Dari Pemulung Jadi Raja Sabu Labura, Wawan Kini Diburu BNN
On Mei 20, 2026
Labuhanbatu Utara — Sosok Wawan alias W mendadak menjadi perbincangan publik setelah disebut sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) itu diduga menguasai bisnis sabu di wilayah tersebut hingga meraup keuntungan fantastis.
Di balik namanya yang kini diburu aparat, tersimpan kisah mengejutkan. Wawan disebut memulai hidup sebagai pemulung botol bekas sebelum akhirnya menjelma menjadi sosok berpengaruh dalam jaringan narkotika di Labura.
“W sejarahnya seorang pemulung botol bekas dan menikahi L yang merupakan bos barang bekas,” ungkap Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Putu Putra Sadana, Selasa (19/5/2026).
BNN mengungkap, pria bernama asli Hadi Qurniawan Simangunsong itu kini diduga mengendalikan sedikitnya enam lapak narkoba di kawasan Aek Kanopan. Lapak-lapak tersebut disebut menjadi pusat transaksi sabu yang sudah lama meresahkan warga.
“W mempunyai enam lapak narkoba di Aek Kanopan,” tegas Putu.
Kampung Narkoba Dibongkar
Kasus ini mencuat usai BNN menggelar operasi besar bertajuk Saber Bersinar 2026. Operasi dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Lorong 6, kawasan yang belakangan dikenal sebagai “kampung narkoba”.
Keresahan warga bahkan sempat viral melalui lagu berjudul Siti Mawarni yang beredar luas di media sosial. Lagu tersebut menggambarkan kondisi kampung yang disebut dikuasai bandar narkoba dan minim sentuhan aparat.
Menindaklanjuti keresahan itu, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto memerintahkan operasi pemberantasan besar-besaran di wilayah tersebut.
Tim gabungan kemudian bergerak menyisir sejumlah titik transaksi sabu serta rumah yang diduga menjadi pusat kendali jaringan Wawan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, wilayah tersebut dikoordinir oleh pengendali atas nama Wawan. Tim melakukan upaya paksa terhadap lapak-lapak tersebut,” ujar Putu.
Duit Ratusan Juta dan Sertifikat Tanah Disita
Dalam penggerebekan di rumah yang diduga milik Wawan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Selain sabu, aparat juga menyita uang tunai Rp187,8 juta, belasan telepon genggam, dokumen kendaraan, hingga sertifikat tanah yang diduga terkait hasil bisnis narkotika.
Namun saat operasi berlangsung, Wawan berhasil melarikan diri. Hingga kini aparat masih melakukan pengejaran intensif terhadap bandar yang disebut-sebut paling berpengaruh di kawasan tersebut.
“Selanjutnya tim melakukan upaya pengejaran terhadap para tersangka dan pengendali yang kabur,” lanjut Putu.
Tujuh Orang Diciduk
Dalam operasi tersebut, tujuh orang berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Wawan.
Ketujuh tersangka yakni:
1. Romad Tua Munthe (43)
2. Suriandi (45)
3. Abdul Rahim (53)
4. Al Nayan Siagian (43)
5. Asrul Hadi Parapat (35)
6. Troweh (39)
7. Andrianto (44)
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif bersama barang bukti sabu yang diamankan petugas.
Warga Diminta Lapor
BNN meminta masyarakat ikut membantu pengejaran terhadap Wawan. Warga yang mengetahui keberadaan buronan tersebut diminta segera menghubungi call center BNN RI di nomor 184.
Kasus ini kembali membuka tabir gelap peredaran narkoba di daerah. Dari seorang pemulung botol bekas hingga diduga menjadi penguasa enam lapak sabu, perjalanan hidup Wawan kini berakhir dalam pelarian panjang dari kejaran aparat negara.






















