Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

By On April 26, 2026

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 


JAKARTA, Kabar7.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum. 

Menurutnya, hal tersebut sudah berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. 

Bahkan, sempat viral DC yang menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah, untuk mendatangi rumah debitur. 

“DC tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026. 

Abdullah mengatakan, upaya memanggil ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. 

Begitu juga dengan damkar, kata Abdullah, tim damkar sangat berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa. 

"Ini jelas bahwa DC tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Abdullah, pihaknya mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus terkait DC nakal tersebut. 

Dia mendorong, identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka juga harus diusut. 

“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada DC, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh DC masih terus berulang, baik itu intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan. 

Dengan masih maraknya perilaku nakal DC, ia juga menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif. 

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik DC, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, salah satu layanan ambulans di Yogyakarta menjadi korban order fiktif untuk menjemput pasien di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Orang yang melakukan permintaan fiktif ini diduga dari pinjaman online (pinjol). 

Video kejadian ambulans mendapatkan order fiktif diduga dari pinjaman online ini diunggah di media sosial. 

Dalam video yang diunggah di media sosial, sopir ambulans sempat menghubungi nomor orang yang telah order fiktif. 

Kejadian serupa juga menumpa pemadam kebakaran (Damkar) di Semarang, Jawa Tengah. 

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 

Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Damkar juga meminta pihak pelapor minta maaf dengan datang langsung ke kantor pemadam kebakaran. (*/red)

Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

By On April 26, 2026


GARUT, Kabar7.ID - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Raya Kadungora No.212, Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memicu pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang aktivis di Jawa Barat, Ronal Junaidi menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi di setiap kali aparat hendak melakukan penindakan.

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, semua lokasi selalu kosong. Namun anehnya, Beberapa saat kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ronal Junaidi, Minggu, 26 April 2026.

Ronal menilai, kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ronal.

Lebih lanjut Ronal menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Ronal berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Kadungora. (*/red)

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

By On April 26, 2026


BANDUNG, Kabar7.ID - Diberitakan sebelumnya, "Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT" pada Rabu, 22 April 2026. 

Penindakan itu dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Raya Bandung - Garut No.20, Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung - Jawa Barat, tepatnya di pinggir baso malang, dan di Jalan Raya Nagreg No.KM.38, Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung - Jawa Barat, tepatnya di pinggir tempat belanja oleh-oleh. 

Pada Kamis, 23 April 2026,tim investigasi melakukan pengecekan kembali terhadap dua lokasi tersebut. Namun kedua lokasi tersebut masih beraktifitas dan ramai seperti antrian sembako. 

Tim mencoba menyamar kembali menjadi sorang pembeli dan ternyata betul bahwa tempat tersebut masih beraktifitas untuk mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan hexhymer. 

Warga sekitar kepada awak media mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan jalur wisata jajanan oleh-oleh. 

"Jangan lah berjualan begituan, kalau untuk jualan oleh-oleh sejenis makanan sih tak masalah asal jangan berjualan obat-obatan terlarang yang merusak anak bangsa," ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya. 


Menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Hexymer dan Tramadol) dengan berkedok warung penjual jajanan semakin menjadi dan beredar luas di pelosok negeri Indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum. 

"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar," tuturnya. 

Kapolsek Nagreg, Kompol Rizal Adam Alhasan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali. 

"Terima kasih informasinya. Kami akan kroscek kembali," ujarnya, Kamis, 23 April 2026. 

Disinggung kapan mau ditindak kembali, dan akan kah informasi tersebut bocor seperti hari kemarin, iya pun menjawab: 

"Sudah saya perintahkan dan sampaikan ke Kanit Reskrim, kebetulan saya lagi giat di Polres," pungkasnya. (*/red)

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Dihadapkan pada Fakta: Putusan Praperadilan Amir Jadi Penentu Tegaknya Hukum

By On April 24, 2026


MOJOKERTO, Kabar7.ID - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yayu Mulyana, pada Jumat pagi, 24 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum Amir, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

"Awal penangkapan tanpa dasar. Laporan Polisi belum ada. Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026," paparnya.

Menurut Rikha, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

"Ini jelas melanggar prinsip Dldasar Hukum Pidana," imbuhnya.

Rikha juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: keharusan adanya bukti permulaan yang cukup; asas legalitas; dan prinsip due process of law.

"Sehingga, seluruh rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah," pungkasnya.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba). Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan pendekatan pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers; termasuk melalui (Dewan Pers) dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan, penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Perkara yang melibatkan Wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers, dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur," ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Rikha menegaskan, adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

"Kami sudah berjuang maksimal, profesional dan berintegritas, membuka fakta hukum seterang terangnya," ucapnya.

