 

Berdasarkan Pasal 196 Undang- Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Lolos Seleknas KU-16, Kapolda Banten Apresiasi Maula Sa'ya dan Harap Jadi Inspirasi Atlet Muda

By On April 11, 2026


Banten – Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga tenis Provinsi Banten. Atlet muda berbakat, **Maula Sa’ya**, berhasil lolos seleksi nasional (seleknas) kelompok umur 16 tahun. Prestasi ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, yang menyebut pencapaian tersebut sebagai langkah besar bagi kemajuan olahraga tenis di daerah.

Dalam keterangannya, Kapolda Banten menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan Maula menembus seleknas. Ia menilai, capaian ini bukan hanya menjadi kebanggaan keluarga, tetapi juga membawa nama baik Provinsi Banten di kancah nasional.

“Ini menjadi harapan sekaligus kebanggaan bagi Provinsi Banten. Kita memiliki atlet muda berprestasi yang mampu bersaing di tingkat nasional, bahkan ke depan berpotensi hingga tingkat internasional,” ujarnya.

Keberhasilan Maula diharapkan dapat menjadi motivasi bagi atlet-atlet tenis lainnya di Banten untuk terus berlatih dan meningkatkan kemampuan. Dengan semangat dan kerja keras, bukan tidak mungkin lebih banyak atlet dari Banten yang mengikuti jejak serupa.

Kapolda juga berpesan kepada Maula agar tidak cepat puas dengan pencapaian yang diraih saat ini. Ia mendorong Maula untuk terus meningkatkan intensitas latihan demi mencapai puncak prestasi.

“Kami berharap kesempatan ini bisa menambah semangat dan kekuatan bagi Maula untuk berlatih lebih keras lagi, sehingga ke depan bisa menjadi kebanggaan keluarga, daerah, bahkan Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, sebagai pembina tenis di Provinsi Banten, Kapolda menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan terhadap atlet berprestasi. Ia berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung pengembangan atlet.

Tak hanya dari pemerintah, Kapolda juga mengajak pihak swasta, khususnya industri besar yang banyak beroperasi di Banten, untuk turut berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satu bentuk dukungan yang diusulkan adalah konsep “orang tua asuh” atau “ayah angkat” bagi atlet berprestasi.

“Dukungan dari sektor industri sangat penting. Melalui CSR, mereka bisa menjadi ‘ayah angkat’ bagi atlet-atlet berprestasi, sehingga pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, pembina, dan pihak swasta, diharapkan lahir lebih banyak atlet unggulan dari Banten yang mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional hingga internasional.

Di akhir pernyataannya, Kapolda Banten kembali menyampaikan ucapan selamat kepada Maula Sa’ya atas keberhasilannya.

“Selamat atas lolosnya Maula Sa’ya dalam seleksi nasional kelompok umur 16. Terus semangat dan berjuang meraih prestasi terbaik,” tutupnya.

Ukir Sejarah, Atlet Tenis Banten Maula Sa’ya Lolos ke Timnas KU-16 Indonesia

By On April 11, 2026


Serang - 
Banten kembali menorehkan prestasi membanggakan di dunia olahraga nasional. Atlet tenis muda berbakat, Maula Sa’ya, berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke Tim Nasional Tenis Indonesia Kelompok Umur (KU) 16 Putri.

Pemanggilan atlet dilakukan oleh PB PELTI berdasarkan kriteria peringkat tertinggi ITF dan nasional. Seleksi nasional (Seleknas) berlangsung pada 8–10 April 2026 di Lapangan Tenis Pakansari, Bogor, Jawa Barat, untuk menentukan skuad yang akan mewakili Indonesia dalam ajang internasional Billie Jean King Cup yang dijadwalkan berlangsung di Kazakhstan pada Mei 2026.

Sebanyak 16 petenis junior putri terbaik Indonesia dari berbagai provinsi mengikuti seleksi ketat ini. Mereka saling bertanding dalam sistem kompetisi penuh, sebelum akhirnya dipilih tiga atlet terbaik untuk memperkuat tim nasional.

Di tengah persaingan sengit tersebut, Maula Sa’ya—yang akrab disapa Lula dan baru berusia 14 tahun—mampu menunjukkan performa gemilang. Ia berhasil mengalahkan sejumlah petenis unggulan nasional dan memastikan satu tempat di Timnas KU-16 Putri Indonesia.

Prestasi ini sekaligus mencatatkan sejarah baru. Maula Sa’ya menjadi petenis junior asal Banten pertama yang berhasil menembus tim nasional secara berjenjang, mulai dari KU-12, KU-14, hingga kini KU-16. Capaian ini menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Banten sekaligus inspirasi bagi atlet-atlet muda lainnya.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, turut memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan Maula Sa’ya menjadi bukti bahwa atlet Banten mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.

“Ini menjadi kebanggaan bagi Provinsi Banten. Kehadiran Maula Sa’ya di seleknas KU-16 diharapkan menjadi penyemangat bagi atlet tenis lainnya untuk terus berprestasi dan menunjukkan bahwa Banten mampu bersaing di level yang lebih tinggi,” ujarnya, Sabtu (11/4).

Ia juga berharap keberhasilan ini menjadi momentum bagi Maula untuk terus meningkatkan kualitas latihan dan mencapai puncak prestasi, tidak hanya untuk keluarga dan daerah, tetapi juga untuk Indonesia.

Selain itu, dukungan dari berbagai pihak dinilai sangat penting dalam pengembangan atlet. Kapolda Banten mendorong adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah serta keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial (CSR), khususnya dari industri-industri besar di Banten, untuk menjadi “orang tua asuh” bagi atlet berprestasi.

“Dukungan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar atlet yang sudah berprestasi di tingkat daerah dapat berkembang hingga ke tingkat nasional dan internasional,” tambahnya.

Dengan semangat dan kerja keras, Maula Sa’ya kini diharapkan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Dukungan dan doa dari masyarakat menjadi energi tambahan bagi langkahnya menuju prestasi yang lebih tinggi.

Survei Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026

By On April 11, 2026

Jakarta, 10 April 2026 – Di tengah derasnya arus mobilitas masyarakat selama Angkutan Lebaran 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menunjukkan ketangguhan operasionalnya. Lonjakan signifikan di berbagai lintasan tidak menjadi hambatan, melainkan momentum pembuktian bahwa layanan penyeberangan nasional mampu tetap berjalan lancar, aman, dan terkendali.

Keberhasilan ini selaras dengan pernyataan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang menegaskan bahwa seluruh moda transportasi—darat, kereta api, laut, dan udara—berjalan optimal. Ia memastikan tidak terdapat kendala menonjol, baik pada arus mudik maupun arus balik tahun ini.

Capaian tersebut diperkuat oleh berbagai hasil survei independen. Survei ITS mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 82,15 atau masuk kategori baik, meningkat 3,45 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Lembaga KedaiKOPI menunjukkan 88,8 persen responden merasa puas terhadap manajemen mudik pemerintah. 

Sementara itu, Indikator mencatat tingkat kepuasan sebesar 85,3 persen di kalangan pemudik—menegaskan bahwa layanan transportasi nasional berjalan optimal di tengah tekanan trafik tinggi. Dari survey tersebut, diketahui bahwa IKM layanan pada moda penyeberangan pada moda penyeberangan tercatat mencapai nilai 77,48. Capaian ini mencerminkan tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap aspek pelayanan selama periode Angkutan Lebaran.

Di lapangan, dinamika operasional tetap terjadi, terutama di titik krusial seperti Pelabuhan Gilimanuk. Kepadatan sempat berlangsung selama dua hari pada puncak arus mudik. Namun, kondisi tersebut berhasil diurai secara efektif pada hari ketiga melalui langkah strategis—mulai dari penerapan buffer zone, percepatan layanan kendaraan besar, hingga prioritas penyeberangan bagi kendaraan roda dua.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat lintas sektor. Sinergi antara ASDP, Kementerian Perhubungan, TNI, Kepolisian, KSOP, BPTD, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas layanan.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam memastikan layanan tetap optimal di tengah tingginya mobilitas masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Sejak awal periode Angkutan Lebaran, ASDP telah mengantisipasi lonjakan trafik melalui strategi terukur di empat cabang utama—Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Optimalisasi armada dilakukan secara dinamis dengan dukungan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) untuk mempercepat siklus layanan. Selain itu, buffer zone diaktifkan dan personel diperkuat di titik-titik krusial pelabuhan.

*Dampak Signifikan Stimulus*

Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengungkapkan bahwa kebijakan tarif tunggal yang disertai stimulus diskon memberikan dampak nyata. Hingga 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, realisasi penyerapan stimulus mencapai Rp30,05 miliar atau 84,52 persen dari target, dengan tingkat penerima manfaat mencapai 116,92 persen.

“Capaian ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kebijakan yang mempermudah akses layanan penyeberangan,” jelasnya.

Lebih jauh, digitalisasi melalui platform Ferizy menjadi tulang punggung peningkatan layanan. Sistem reservasi yang terintegrasi mampu mengatur arus kendaraan dan penumpang lebih tertib, sekaligus menekan antrean selama periode padat.

Secara kumulatif, sejak H-8 hingga H+8 pukul 06.00 WIB, total penumpang di 15 lintasan pantauan nasional mencapai 4.722.213 orang, meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 4.430.006 orang. Sementara itu, total kendaraan mencapai 1.215.273 unit atau naik 8 persen dari 1.125.178 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Ke depan, ASDP berkomitmen memperkuat kualitas layanan melalui inovasi berkelanjutan dan peningkatan standar operasional. Komitmen ini memastikan setiap perjalanan pengguna jasa tetap aman, nyaman, dan penuh kepastian—bahkan di tengah puncak mobilitas nasional.

Polsek Taktakan Polresta Serang Kota Bongkar Arena Sabung Ayam, Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian di Kota Serang

By On April 05, 2026


Kota Serang— Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Taktakan Polresta Serang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Lialang Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penindakan dilakukan pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai, menyasar sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam di Kampung Sitauan, Kelurahan Lialang.

Kapolsek Taktakan, AKP Malik, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktik perjudian sabung ayam yang rutin digelar pada malam hari, bahkan hingga dini hari.

“Informasi warga kami tindak lanjuti dengan cepat karena aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sabarudin, S.H., bersama lima personel lainnya, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran. Meski saat tiba di tempat tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung, petugas tetap mengambil langkah tegas.

Arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam langsung dibongkar bersama warga setempat. Selain itu, lokasi juga disterilisasi guna mencegah kembali digunakannya tempat tersebut untuk aktivitas ilegal.

Tak hanya tindakan fisik, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar. Warga diminta untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian serta aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di kemudian hari.

Hasil dari kegiatan tersebut antara lain:

-. Tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat penindakan

-. Sarana yang diduga digunakan untuk perjudian berhasil dibongkar

-. Situasi kamtibmas di wilayah kembali kondusif

-. Meningkatnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana perjudian yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. “Kami akan bertindak tegas jika kegiatan serupa kembali ditemukan,” tegas Kapolsek.

Aksi cepat ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa lebih aman dengan kehadiran aparat.

Dengan langkah preventif dan represif yang terus dilakukan, kepolisian berharap wilayah Taktakan tetap aman, tertib, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.


Gerak Cepat Polisi, Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara Disegel

By On April 05, 2026


Kota Serang– Ketegasan aparat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Serang Kota dalam merespons laporan masyarakat. Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Bedeng, belakang RS Bhayangkara Cipocok Jaya, langsung ditindak dengan pemasangan garis polisi, Minggu (5/4/2026).

Instruksi cepat dari Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, membuat tim Satreskrim tanpa menunggu lama bergerak ke lokasi. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alvano Ramadhan mengatakan bahwa petugas menyisir area yang diduga menjadi arena sabung ayam.

Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), aktivitas yang dilaporkan warga sudah tidak ditemukan. Lokasi tampak kosong, hanya menyisakan jejak berupa kandang sederhana dan bulu-bulu ayam yang berserakan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak. Tetapi saat tiba, aktivitas sudah tidak ada. Yang tersisa hanya bekas kandang dan bulu ayam,” ujar Alvano kepada wartawan.

Meski pelaku belum ditemukan, polisi tidak tinggal diam. Area tersebut langsung dipasangi police line sebagai bentuk pengamanan sekaligus penegasan bahwa lokasi tengah dalam penyelidikan.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang kerap meresahkan warga.

“Kami pastikan akan mendalami kasus ini. Penyelidikan terus berjalan,” tegasnya.

Kapolresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci dalam memutus praktik-praktik ilegal yang kerap terjadi secara tersembunyi.

Dengan respons cepat ini, kepolisian ingin menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Brimob Banten Laksanakan Asistensi Pemutakhiran Data dan Pelaporan Pajak Melalui Coretax

By On Maret 31, 2026


Serang - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan, personel Brimob Banten melaksanakan kegiatan asistensi pemutakhiran data serta pelaporan pajak melalui sistem Coretax. Serang (31/03/2026). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada seluruh personel dalam melakukan pembaruan data perpajakan sekaligus memastikan proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel mendapatkan bimbingan langsung dari Anggota Bidkeu Polda Banten yang langsung di dampingi oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Seffy Kombes Pol Seffy Oktavia Brahma AR, S.E., M.M.,terkait penggunaan sistem Coretax, mulai dari proses login, pemutakhiran data profil, hingga tata cara pelaporan pajak secara elektronik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah konsultasi bagi personel yang mengalami kendala teknis maupun administratif dalam pelaporan pajak. 

Dihadirkan juga Staf dari Direktorat Jendral Pajak untuk turut membantu asistensi ini, diharapkan seluruh personel Brimob Banten dapat lebih memahami kewajiban perpajakan serta mampu melaksanakan pelaporan pajak secara mandiri. Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Melalui kegiatan ini, Brimob Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin dan kepatuhan administrasi di lingkungan satuan, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik.

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

By On Maret 28, 2026

SURABAYA, Kabar7.ID - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. 

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 

Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 

Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

By On Maret 27, 2026


 

*Bakauheni, 27 Maret 2026* — Di tengah dinamika arus balik Angkutan Lebaran 2026, pergerakan pemudik dari Sumatera menuju Jawa terus menunjukkan tren yang ramai namun tetap terkendali. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjaga ritme layanan tetap optimal, memastikan perjalanan berlangsung aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh pengguna jasa.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyampaikan bahwa pola arus balik tahun ini bergerak lebih merata, menjadi faktor kunci dalam menjaga kelancaran operasional di lintasan utama.

“Distribusi arus yang lebih merata menjadi fondasi penting dalam menjaga kelancaran layanan. Dukungan kesiapan armada, optimalisasi operasional, serta kesadaran masyarakat untuk menghindari periode puncak sangat menentukan keberhasilan layanan penyeberangan,” ujarnya.

Berdasarkan data Posko Bakauheni, realisasi kumulatif penumpang yang kembali ke Jawa sejak 22 Maret hingga 27 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H s.d. H+5) tercatat sebanyak 543.440 orang, atau sekitar 60 persen dari total 898.864 orang yang berangkat dari Jawa saat arus mudik (H-10 s.d. H).

Sementara itu, total kendaraan yang telah kembali mencapai 144.039 unit, atau 60 persen dari total 239.920 unit kendaraan saat periode mudik. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 40 persen pemudik yang akan kembali dalam beberapa hari ke depan.

Mengantisipasi hal tersebut, ASDP terus memperkuat kesiapan operasional melalui strategi adaptif berbasis kondisi lapangan. Langkah yang dilakukan mencakup penyesuaian pola operasi kapal sesuai tingkat kepadatan, pengalihan arus kendaraan secara situasional, hingga penerapan delaying system terintegrasi di sejumlah buffer zone untuk mengurai antrean.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menambahkan bahwa kebijakan stimulus turut menjadi instrumen penting dalam mendistribusikan arus balik secara lebih merata. Penerapan tarif tunggal di Pelabuhan Bakauheni sejak 23 Maret hingga 29 Maret 2026, serta program diskon tiket pada periode 12–31 Maret 2026, memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan masyarakat.

“Hingga 26 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, realisasi penyerapan stimulus mencapai Rp24,2 miliar atau 68,08 persen dari target. Tingkat realisasi pengguna yang telah boarding bahkan mencapai 93,98 persen. Ini menunjukkan tingginya respons masyarakat terhadap kebijakan yang kami hadirkan,” jelas Windy.

Secara keseluruhan, total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa sejak H-10 hingga H+5 tercatat 977.990 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total kendaraan mencapai 234.430 unit, naik 9,1 persen.

Adapun pergerakan dari Jawa ke Sumatera tercatat 1.175.918 penumpang atau meningkat 2,9 persen, dengan total kendaraan mencapai 300.717 unit, tumbuh 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan berbagai langkah strategis yang dijalankan, ASDP optimistis layanan penyeberangan akan tetap terjaga hingga akhir periode arus balik. Konsistensi pelayanan menjadi kunci untuk menghadirkan perjalanan yang tidak hanya lancar, tetapi juga memberikan pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi seluruh pengguna jasa.

Update ASDP H+4: Pergerakan Pemudik Sumatera–Jawa Menurun, Angkutan Logistik Naik Tajam

By On Maret 27, 2026



*Sumatera - Jawa*
Berdasarkan data Posko Bakauheni selama 24 jam (periode 26 Maret 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H+4 tercatat jumlah trip yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 169 trip.

Adapun realisasi total penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H+4 mencapai 103.325 orang atau turun 20,3% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 129.853 orang. 

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H+4 mencapai 10.366 unit atau turun 41,2% dibandingkan realisasi tahun lalu mencapai 17.635 unit. Kendaraan roda empat mencapai 13.541 unit atau turun 18,5% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 16.623 unit. 

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 2.288 unit atau naik 84,5% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.240 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 696 unit atau naik 49% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 467 unit. 

Total seluruh kendaraan tercatat 26.891 unit yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H+4 atau turun 25,2% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 35.965 unit.

Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa (Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu) pada H-10 sampai H+4 tercatat 936.670 orang atau naik 12,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 831.684 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 255.480 unit atau naik 17,2% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 192.431 unit.

*Jawa-Sumatera*
Sebaliknya, berdasarkan data Posko Merak (Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara) selama 24 jam (periode 26 Maret 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H+4 tercatat jumlah trip yang beroperasi sebanyak 144 trip.

Adapun realisasi total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H+4 mencapai 53.848 orang atau naik 4% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 51.790 orang. 

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H+4 mencapai 1.813 unit atau turun 0,2% dibandingkan realisasi tahun lalu yaitu 1.816 unit. Kendaraan roda empat mencapai 6.694 unit atau turun 3,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 6.954 unit. 

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 1.780 unit atau naik 70% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.047 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 658 unit atau naik 12,5 % dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 585 unit. 

Total seluruh kendaraan tercatat 10.945 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H+4 atau naik 5,2% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 10.402 unit.

Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara mulai dari H-10 sampai H+4 tercatat 1.149.410 orang atau naik 3,2% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1.113.717 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 295.291 unit atau naik 6,9% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 276.276 unit.

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

By On Maret 27, 2026

Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan.

Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik.

Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh unsur tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan melawan hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan penerapan hukum.

Namun realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang bersifat pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap penyalahgunaan wewenang dan jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, publik berhak mengetahui: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat.

Puncak Arus Balik? Data H+3 Tunjukkan Lonjakan Penumpang dan Kendaraan

By On Maret 26, 2026

 

*Sumatera - Jawa*

Berdasarkan data Posko Bakauheni selama 24 jam (periode 25 Maret 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H+3 tercatat jumlah trip yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 166 trip.

Adapun realisasi total penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H+3 mencapai 119.604 orang atau naik 14,2% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 104.751 orang. 

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H+3 mencapai 14.909 unit atau naik 25,4% dibandingkan realisasi tahun lalu mencapai 11.888 unit. Kendaraan roda empat mencapai 15.140 unit atau naik 4,4% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 14.497 unit. 

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 1.582 unit atau naik 72,5% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 917 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 642 unit atau naik 57,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 407 unit. 

Total seluruh kendaraan tercatat 32.273 unit yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H+3 atau naik 16,5% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 27.709 unit.

Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa (Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu) pada H-10 sampai H+3 tercatat 820.695 orang atau naik 16,9% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 702.101 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 196.135 unit atau naik 25,4% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 156.466 unit.

*Jawa-Sumatera*

Sebaliknya, berdasarkan data Posko Merak (Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara) selama 24 jam (periode 25 Maret 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H+3 tercatat jumlah trip yang beroperasi sebanyak 146 trip.

Adapun realisasi total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H+3 mencapai 53.391 orang atau naik 22,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 43.536 orang. 

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H+3 mencapai 2.363 unit atau naik 15,4% dibandingkan realisasi tahun lalu yaitu 2.048 unit. Kendaraan roda empat mencapai 6.635 unit atau naik 13,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 5.834 unit. 

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 1.456 unit atau naik 82% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 800 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 636 unit atau naik 42,6 % dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 446 unit. 

Total seluruh kendaraan tercatat 11.090 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H+3 atau naik 21,5% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 9.128 unit.


Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara mulai dari H-10 sampai H+3 tercatat 1.095.562 orang atau naik 3,2% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1.061.927 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 284.346 unit atau naik 6,9% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 265.874 unit.

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

By On Maret 25, 2026


SURABAYA, Kabar7.ID - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers

Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:

1. Mengajukan praperadilan

2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh

3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.

Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:
apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

Perkuat Layanan Arus Balik, ASDP Jaga Perjalanan Pemudik Tetap Aman dan Nyaman

By On Maret 24, 2026


 

*Bakauheni, 24 Maret 2026* — Arus balik Lebaran 2026 dari Sumatera menuju Jawa terus menunjukkan peningkatan signifikan. Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat layanan penyeberangan guna memastikan perjalanan pemudik tetap berjalan lancar, aman, dan nyaman.


Berdasarkan data Posko per 23 Maret 2026 pukul 00.00 - 23.59 WIB (H+1), total penumpang tercatat mencapai 91.657 orang atau meningkat 58,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 57.801 orang. Sementara itu, total kendaraan mencapai 25.332 unit atau naik 70,4 persen dari 14.866 unit pada periode sebelumnya.


Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyampaikan bahwa tren peningkatan arus balik diproyeksikan masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Puncak arus balik diperkirakan terjadi secara bertahap, yakni pada Selasa (24/3), serta kembali meningkat pada Sabtu (28/3) dan Minggu (29/3). Hingga periode 24 Maret (H+2) pukul 14.00 WIB, jumlah penumpang tercatat 50.631 orang atau naik 53,5 persen, dengan total kendaraan sebanyak 12.654 unit atau meningkat 48,1 persen.


“Jumlah pergerakan arus balik mudik hingga H+2 saat ini sudah mencapai 142.288 orang dan 37.634 unit kendaraan atau 15 persen dari total trafik arus mudik. Melihat proyeksi tersebut, kami mengimbau masyarakat untuk dapat mengatur waktu perjalanan dan menghindari periode puncak tersebut guna meminimalisasi antrean dan kepadatan di pelabuhan,” ujar Heru.


GM ASDP Cabang Bakauheni Partogi Tamba mengatakan, menghadapi dinamika arus balik Lebaran khususnya dari Sumatera menuju Jawa, ASDP mengimplementasikan berbagai langkah antisipatif yang fleksibel. Operasional kapal disiapkan antara 28 hingga 33 unit per hari, menyesuaikan tingkat kepadatan. Selain itu, pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) diterapkan untuk mempercepat rotasi kapal dan menjaga kelancaran arus kendaraan.


Optimalisasi juga dilakukan melalui pemanfaatan buffer zone di sejumlah titik strategis, seperti KM49B, KM20B, Terminal Gayam, dan RM Gunung Jati di Bakauheni, serta KM63, KM48, dan Buffer Zone JLS di Merak. Area ini tidak hanya berfungsi sebagai titik pengendalian arus, tetapi juga sebagai lokasi verifikasi tiket bagi pengguna jasa.


“Fungsi buffer zone tidak hanya sebagai sistem penundaan, tetapi juga sebagai titik verifikasi bagi pengguna jasa. Pada area ini dilakukan pengecekan kepemilikan tiket serta kesesuaian jadwal kedatangan. Pengguna jasa yang belum memiliki tiket atau datang di luar jadwal akan diberikan stiker merah, sementara yang telah memiliki tiket dan datang sesuai jadwal akan diberikan stiker hijau,” tutur Partogi.


Dari sisi layanan, ASDP juga menerapkan skema single tarif serta pengaturan distribusi pengguna jasa di dermaga secara dinamis. Penumpang pejalan kaki dan kendaraan roda dua diarahkan sesuai kondisi trafik, dengan dukungan pengoperasian dermaga tambahan sebagai langkah kontingensi saat terjadi peningkatan volume.


*Perjalanan Balik Lebih Awal*

ASDP juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan membeli tiket melalui platform Ferizy yang telah tersedia sejak H-60 sebelum keberangkatan dengan berbagai metode pembayaran digital.

“Pastikan telah membeli tiket melalui Ferizy sebelum tiba di pelabuhan. Saat ini tidak ada penjualan tiket di pelabuhan, sehingga seluruh pengguna jasa wajib melakukan pembelian secara mandiri melalui kanal resmi,” ujar Heru menambahkan.


Secara kumulatif, data H-10 hingga H+1 mencatat total penumpang dari Sumatera ke Jawa mencapai 572.270 orang atau naik 11,8 persen dibandingkan tahun lalu. Total kendaraan tercatat 127.363 unit atau meningkat 19,7 persen. Sementara itu, dari Jawa ke Sumatera, total penumpang mencapai 995.119 orang atau naik 1,5 persen, dengan total kendaraan 262.986 unit atau meningkat 5,9 persen.


Dengan kesiapan operasional dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, ASDP berkomitmen menjaga layanan tetap andal sehingga perjalanan arus balik berlangsung lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Jadi Ladang Bisnis Haram Oknum Mafia Solar, Kali ini Oknum Anggota TNI 'Bermain' BBM Subsidi

By On Maret 20, 2026



Tangerang - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di pom bensin menjadi masalah serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Seperti diketahui, kegiatan penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi Pidana Umum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diperbarui oleh UU Cipta Kerja). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar dan Pertamina dapat memberikan skorsing kepada SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun pada kenyataannya, di lapangan masih banyak ditemukan jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi skala besar.

Seperti yang ditemui awak media di SPBU 34.157.03 yang berlokasi di Jayanti, Kec. Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten

Modus yang digunakan yaitu dengan menggunakan beberapa mobil boks engkel yang tangkinya diduga sudah dimodifikasi secara bergantian. 

Kegiatan ini diduga kuat melibatkan kerjasama terlarang dengan operator, keamanan dan pengawas SPBU setempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pemilik usaha ilegal tersebut milik oknum anggota TNI yang biasa dipanggil Sagala dan bertugas di Kodim 0602/Srg

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas tersebut, Sagala mengatakan bahwa dokumentasi yang dikirimkan awak media ke dirinya tidak jelas.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun awak media dari salah seorang narasumber membenarkan bahwa oknum TNI yang bernama Sagala benar melakukan aktivitas tersebut. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. (Tim)

ASDP Kendalikan Puncak Arus Mudik, Ratusan Ribu Penumpang Sudah Menyeberang

By On Maret 19, 2026


Merak – Gelombang arus mudik Lebaran 2026 kini memasuki fase puncak. Pergerakan masyarakat dari Jawa menuju Sumatera terus menunjukkan tren peningkatan signifikan, menjadikan lintasan Merak–Bakauheni sebagai barometer utama arus mudik nasional. Di tengah lonjakan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kesiapan layanan penyeberangan berjalan optimal.

Berdasarkan data Posko Merak yang mencakup Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara selama periode 8 jam (19 Maret 2026 pukul 00.00–08.00 WIB) atau H-2, tercatat sebanyak 79.521 penumpang telah menyeberang, meningkat 20,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 66.044 orang. Sementara itu, total kendaraan mencapai 27.157 unit atau naik 22,2% dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar 22.222 unit.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa tren ini menunjukkan arus mudik telah memasuki fase puncak sejak Selasa (17/3) dan diproyeksikan berlangsung hingga Kamis (19/3).

“Peningkatan mobilisasi ini mencerminkan fase puncak arus mudik. ASDP terus memperkuat operasional dan koordinasi lintas pemangku kepentingan guna memastikan layanan tetap optimal, aman, dan lancar,” ujar Heru, Kamis (19/3).

H-3 Puncak Arus Mudik

Lonjakan signifikan tercatat pada 18 Maret (H-3) dengan 163.603 penumpang dan 44.440 kendaraan menyeberang dari Jawa ke Sumatera. Angka ini meningkat tajam dibandingkan 17 Maret yang mencatat 104.321 penumpang dan 27.527 kendaraan. Tren kenaikan ini diperkirakan masih berlanjut seiring tingginya mobilitas masyarakat menjelang hari raya.

Untuk mengantisipasi lonjakan trafik, ASDP mengoperasikan 28 hingga 33 kapal per hari di lintasan Merak–Bakauheni sesuai tingkat kepadatan. Rekayasa lalu lintas melalui pengalihan ke pelabuhan alternatif, penerapan delaying system di sejumlah buffer zone, serta penguatan koordinasi dengan stakeholder dilakukan secara intensif.

Optimalisasi pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) menjadi strategi utama dalam menjaga kelancaran arus penyeberangan. Melalui pola ini, kapal yang tiba langsung melakukan bongkar muatan dan segera diberangkatkan kembali, sehingga waktu sandar dapat ditekan dan kapasitas layanan meningkat secara signifikan.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, mengimbau pengguna jasa untuk merencanakan perjalanan dengan baik melalui pembelian tiket sebelum tiba di pelabuhan.

“Pastikan data identitas telah diisi dengan benar dan datang sesuai jadwal pada tiket. Melalui Ferizy, pengguna juga dapat melakukan reschedule dengan potongan 10 persen atau refund dengan potongan 25 persen sesuai ketentuan. Ini menjadi bentuk fleksibilitas layanan kami di tengah tingginya mobilitas,” jelas Windy.

Hingga H-2, Trafik Ramai Lancar

Secara kumulatif, data Posko Merak dari H-10 hingga H-2 mencatat sebanyak 711.052 penumpang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera, meningkat 3,5% dibandingkan tahun lalu sebanyak 636.741 orang. Total kendaraan mencapai 190.479 unit atau naik 9,3% dari 174.246 unit.

Adapun dari Sumatera ke Jawa, tercatat 348.766 penumpang atau naik 2,9% dibandingkan tahun lalu sebanyak 338.911 orang. Sementara kendaraan mencapai 72.696 unit atau meningkat 8,9% dari 66.749 unit.

Dengan kesiapan operasional yang matang dan koordinasi yang solid, ASDP berkomitmen menghadirkan layanan penyeberangan yang mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran bagi seluruh pengguna jasa pada momen puncak arus mudik Lebaran tahun ini. (*/Dwi)

Kios Pasar Rau Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Pemkot Serang Diminta Tegakkan Aturan

By On Maret 19, 2026


SERANG – Fenomena berubahnya kios-kios di Pasar Rau menjadi tempat hiburan malam (THM) menuai sorotan publik. Aktivitas yang berlangsung hingga dini hari ini dinilai meresahkan dan menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kota Serang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur operasional tempat hiburan malam. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas tanpa batasan yang jelas.

Meski demikian, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Pasar Rau tetap beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai dini hari. Aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan ketertiban umum, potensi tindak kriminalitas, hingga keresahan warga sekitar.

Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas. Penegakan aturan yang sudah ada dinilai penting untuk mencegah kondisi semakin tidak terkendali, meskipun belum ada regulasi khusus terkait THM.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak lebih luas, baik dari sisi keamanan maupun sosial masyarakat,” ujar salah satu warga, Rabu (18/3).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Walikota Serang dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi segera bertindak untuk menertibkan aktivitas yang dinilai menyimpang tersebut. Selain itu, penyusunan regulasi yang jelas juga dianggap mendesak agar keberadaan tempat hiburan malam dapat dikontrol dan tidak merugikan masyarakat luas. (Gendis)

Cafe The Boss di Serang Disorot, Diduga Jual Minuman Beralkohol dan Sediakan Karaoke Hingga Larut Malam

By On Maret 19, 2026

 

Serang – Sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Cafe The Boss yang berlokasi di Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, tengah menjadi sorotan masyarakat. Kafe tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AT dan diduga menyediakan berbagai fasilitas hiburan yang memicu perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, termasuk karyawan dan kasir, Cafe The Boss tidak hanya menyediakan makanan dan minuman biasa, tetapi juga menjual minuman beralkohol. Selain itu, tempat ini dilengkapi dengan sejumlah room karaoke yang dapat digunakan oleh pengunjung.

Yang menjadi perhatian, aktivitas karaoke di lokasi tersebut disebut masih berlangsung hingga lewat tengah malam. Bahkan, menurut keterangan sumber, penggunaan room karaoke di atas pukul 00.00 WIB diperbolehkan dengan syarat pengunjung membeli paket minuman tertentu dengan harga mulai dari sekitar Rp800 ribu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat regulasi terkait operasional tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Serang dikenal cukup ketat. Warga berharap adanya kejelasan terkait izin operasional serta pengawasan dari pihak berwenang.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola Cafe The Boss maupun pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut dan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (Gendis)

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

By On Maret 19, 2026

SURABAYA, Kabar7.ID - Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. 

Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 

Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 

Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 

Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 

“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 

Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 

Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur.

Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.

Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *