Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan
On Maret 04, 2026
GARUT, Kabar7.ID – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.
Menurut informasi, sejumlah lokasi tersebut sudah ditindak dan viral pemberitaan di beberapa media online. Namun, keempat lokasi tersebut kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi"
Namun kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Diketahui, omzet penjualan para pelaku barang haram tersebut mencapai jutaan rupiah. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut.
Sejumlah lokasi tersebut, di antaranya di Jalan Ibrahim Adjie Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet Rp 3 juta per hari.
Lalu, di Jl. Suherman No.64A, Ciatel, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet mencapai Rp 5 juta per hari.
Kemudian, di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet mencapai Rp 5 juta per hari.
Juga di Jl. Raya Cipanas Cimanganten. Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rp 4 juta per hari.
Beberapa penjaga warung yang ditemui di lokasi secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong Kaler.
Menanggapi kondisi tersebut, seorang Akivis Jawa Barat, Teguh Wijaya menduga adanya indikasi kuat kerja sama. Pasalnya, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan, lokasi tersebut kosong.
Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.
“Ya setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Teguh, Rabu, 04 Maret 2026.
Teguh menilai, kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Terlebih, kata dia, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.
“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan, penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.
Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.
“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.
Teguh berharap, aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Hukum Polsek Tarogong Kaler.
Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Tarogong Kaler saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya masih bungkam alias diam membisu. (Red/Tim)
