"Ini menjadi ujian bagi Peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Saya berharap Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, yakni perlindungan profesi wartawan, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. (*/red)

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

By On April 23, 2026

GRESIK, Kabar7.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Gresik guna memperkuat kualitas pendidikan hukum yang lebih aplikatif. 

Kerja sama tersebut tidak hanya membuka peluang magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga mencakup kolaborasi di bidang penelitian dan pengembangan kompetensi. 

Program yang dijalankan meliputi pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan diarahkan untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat. 

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan, kemitraan ini bertujuan mengoptimalkan potensi kedua lembaga, khususnya dalam pengembangan ilmu hukum dan kontribusi nyata mahasiswa di tengah masyarakat. 

"Melalui sinergi ini, mahasiswa diharapkan mampu mengasah kemampuan praktis sekaligus memahami realitas penegakan hukum di lapangan," ujar Fajar, Rabu, 22 April 2026. 

Ia menegaskan, kolaborasi ini juga dirancang untuk membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan integritas tinggi. 

Sementara itu, Pj Rektor Universitas Gresik, Dr. H. Suyanto menyampaikan, kerja sama dengan lembaga bantuan hukum menjadi langkah penting untuk membekali mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat. 

“Di kampus, kami memberikan dasar keilmuan. Namun untuk praktiknya, LBH sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan menjadi mitra penting bagi mahasiswa,” ujarnya. 

Melalui kemitraan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan bantuan hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Program ini sekaligus mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Ke depan, kolaborasi Universitas Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana diharapkan mampu melahirkan lulusan hukum yang siap terjun ke dunia kerja, memiliki kepekaan sosial, serta berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia. (*/red)

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

By On April 22, 2026

SERANG, Kabar7.ID - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Teror dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol semakin meresahkan, dan sudah banyak dari para nasabahnya yang mengalami intimidasi dengan berbagai ancaman, salah satunya adalah dengan disebarkan data pribadi nasabahnya. 

Tidak hanya dengan cara menyebarkan data identitas diri nasabahnya, DC Pinjol juga diketahui seringkali melakukan penagihan dengan cara ancaman doxing dan juga melakukan cara yang menyeramkan, yaitu dengan melakukan orderan fiktif kepada nasabahnya. 

Teror dan ancaman yang dilakukan para DC Pinjol saat melakukan penagihan semakin marak dan dianggap sering kali tidak manusiawi. 

Kartel dan Yakuza

Penagihan oleh sindikat kriminal seperti mafia atau kartel dilakukan melalui sistem yang terstruktur untuk menjamin kepatuhan dan menjaga supremasi kekuasaan mereka. 

Berbeda dengan lembaga keuangan legal, metode mereka mengandalkan intimidasi dan kontrol wilayah. 

Kekerasan adalah instrumen utama yang digunakan untuk menegakkan aturan dan menagih pembayaran. 

Ancaman dan Penganiayaan: Dimulai dengan ancaman verbal hingga tindakan fisik langsung terhadap individu yang berutang. 

Tindakan Terhadap Keluarga: Sering kali intimidasi juga diarahkan kepada anggota keluarga target untuk menciptakan tekanan psikologis yang maksimal. 

Penggunaan Sicario: Kartel besar, seperti Kartel Sinaloa, memiliki unit khusus bernama sicario (pembunuh bayaran) untuk melakukan penagihan dan penegakan hukum internal melalui kekerasan ekstrem. 

Di banyak kota besar, sindikat ini beroperasi di balik kedok penagih utang yang menggunakan metode gangster. 

Psikologi Massa: Mengirim sekelompok orang bertubuh besar untuk menduduki rumah atau kantor target agar korban merasa malu dan tertekan secara sosial. 

Teror 24 Jam: Melakukan penagihan di waktu-waktu yang tidak wajar untuk mengganggu stabilitas hidup target. 

Beberapa organisasi memiliki cara penagihan yang terikat pada ritual tertentu. 

Yakuza: Menggunakan simbol-simbol tertentu dan ritual unik dalam penegakan aturan. 

Kegagalan memenuhi kewajiban finansial dalam organisasi bisa berujung pada ritual seperti yubitsume (pemotongan jari) sebagai bentuk penebusan. 

Polisi Diminta Tindak Tegas

Salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan, A. Supriyono, A.Md mengatakan, praktik DC Pinjol yang menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

Ia mengatakan, utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 

“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," ujarnya kepada media ini, Rabu, 22 April 2026. 

Menurut pria yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community, penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

"Kami mendesak Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang pelaku pengancaman. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

CloudMile Raih Empat Penghargaan Utama di Google Cloud Next 2026 sebagai Partner of the Year, Perkuat Komitmen pada Transformasi AI dan Cloud di Indonesia

By On April 22, 2026

Melanjutkan momentum sejak 2024, CloudMile tetap berkomitmen menghadirkan keunggulan dalam kepemimpinan data dan cloud di berbagai pasar, termasuk Asia Tenggara seperti Indonesia.

JAKARTA, Kabar7.ID - Google Cloud Next 2026, ajang tahunan utama di bidang teknologi cloud, resmi dimulai di Las Vegas. Setelah konferensi GTC, perhatian global kembali tertuju pada penerapan nyata cloud dan AI. 

CloudMile, sebagai penyedia layanan AI dan cloud terkemuka, kembali mencatatkan prestasi tahun ini. 

Setelah memenangi kompetisi Google Cloud Agent Build Challenge di Greater China Region (GCR) dengan platform AI Agent “NewsSpark”, kini CloudMile mencetak pencapaian besar dengan memborong empat penghargaan Partner of the Year di Next 2026. 

CloudMile dinobatkan sebagai Partner of the Year untuk wilayah Greater China Region (GCR) dan Southeast Asia (SEA), yang mencerminkan kapabilitasnya dalam mengelola pasar regional yang kompleks, menghadapi beragam regulasi, serta beroperasi di lingkungan multibahasa. 

Tidak hanya itu, di kategori teknis, CloudMile juga meraih dua penghargaan regional APAC untuk Databases serta Infrastructure Modernization: Migration. 

Pengakuan ini menegaskan keahlian CloudMile dalam melakukan modernisasi database skala besar serta menjalankan proyek migrasi cloud dengan tingkat kompleksitas tinggi tanpa downtime, sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra terpercaya bagi perusahaan dalam mengoptimalkan data dan arsitektur TI mereka. 

Di Asia Tenggara, Indonesia menjadi salah satu pasar strategis bagi pertumbuhan CloudMile. Perusahaan pun terus memperkuat fokusnya, baik di sektor enterprise maupun sektor publik yang memiliki nilai strategis tinggi. 

Di sektor publik, CloudMile aktif berkolaborasi dengan berbagai institusi pemerintah dalam mendorong modernisasi infrastruktur, transformasi data, penerapan AI, serta penguatan keamanan. 

Upaya ini difokuskan pada sejumlah area prioritas, seperti kesehatan masyarakat, lingkungan, ekonomi kreatif, hingga program nutrisi nasional. 

Di sektor swasta, CloudMile memperluas kehadirannya di layanan keuangan dan fintech dengan membangun solusi AI dan keamanan berbasis data dan infrastruktur yang sudah ada. 

Selain itu, CloudMile juga mendukung sektor distribusi dan logistik melalui analitik data lanjutan, AI, dan layanan backend. 

Melalui strategi “Land and Expand”, CloudMile juga memperluas jangkauan ke segmen mid-market dan enterprise di Indonesia, mendorong pelanggan beralih dari penggunaan cloud dasar menuju transformasi berbasis AI yang lebih bernilai. 

Sebagai penyedia AI dan cloud terkemuka di Asia, CloudMile telah melayani lebih dari 1.400 perusahaan global. 

Penghargaan “Google Cloud Partner of the Year” merupakan penghargaan tertinggi dalam ekosistem Google Cloud, dengan kriteria seleksi yang ketat mencakup implementasi teknis, pertumbuhan pendapatan, dan kualitas layanan pelanggan. 

Kevin Ichhpurani, President, Global Partner Ecosystem and Channels, Google Cloud mengatakan, Google Cloud Partner Awards mengapresiasi inovasi strategis dan nilai nyata yang diberikan para mitra kepada pelanggan. 

"Kami bangga menobatkan CloudMile sebagai pemenang Google Cloud Partner Award 2026 atas kontribusinya dalam mendorong kesuksesan pelanggan selama setahun terakhir," ujarnya. 

CloudMile juga terus menunjukkan komitmen pada keunggulan teknis dengan memperoleh “Dual-Government AI Certifications”, yaitu menjadi consultant partner untuk Enterprise Compute Initiative (ECI) di Singapura dan mendapatkan AI Agency Accreditation dari Ministry of Digital Affairs Taiwan. 

Dengan kehadiran di Singapura, Malaysia, Filipina, Indonesia, dan Vietnam, Centre of Excellence (CoE) CloudMile di Malaysia, yang didirikan dua tahun lalu, terus memberikan dampak signifikan. 

Bersama program “GO-CLOUD Talent Program” dari Google Cloud, inisiatif ini diperkirakan akan menjangkau lebih dari 300 ribu talenta teknis tahun ini. 

Gilland Cardindo, Country Manager, CloudMile Indonesia menambahkan, Indonesia adalah salah satu ekonomi digital paling dinamis di Asia Tenggara. 

"Kami melihat peluang besar bagi perusahaan dan institusi pemerintah untuk memanfaatkan AI dan cloud guna menghasilkan dampak bisnis nyata. Pengakuan CloudMile di Google Cloud Next 2026 mencerminkan komitmen kuat kami terhadap Indonesia," ujarnya. 

“Sejak 2023, kami berkembang dari 4 menjadi lebih dari 90 pelanggan, dan menargetkan pertumbuhan 128% year-on-year. Ini menunjukkan kepercayaan dari para mitra kami. Ke depan, kami fokus membangun ekosistem lokal kelas dunia di bidang AI, data, dan keamanan untuk membantu bisnis di Indonesia mengubah visi menjadi nilai nyata,” tambahnya. 

Spencer Liu, Founder and Chairman of CloudMile juga menyampaikan, empat penghargaan besar ini adalah bukti nyata keunggulan teknis dan dedikasi tim CloudMile. 

"Dari kemenangan AI Agent awal tahun ini hingga penghargaan APAC hari ini, kami membuktikan bahwa CloudMile tidak hanya unggul dalam generative AI, tetapi juga dalam implementasi infrastruktur cloud yang kompleks. Penghargaan ini milik seluruh tim kami di Asia dan lebih dari 1.400 klien enterprise yang mempercayai kami," ujarnya. 

"Di era baru berbasis AI ini, kami akan terus menjadikan kepercayaan sebagai fondasi, berinvestasi pada pengembangan talenta lokal, dan membantu pelanggan memaksimalkan nilai dari data untuk menjaga daya saing di ekonomi digital. Indonesia adalah pasar kunci bagi komitmen ini," imbuhnya. 

Ke depan, CloudMile akan tetap mempertahankan semangat startup yang agile, dengan menyediakan layanan komprehensif seperti technical consulting, managed cloud services, cybersecurity, data, dan AI. 

Dengan dukungan tim teknis unggulan, CloudMile berkomitmen menjadi mitra bagi perusahaan di Indonesia dan kawasan untuk menuju masa depan digital yang lebih cerdas. 

Tentang CloudMile Group

CloudMile Group adalah grup teknologi AI terkemuka di Asia yang mengintegrasikan kemampuan inti di bidang AI, Security, dan FinOps. 

Perusahaan menyediakan solusi menyeluruh mulai dari tata kelola data, efisiensi operasional cloud, hingga ketahanan keamanan, guna membantu perusahaan mempercepat transformasi di era AI. 

Sebagai grup multinasional yang fokus pada pengembangan talenta dan inovasi, CloudMile menghadirkan layanan melalui brand teknis CloudMile serta brand konsultasi strategis Electrum Cloud. 

Berkantor pusat di Taiwan dan Singapura, CloudMile melayani lebih dari 1.400 perusahaan di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Filipina, Indonesia, dan Vietnam. 

Untuk informasi lebih lanjut: https://cloudmile.ai/en


(*/red)

DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang

By On April 22, 2026

DPR Sahkan UU Perlindungan PRT. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 

Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Bob Hasan, melaporkan pembahasan mengenai RUU PPRT selama ini. 

Bob juga menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPR, Puan Maharani dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan selaku pimpinan sidang. 

"Setuju," seru anggota DPR. 

"Setuju. Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu dan bertepuk tangan. 

Diketahui, RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. 

Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya. 

Pada DPR periode 2014-2019, pembahasan RUU ini berhenti di Senayan. Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses. 

Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR. 

RUU PPRT tak lantas lancar diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR 21 Agustus 2021 menunda membawa RUU PPRT ke Bamus. 

Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah. 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR menggarap RUU ini. 

RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, dan akhirnya RUU ini menjadi menjadi inisiatif DPR. 

Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berjanji pemerintah akan mengupayakan RUU PPRT sah menjadi UU. 

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh yang berkumpul lapangan Monas, 1 Mei 2025. 

Kini, UU PPRT sudah sah dan berlaku setahun lagi. (*/red)

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

By On April 22, 2026

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni. 


JAKARTA, Kabar7.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus pelaku menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi. 

Modus tersebut di antaranya 'helikopter', penggunaan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode, hingga truk dengan tangki yang telah dimodifikasi. 

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita. 

Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri juga berkomitmen siapapun yang terlibat penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi akan dilakukan tindakan tegas. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, praktik ilegal itu dipicu oleh disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. 

Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter. 

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," ujar Irhamni saat Jumpa Pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026. 

Menurut Irhamni, salah satu modus yang paling lazim digunakan adalah 'helikopter' atau di wilayah Sumatera dikenal dengan istilah 'ngoret'. 

Modus ini melibatkan pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sama. 

"Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan, lalu didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'ngoret'," ujar Irhamni. 

Tak hanya itu, kata Irhamni, para pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina. 

Dengan mengganti pelat nomor dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota yang ditetapkan. 

"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," tuturnya. 

Ada pula modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar agar bisa menyedot solar dalam jumlah banyak dalam sekali pengisian di SPBU. 

"Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih," ujarnya. 

Selain BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). 

Praktik ilegal ini, lanjut dia banyak ditemukan di wilayah penyangga ibukota. 

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ujar Irhamni. 

Dari operasi ini, pihaknya menyita 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, dan lebih dari 13.347 tabung elpiji berbagai ukuran. Selain itu, 161 unit truk juga diamankan. 

Irhamni menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para mafia energi. 

"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam kurun waktu 13 hari, yakni selama 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Total kerugian negara dalam periode singkat tersebut mencapai Rp 243 miliar. 

Pada pengungkapan ini, diketahui bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, dengan masing-masing 44 dan 41 laporan polisi. 

"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," kata Irhami. 

"Harapannya penyalahgunaan bisa kita tekan dan itu dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tentunya," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

By On April 22, 2026

Bareskrim Polri gelar jumpa pers kasus penyalahgunaan BBM dan elipiji subsidi. 


JAKARTA, - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan gas Elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. 

Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 243 miliar. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026. 

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026. 

Nunung menjelaskan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. 

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas Elpiji, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya. 

Nunung mengatakan, berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. 

Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan. 

Nunung menegaskan, Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. 

Dalam operasi ini, pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegasnya. 

Dia menilai, para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas elpiji. 

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model seperti itu nanti akan berhadapan dengan kami," pungkasnya. 

Bareskrim, kata Nunung, tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mempersangkakan pasal TPPU," tegasnya. (*/red)

PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

By On April 20, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.ID - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan. 

Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 

Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 

Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia. 

"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

ASDP Kebut Water Taxi Bali, Bandara–Canggu Hanya 30 Menit

By On April 20, 2026


Bali, 19 April 2026 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mempercepat pengembangan layanan water taxi di Bali sebagai solusi atas kemacetan yang kian padat di kawasan wisata. Proyek ini diharapkan menjadi terobosan transportasi yang mampu menghadirkan konektivitas cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Layanan water taxi dirancang menghubungkan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Canggu—dua kawasan dengan mobilitas wisatawan dan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan mobilitas modern sekaligus memperkuat integrasi transportasi antarmoda.

“Pengembangan water taxi menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah menghadirkan sistem transportasi terintegrasi. Kami berharap layanan ini menjadi alternatif yang efisien, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ia menilai proyek ini mampu menjadi solusi konkret dalam mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Badung yang menjadi pusat pariwisata.

“Integrasi transportasi darat, laut, dan udara adalah kunci. Kehadiran water taxi akan memperkuat konektivitas dan meningkatkan efisiensi mobilitas,” katanya.

Pangkas Waktu Tempuh

Saat ini, perjalanan darat dari Bandara Ngurah Rai menuju Canggu bisa memakan waktu hingga 1–2 jam. Dengan water taxi, waktu tempuh diproyeksikan dipangkas drastis menjadi sekitar 30 menit.

Rute awal yang diprioritaskan adalah lintasan Sekeh – Canggu (Berawa), berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan bersama PT Angkasa Pura Indonesia. Kajian tersebut mencakup aspek pasar, teknis, finansial, operasional, hingga sosial dan lingkungan, dan menunjukkan proyek ini layak dilanjutkan.

Masuk Tahap Lanjutan

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, mengungkapkan bahwa proyek kini memasuki tahap penyusunan Detailed Engineering Design (DED) serta pengurusan perizinan.

“Penetapan lintasan dilakukan melalui kajian menyeluruh, termasuk mempertimbangkan keselamatan pelayaran, kondisi perairan, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan pengguna,” jelasnya.

Tahapan ini ditargetkan rampung pada 2026 sebelum diajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan arahan lanjutan.

Perkuat Pariwisata dan Transportasi Hijau

Pengembangan water taxi tak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga meningkatkan daya saing pariwisata Bali di tingkat global. Selain itu, proyek ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan terintegrasi.

ASDP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat konektivitas nasional dengan mengedepankan keselamatan, kesiapan infrastruktur, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika terealisasi, layanan ini berpotensi menjadi wajah baru transportasi Bali—cepat, modern, dan bebas macet.


Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

By On April 18, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.ID - Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

"Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi," kata Mansar kepada media ini, Sabtu, 18 April 2026. 

Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). 

Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 

Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 

Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini. 

Karena merasa terancam, Pemimpin Redaksi (Pimred) media online kabarxxi.com itu membuat pengaduan ke Mapolres Serang. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red) 

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

By On April 17, 2026

SIDOARJO, Kabar7.IDKebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

“Mafia Solar” Diduga Beraksi Terbuka di Tangsel, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

By On April 14, 2026


Tangerang Selatan – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivitas tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Sejumlah kendaraan truk box terlihat antre akan mengisi solar bersubsidi di SPBU 34.153.14 yang beralamat di Jl. Rawa Buntu No. 42 Kec Serpong Kota Tangerang Selatan pada Selasa (14/4). 

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tersebut diduga bukan sekadar pengisian biasa, melainkan bagian dari praktik pelangsiran BBM subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Nama Pandi Ambon alias Jalaludin kembali disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berada di balik jaringan ini. Ia bahkan dijuluki sebagai “pemain lama” dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Banten.

Seorang sopir yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui detail operasional, selain menjalankan kendaraan untuk pengisian BBM.

“Saya hanya sopir. Semua yang atur Pandi Ambon,” ujarnya singkat, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Fenomena ini bukan hal baru bagi warga sekitar. Mereka mengaku sudah berulang kali melihat aktivitas serupa terjadi, bahkan telah melaporkannya ke pihak berwenang. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang dirasakan di lapangan.

“Sudah lama seperti ini. Laporan sudah ada, tapi tetap saja berjalan,” ungkap salah satu warga.

Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Tak hanya itu, pihak SPBU yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Meski ancaman hukum terbilang tegas, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah luput dari pengawasan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru belum bertindak?

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat dan instansi terkait untuk membongkar praktik ini hingga ke akar. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menghentikan kerugian negara sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. (Tim)

Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

By On April 14, 2026

SERANG, Kabar7.ID - Dugaan teror penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini menyasar seorang Wartawan dari media online KabarXXI.Com, yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).

Korban, Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjol. 

Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 

Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 

Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini kepada awak media, Selasa, 14 April 2026. 

Hal senada dikatakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto. 

Ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkas Angga yang juga Pembina PERWAST ini. 

Atas peristiwa tersebut, Mansar pun mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan hukum. 

Di tempat terpisah, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., selaku Ketua LBH Sikap Serang mengatakan bahwa pihaknya akan membantu wartawan yang bernama Mansar dengan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kita akan melakukan upaya hukum guna melindungi hak-hak hukum wartawan yang bernama Mansar," tegasnya. 

Pria yang akrab disapa Asep Hendi ini juga mengatakan bahwa utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 

“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," pungkasnya. (*/red)

Dugaan OTT Tidak Sah, Advokat Rikha Sebut Pelapor Amir Terlibat Langsung dalam Skema

By On April 14, 2026

MOJOKERTO, Kabar7.ID Seorang wartawan bernama Amir, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menanggapi penangkapan itu, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., bersama timnya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Mojokerto. 

Advokat Rikha, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil sebagai upaya kongkrit atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialami kliennya. 

"Melalui upaya praperadilan tersebut, kami tempuh langkah hukum yang tegas karena diduga seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya, Senin, 13 April 2026. 

Sebagai kuasa hukum dan konsultan mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. 

Dokumen tersebut telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari yang sama dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026. 

Menurut Rikha, perkara tersebut bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. 

Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa. 

Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh Rikha, adalah penetapan tersangka yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat. 

Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan paling sedikit dua alat bukti yang sah. 

Namun dalam kasus ini, Rikha menyatakan bahwa Polres Mojokerto ditengarai gagal memenuhi syarat itu, bahkan tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. 

“Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan adanya indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. 

Menurut penjelasannya, dasar hukum OTT utamanya tertuang dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait definisi tertangkap tangan, serta UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 dan revisi UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan. 

OTT merupakan tindakan pro-justitia berdasarkan bukti permulaan dan diberlakukan khusus bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara APBN serta menimbulkan kerugian negara. 

“Padahal, OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini justru terjadi kesalahan prosedur, ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Rikha. 

Ia pun menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh kepolisian, diduga bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan rekayasa. 

“Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedurnya harus terjadi secara wajar, bukan hasil skenario atau jebakan yang direncanakan,” tambahnya. 

Dia mengatakan jika sumber perkara pun ditengarai cacat. Laporan bermula dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standart KBLI, terindikasi tidak sah secara administratif, dan dinilai tidak layak masuk dalam skema penegakan hukum negara. 

"Pertanyaan hukumnya sederhana, bagaimana mungkin perkara yang lahir dari sumber yang ditengarai cacat, bisa melahirkan proses hukum yang sah? Jawabannya, tidak mungkin. Karena dalam hukum berlaku prinsip 'Tidak lahir hak, dari sebab yang cacat'," katanya. 

Rikha juga menyoroti penahanan yang dianggap melanggar aturan. 

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya diperbolehkan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam kasus Amir, tidak satu pun indikasi itu ditemukan. 

“Penahanan tanpa dasar yang sah adalah perampasan kemerdekaan. Ini bukan prosedur hukum, melainkan indikasi pencabutan hak kebebasan secara melawan hukum,” katanya. 

Ia juga menekankan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Untuk itu, Rikha menegaskan bahwa jika penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti, maka perkara gugur. 

"Jika OTT tidak murni, maka perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, maka seluruh proses batal. Maka yang tersisa hanya satu, sebuah perkara yang diduga dipaksakan untuk terlihat sah," lontarnya. 

Perempuan usia 38 tahun ini pun mengingatkan, bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa, lahir dari kepentingan sesaat, atau digunakan untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan prosedur. 

“Jika praktik semacam ini dibiarkan, siapa saja bisa dijadikan tersangka dan ditahan tanpa alasan jelas. Saat itu terjadi, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*/red)

Keliling Banten, 12 Dubes Negara Sahabat Kunjungi Sejumlah Tempat Wisata

By On April 11, 2026

SERANG, Kabar7.ID - Sebanyak 12 perwakilan dari berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang. 

Kegiatan bertajuk Diplomat Trip itu dilakukan untuk mengenalkan potensi pariwisata yang ada di Provinsi Banten. 

Usai berkeliling dan menikmati lokasi wisata, mereka disambut oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Zaenal Mutaqin di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 11 April 2026. 

Ia menyambut baik atas kegiatan yang memperkenalkan potensi daerah ke berbagai perwakilan negara lain. 

"Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hari ini menerima kunjungan 12 perwakilan kedutaan besar negara sahabat yang mengikuti kegiatan Diplomat Trip ke Pulau Lima," kata Zaenal. 

Kegiatan Diplomat Trip tahun ini dihadiri oleh enam duta besar. Kegiatan ini menjadi kesempatan agar Provinsi Banten dikenal oleh dunia. 

“Pulau Lima yang merupakan destinasi baru di Provinsi Banten, mudah-mudahan juga semakin mengukuhkan Banten sebagai destinasi unggulan di Indonesia,” ujarnya. 

"Semoga semakin banyak turis yang datang, khususnya dari negara-negara sahabat yang berkunjung," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten, Ika Sri Erika mengatakan, kegiatan Diplomat Trip tahun ini merupakan event keempat yang telah diselenggarakan. 

Ia menjelaskan, Diplomat yang hadir terdiri oleh 12 perwakilan kedutaan besar negara sahabat yaitu Suriah, Belarus, Iran, Bosnia, Ethiopia, Sudan, Rusia, Amerika Serikat, Rumania, Serbia, Palestina dan Korea Utara. 

"Diplomat Trip ini dapat mengenalkan destinasi wisata yang ada di Provinsi Banten," ujarnya. 

Duta Besar Republik Sudan untuk Republik Indonesia, H.E. Dr. Yassir Mohamed Ali, mewakili kolega para diplomat, mengucapkan terima kasih atas sambutan dan jamuan yang diberikan oleh Pemprov Banten. 

Mereka tersanjung dengan keindahan daerah ini. Termasuk dengan masyarakatnya yang ramah. 

"Ini saat yang luar biasa bagi kami untuk berada di tempat yang indah ini, mendapatkan keindahan Indonesia. Provinsi Banten tempat yang unik dan indah," ujarnya. (*/red)

Polisi Selidiki Hilangnya Dua Remaja di Cikande

By On April 11, 2026

SERANG, Kabar7.ID - Jajaran Polsek Cikande tengah melakukan penyelidikan intensif terkait laporan hilangnya dua orang remaja yang diduga pergi bersama-sama sejak Jumat, 03 April 2026. 

Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Minggu, 05 April 2026, dari masing-masing keluarga korban. 

Adapun identitas kedua remaja yang dilaporkan hilang itu, yaitu Indriyani (17), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, dan Helvan Permana (17), warga Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa personel unit Reskrim serta Bhabinkamtibmas sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan keduanya. 

"Benar, kami menerima dua laporan kehilangan di hari yang sama. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua remaja ini diketahui pergi bersama-sama pada tanggal 3 April kemarin. Saat ini, tim kami masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan melacak jejak keberadaan mereka," ujar AKP Tatang dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Hingga kini, pihak Kepolisian telah menggali keterangan dari pihak keluarga maupun kerabat dekat untuk mengetahui motif serta tujuan kedua remaja tersebut meninggalkan rumah. 

Kapolsek Cikande mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Indriyani dan Helvan Permana untuk segera melapor. 

"Kami memohon bantuan masyarakat. Jika ada yang melihat atau memiliki informasi sekecil apa pun terkait keberadaan mereka, mohon segera hubungi Polsek Cikande atau melalui layanan Call Center 110. Kami berharap keduanya dapat segera ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat," tutup AKP Tatang. (*/red)

Terjaring OTT KPK, Gerindra Sebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Baru Mendaftar Jadi Kader

By On April 11, 2026

JAKARTA, Kabar7.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan klarifikasi soal status kader Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dasco mengatakan, Gatut Sunu diusung banyak partai saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan statusnya saat itu belum merupakan kader Gerindra. 

Gatut baru mendaftar untuk bergabung dengan Gerindra setelah dia terpilih menjadi Bupati Tulungagung. 

“Baru setelah jadi Bupati, belum lama, dia mendaftar menjadi kader Gerindra,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Adapun kader asli Gerindra di Tulungagung, kata Dasco, adalah Ahmad Baharudin yang menjabat Wakil Bupati Tulungagung. 

“Yang kader Gerindra asli adalah wakil bupatinya,” ucap Dasco. 

Meski sudah mendaftar jadi kader Gerindra, Gatut Sunu belum resmi menjadi kader partai berlambang kepala garuda tersebut. 

Hal ini ditegaskan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra, Jawa Timur (Jatim) yang menyebut Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo belum resmi menjadi kader partai. 

Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Jatim, Hidayat mengatakan, Gatut Sunu belum resmi tergabung sebagai kader. 

"Masih belum,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Namun, Hidayat tak menampik bila sebelumnya Gatut akan bergabung dengan Gerindra dalam waktu dekat. 

Tetapi, belum mendapat lampu hijau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat, 10 April 2026. 

Gatut diboyong ke Jakarta pada Sabtu pagi untuk diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. 

"Bupati tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 06.50 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Sementara, 15 orang lain yang terjaring OTT KPK masih diperiksa di Mapolresta Tulungagung. 

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas 15 orang yang ditangkap bersama-sama dengan Gatut. (*/red)

Adik Bupati Tulungagung Ikut Diamankan dalam OTT KPK

By On April 11, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang ke Jakarta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). 

Selain Bupati Tulungagung Gatut Sunu, adiknya juga turut dibawa. 

"Benar (satu pihak lainnya yang ikut dibawa ke Jakarta adalah adik Bupati Gatut)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Budi mengatakan, adik Bupati Gatut Sunu berada di lokasi yang sama saat KPK melakukan OTT, sehingga ia juga turut dibawa ke Jakarta oleh penyidik. 

Budi juga mengatakan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dari OTT tersebut. 

Namun, KPK belum merinci jumlah total uang yang diamankan. 

"Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai," ujar Budi. 

Seluruh pihak yang diamankan tengah diperiksa oleh penyidik. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. 

Diketahui, OTT tersebut dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menjaring Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. 

"Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jatim. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat OTT Bupati Tulungagung

By On April 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo bersama 15 orang lainnya. Selain itu, KPK juga turut membawa barang bukti. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, barang bukti yang dibawa yaitu uang tunai senilai ratusan juta. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti uang yang dibawa. 

"Ada (barang yang dibawa), uang ratusan juta," ujar Fitroh kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Hingga saat ini, KPK belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait konstruksi perkara. Hanya Gatut yang saat ini baru tiba di Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara 15 orang pihak yang sempat terjaring operasi senyap itu masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Tulungagung. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *