Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polres Serang Tingkatkan Patroli KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

By On Juni 20, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui patroli malam di sejumlah wilayah. 

SERANG, Kabar7.ID Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polres Serang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui patroli malam di sejumlah wilayah, Jumat malam, 19 Juni 2026, hingga Sabtu dini hari. 

Kegiatan patroli tersebut merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas seperti tindak kriminalitas, aksi geng motor, tawuran, balap liar, premanisme, serta kejahatan konvensional lainnya. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan selaku penanggung jawab kegiatan melalui Kasat Samapta AKP Eka Jatnika mengatakan, pelaksanaan KRYD dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek dengan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta pusat aktivitas masyarakat. 

“Patroli KRYD ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya. 

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek jajaran Polres Serang melakukan patroli dialogis dan pemantauan di sejumlah titik, di antaranya kawasan pertokoan, waralaba, perbankan dan ATM, pemukiman warga, jalan raya, tempat berkumpulnya masyarakat, serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya gangguan keamanan. 

Jajaran Polsek Tanara, Carenang, Cikeusal, Kragilan, Tirtayasa, Jawilan, dan Pontang melaksanakan patroli dengan sasaran antisipasi C3 (curat, curas, curanmor), geng motor, tawuran, penggunaan senjata tajam, balap liar, premanisme, hingga gangguan kamtibmas lainnya. 

Dari hasil kegiatan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Serang terpantau aman dan kondusif. Petugas tidak menemukan adanya aksi tawuran, balap liar, premanisme, maupun kejadian menonjol lainnya selama pelaksanaan KRYD berlangsung. 

Polres Serang akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. (*/red)

Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

By On Juni 20, 2026

Adi Bachtiar membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan di Polres Tulungagung. 

TULUNGAGUNG, Kabar7.IDUpaya mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berujung petaka bagi wartawan Adi Bachtiar. 

Usai melakukan investigasi terkait aktivitas yang diduga melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU, Adi justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 12 orang di Cafe Maxy, Kawasan timur GOR Lembu Peteng, Jumat dini hari, 19 Juni 2026. 

“Saya datang karena diundang. Baru masuk lobi, tiba-tiba langsung dihajar ramai-ramai. Saya sempat melawan, tapi kalah jumlah,” kata Adi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Menurut Adi, sebelum kejadian dirinya tengah menelusuri dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. 

Saat investigasi berlangsung, kata dia, sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan mafia solar mulai berdatangan dan mencoba mendekatinya. 

Tak hanya itu, korban mengaku sempat ditawari untuk ikut mengamankan aktivitas tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Namun tawaran itu langsung ditolaknya. 

“Saya ini bekerja mencari fakta, bukan mencari jatah dari pelanggaran hukum,” tegas Adi. 

Penolakan tersebut diduga membuat sejumlah pihak tidak senang. Beberapa jam kemudian, Adi menerima undangan untuk datang ke Cafe Maxy. Tanpa menaruh curiga, ia memenuhi undangan tersebut. 

Namun setibanya di lokasi, suasana yang awalnya terlihat biasa berubah menjadi aksi kekerasan. Belasan orang diduga telah menunggu dan langsung menyerang korban secara membabi buta. 

Pukulan dan tendangan bertubi-tubi menghantam tubuh Adi hingga tersungkur ke lantai. 

“Saya tidak diberi kesempatan bicara. Begitu masuk langsung dihajar,” katanya. 

Aksi pengeroyokan itu baru berhenti setelah petugas keamanan kafe turun tangan dan melerai para pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, Adi mengalami luka memar di wajah dan bahu, luka gores di bagian belakang leher, serta cedera pada bagian tulang rusuk berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. 

Adi menduga, pengeroyokan yang dialaminya bukan peristiwa spontan. Menurutnya, terdapat indikasi aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi. 

“Kalau wartawan yang menjalankan tugas bisa dihajar seperti ini, tentu menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Adi menyebut beberapa inisial nama yang diduga berada dalam lingkaran aktivitas tersebut, yakni DN, RD alias Codet, dan SG alias Celeng. 

SG, kata Adi, diduga berada di dalam mobil Terios hitam yang diduga milik seseorang berinisial KM. 

Selain itu, terdapat sejumlah orang lain yang mengaku sebagai pengawal solar milik seorang oknum anggota aktif berinisial RY. 

"Yang saya ketahui ada DN, RD, dan SG alias Celeng yang diduga berada di dalam mobil Terios hitam milik KM,” ungkapnya. 

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung. 

Korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut. 

"Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan kasus ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya. (*/red)

LSM Suara Mitra Madura Laporkan SPBU Junok ke Pertamina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

By On Juni 20, 2026

SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim. 

BANGKALAN, Kabar7.IDLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Mitra Madura resmi melaporkan pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Junok, Bangkalan, ke pihak Pertamina Patra Niaga Regional Surabaya. 

Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken secara bebas. ​

Aktivitas ilegal tersebut dituding menjadi biang keladi kemacetan parah dan antrean mengular yang kerap mengganggu arus lalu lintas di jalan umum sekitar area SPBU. 

​Ketua LSM Suara Mitra Madura, Zaiful Imron Mustafa mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat serta melakukan investigasi langsung di lapangan. 

​"Kami terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Pertamina Surabaya karena pengisian jeriken dalam jumlah besar jelas menyalahi aturan distribusi BBM subsidi. Akibat ego oknum petugas dan pembeli jeriken, hak pengguna jalan dan pengendara lain dikorbankan hingga memicu kemacetan panjang," ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Pelaporan SPBU Junok ke Pertamina Surabaya oleh LSM Suara Mitra Madura terkait dugaan pengisian solar subsidi ke dalam jeriken yang memicu kemacetan lalu lintas SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Karena pengisian jeriken secara bebas dinilai melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi dan menyebabkan antrean panjang yang meluber hingga ke jalan raya nasional. 

Oknum petugas SPBU diduga melayani pengisian solar subsidi ke jeriken dalam volume besar, yang memperlambat pelayanan kendaraan umum dan mengakibatkan penumpukan kendaraan di area luar pompa bensin. 

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak LSM mendesak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas berupa skorsing atau pencabutan izin distribusi solar jika SPBU Junok terbukti melakukan pelanggaran fatal. 

Masyarakat berharap jalur transportasi utama di kawasan Junok bisa kembali lancar tanpa terganggu antrean BBM yang tidak tertib. (*/red)

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMA saat Konvoi Ultah Persebaya

By On Juni 20, 2026

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. 

SURABAYA, Kabar7.ID - Polisi tengah memburu pelaku yang membacok seorang pelajar SMA hingga meninggal dunia ketika malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Persebaya Surabaya. 

Diketahui, seorang pelajar berinisial GAD (16) diduga dibacok oleh seseorang saat berusaha melerai pertikaian, ketika melintas di Jalan Sumatera, Surabaya pada Rabu malam, 17 Juni 2026. 

"Belum (tertangkap pelaku pembacokan pemuda), masih penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026. 

Edy mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengungkap identitas pelaku pembacokan tersebut. Kemudian, menangkap pelaku. 

"Mohon doanya, secepatnya kami akan ungkap dan tangkap pelakunya,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kakak korban, Sonya Cantika mengatakan, awalnya adiknya yang berinisial GAD itu diajak saudaranya yang lain untuk ikut merayakan HUT ke-99 Persebaya. 

Kemudian, siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut melintas di Jalan Sumatera, Surabaya. Lalu, korban berniat membantu seseorang yang terjatuh ketika ada pertikaian. 

“Kurang tahu (detail peristiwanya), cuma katanya ada yang bikin onar, terus jatuh yang bikin onar,” ujar Sonya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026. 

"Kemudian, adik saya ini maunya itu melerai, membela, tapi malah yang membuat onar itu, malah bawa senjata tajam, terus adik saya, iya (menjadi sasaran),” imbuhnya. 

Menurutnya, sang adik langsung dibawa ke RS Universitas Surabaya (Ubaya) untuk mendapatkan pertolongan. Namun, GAD meninggal dunia pada Kamis. 

"Sempat dirawat RS Ubaya. Saya kurang tahu (luka di mana saja), lukanya kayaknya di tangannya, karena mungkin keluar banyak darah," ujarnya. 

Selanjutnya, pihak keluarga memutuskan untuk membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara. Mereka berniat melakukan visum setelah insiden yang menewaskan GAD. (*/red)

Bareskrim Tahan Mantan Petinggi OJK di Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia

By On Juni 20, 2026

Gedung Bareskrim Polri. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Bareskrim Polri menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Ade Safri mengatakan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik. 

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB, dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujarnya. 

FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. Artinya, FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. 

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” jelasnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. 

Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi secara efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi,” ujarnya. (*/red)

Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset yang Disita

By On Juni 20, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait asal-usul sejumlah aset yang telah disita saat memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat  19 Juni 2026. 

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Silmy Karim sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026,pukul 12.39 WIB, setelah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, Silmy tampak berjalan cepat dikawal sejumlah petugas KPK menuju ruang pemeriksaan. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu langsung memasuki gedung tanpa banyak menoleh ke arah awak media yang telah menunggunya sejak siang. 

Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan terkait agenda pemeriksaan Jumat kemarin maupun perkara yang menjeratnya. 

Namun, Silmy memilih tidak memberikan tanggapan.

Ia tetap bungkam dan melanjutkan langkahnya menuju ruang pemeriksaan hingga akhirnya menghilang di balik pintu gedung KPK. 

KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. 

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 04 Jubir 2026. 

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

"Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya. 

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. 

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. 

Kemudian, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Usut Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Imigrasi Bali

By On Juni 20, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, Kabar7.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, kata Budi, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. 

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya. 

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang konstruksi perkara yang sedang ditangani. 

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar Budi. 

Diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. 

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Gubernur Andra Soni dan Menteri Mukhtarudin Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Asal Banten

By On Juni 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni menandatangani MoU dengan Menteri P2MI, Mukhtarudin, di Gedung KP2MI/BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.  

JAKARTA, Kabar7.ID - Gubernur Banten, Andra Soni menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin untuk memperkuat pelindungan dan kemampuan pekerja migran asal Banten. 

Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026. 

Kerja sama tersebut menjadi upaya membangun ekosistem pekerja migran yang terintegrasi melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia industri, dan perguruan tinggi. 

Dalam kesempatan yang sama, KP2MI/BP2MI juga menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk serta Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta). 

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk membuka peluang kerja yang lebih luas. Sekaligus memastikan pekerja migran memperoleh pelatihan, kompetensi, dan pelindungan yang memadai sebelum bekerja di luar negeri. 

Menurut Andra Soni, Provinsi Banten memiliki potensi sebagai daerah asal pekerja migran. Oleh sebab itu, program yang diinisiasi pemerintah pusat tersebut harus didukung secara serius oleh pemerintah daerah. 

“MoU ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka kesempatan bagi warga kita untuk berkembang serta berkarya di luar negeri dengan tetap mendapatkan pelindungan dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Andra Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menjalankan program tersebut secara optimal. Program ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat di daerah. 

“Kami sangat antusias dan siap menjalankan program ini dengan sungguh-sungguh. Kami akan serius mendukung pemerintah pusat dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah disepakati,” katanya. 

Sementara itu, Menteri P2MI, Mukhtarudin menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi dalam memperkuat pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir. 

Program ini akan menyedian berbagai kegiatan mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas, hingga penempatan tenaga kerja secara profesional. 

“Ini kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, alumni perguruan tinggi, dan sektor industri. Bagian dari implementasi arahan Bapak Presiden Prabowo dalam memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu sampai hilir,” ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah saat ini juga fokus meningkatkan kualitas pekerja migran agar mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai negara. 

"Sesuai arahan presiden, kita memperkuat pelindungan sekaligus peningkatan kapasitas pekerja migran untuk memasuki pasar kerja global, khususnya sebagai skilled worker di sektor formal,” tuturnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IKA Untirta, Lamhot Sinaga menyatakan, pihaknya akan mendukung program perlindungan pekerja migran melalui jaringan alumni, civitas akademika, tenaga pengajar, serta fasilitas pendidikan yang dimiliki Untirta. 

Organisasi ini memiliki sumber daya dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global dan dapat berkontribusi dalam peningkatan kapasitas calon pekerja migran. 

“Esensi program ini adalah membangun ekosistem pekerja migran yang utuh, mulai dari pembinaan, persiapan keberangkatan, penempatan, hingga pelindungan saat kembali ke tanah air. Kami siap berkontribusi agar pekerja migran Indonesia berangkat dengan kompetensi yang baik dan perlindungan yang kuat,” ujar Lamhot. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel (PT KS), Akbar Djohan mengatakan, perusahaan akan mendukung program tersebut melalui penyediaan fasilitas pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi calon pekerja migran. 

“Kami ingin pekerja migran Indonesia berangkat dengan kompetensi yang kuat, memiliki kepercayaan diri yang tinggi, dan mampu bersaing secara profesional di tingkat global,” ujarnya. (*/red)

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

By On Juni 19, 2026

Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, Kabar7.ID Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dalih kegiatan Reklamasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). 

Aktivitas pengambilan material yang diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah. 

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menilai, dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. 

Menurut AWI, apabila kegiatan tersebut benar merupakan pengambilan material untuk kepentingan komersial, maka harus dibuktikan melalui legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme usaha yang sesuai aturan. 

"Reklamasi bukan alasan untuk melakukan eksploitasi pasir secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan pemulihan dan penataan lingkungan. Jika nomenklatur reklamasi digunakan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa,” kata perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis, 18 Juni 2026. 

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan kogam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan. 

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara dari sisi daerah, kewajiban pajak dan retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Publik mempertanyakan bagaimana Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai aturan. 

Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut Diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial gus Nik. 

Namun hingga kini pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Saat awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Sumberbulu, Saringan, belum mendapatkan penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut dan terkesan Bungkam.

AWI DPC Banyuwangi mendorong Polresta Banyuwangi dan Instansi terkait segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tidak tebang pilih, dan mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama apabila terbukti terjadi pelanggaran. 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam di Banyuwangi berjalan sesuai aturan. 

Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi praktik yang berpotensi merugikan lingkungan dan kepentingan publik. (*/red)

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

By On Juni 19, 2026

Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

MOJOKERTO, Kabar7.IDPolres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

Petugas membubarkan aksi konvoi tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang melihat aksi kelompok pemuda mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di beberapa tempat, di antaranya, Sekar Putih, Kedundung, Joging Track. 

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas, Iptu Suhartanto kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2026. 

“Saat melakukan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kelompok pemuda tengah melakukan kegaduhan di sepanjang jalan Joging Track Kota Mojokerto,” ujar Iptu Suhartanto. 

Ia mengatakan, dari tiga lokasi, Polisi mengamankan 80 pemuda serta puluhan unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan awal. 

Puluhan sepeda motor yang diamankan ditangani Satlantas Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penindakan berupa tilang karena sejumlah pelanggaran lalu lintas. 

Salah satunya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan Nopol dan kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan SNI. 

Sementara itu, 80 pemuda diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan. 

“Selebihnya diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan,” ujar Iptu Suhartanto. 

Dia juga mengatakan, 80 pemuda yang diamankan saat ini telah dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan di Polres Mojokerto Kota. 

Sementara itu, satu pemuda dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena telah ditemukan satu buah Celurit dan dua petasan di dalam jok sepeda motor yang ditumpangi pemuda tersebut. 

Iptu Suhartanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. 

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk konvoi dan tindakan anarkis lainnya. 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Laporkan segera ke Polisi terdekat atau bisa lewat call center 110 layanan kepolisian bebas pulsa jika melihat atau mengalami tindakan kejahatan maupun gangguan kamtibmas," pungkasnya. (*/red)

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

By On Juni 19, 2026

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Kuasa hukum tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). 

Krisna mengatakan, salah satu yang disampaikan Sony adalah mengenai adanya kontrak sewa 5.000 CCTV serta alat sidik jari (fingerprint) senilai Rp 300 miliar. 

"Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026. 

"Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir," imbuhnya. 

Krisna mengatakan, kontrak sewa CCTV dan alat sidik jari tersebut sudah ada ketika Sony dilantik sebagai Waka BGN. 

Sony, kata dia, sempat menanyakan dan ingin melihat langsung kedua alat tersebut kepada pihak vendor di salah satu titik SPPG. Namun pihak vendor tidak bisa memperlihatkannya. 

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SPPG di SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," tutur Krisna. 

"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," imbuhnya. 

Dia lantas menyampaikan uang sebesar Rp 300 miliar lebih itu sudah dikeluarkan oleh BGN. 

Dia mengatakan, pengadaan tersebut pun bisa dikatakan fiktif. 

"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujarnya. (*/red)

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

By On Juni 19, 2026

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menyampaikan, pihaknya melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun karena tidak mendistribusikan MBG saat libur sekolah selama 18 hari. 

Arumsari mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif karena tidak menyalurkan MBG. 

"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," kata Arumsari kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, dengan adanya aturan SE baru tersebut, BGN kini dapat melakukan efisiensi insentif SPPG selama 18 hari sebesar Rp 3 triliun lebih. 

"Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ujarnya. 

Dia menyebut, SE ini juga menyesuaikan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

"Memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Kebetulan libur sekolah ya secara formal 22 Juni-13 Juli 2026," tuturnya. 

Jika dulu MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling, kini kebijakan tersebut sudah tidak lagi digunakan. 

Momentum liburan sekolah ini dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru. 

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," pungkasnya. (*/red)

Said Abdullah Sebut PDI-P Jadi Partai Penyeimbang, Bentuk Sikap Objektif dan Proporsional

By On Juni 19, 2026

Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah menyebut, PDI-P telah memutuskan sikap politik sebagai partai penyeimbang di pemerintahan saat ini. 

Sikap tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P. 

"Sesuai keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), PDI-P telah memutuskan bahwa PDI-P berposisi sebagai partai penyeimbang. Sikap ini bukan sikap abu-abu. Kita tidak bisa membandingkan dengan negara-negara Barat yang menjalankan sistem oposisi," ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, posisi itu membuat PDI-P harus bersikap secara objektif dan proporsional. 

Said Abdullah menjelaskan, jika pemerintah menghadirkan kebijakan yang bagus untuk rakyat, maka PDI-P akan memberikan dukungan. Sebaliknya, jika dinilai buruk, maka akan mengingatkan pemerintah secara konstruktif. 

"Ditegaskan sendiri oleh Ibu Mega, Ketua Umum, bahwa sebagai penyeimbang itu bersikap objektif dan proporsional. Artinya, kalau kinerja dan kebijakan pemerintah bagus untuk rakyat, sudah seharusnya PDI-P memberikan dukungan hingga 2029, meskipun PDI-P tidak mendapatkan manfaat elektoral dari kinerja bagus tersebut," tuturnya. 

"Sebaliknya, kalau kebijakan dan kinerjanya kurang bagus, kami mengingatkan secara konstruktif. Dalam posisi seperti ini, belum tentu juga kami mendapatkan keuntungan elektoral," imbuhnya. 

Dia memastikan, partai penyeimbang bukan berarti oposisi. Sebab, kata dia, oposisi merupakan sikap politik yang kehendaknya kerap berlawanan total dengan pemerintahan yang berkuasa. 

"Sebagai penyeimbang, PDI-P menginginkan Presiden Prabowo bisa berkhidmat dengan baik hingga 2029 sesuai aturan main yang digariskan konstitusi kita. Berbeda dengan pilihan jika mengambil sikap oposisi. Oposisi itu kehendak politiknya berlawanan total dengan pemerintahan yang berkuasa. Sikap oposisi lebih menempuh jalan untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintahan agar mendapatkan dampak negatif elektoral," pungkasnya. 

Menurutnya, sikap politik PDI-P saat ini sudah dipahami oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Presiden Prabowo sendiri sangat memahami sikap dan pilihan politik yang ditempuh oleh PDI-P. Bahkan beliau menyatakan terima kasih atas sikap itu dan menganggapnya sebagai teman yang lebih jujur," ujarnya. 

"Bapak Presiden sangat sadar bahwa tidak semua pujian itu baik. Melebih-lebihkan pujian ibarat teman malah bisa mengaburkan sikap objektivitas yang justru diperlukan oleh Bapak Presiden," tutupnya. (*/red) 

KPK Sita Tiga Minimarket, Salon, dan Rumah Terkait Kasus Fadia Arafiq

By On Juni 19, 2026

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kediaman milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). 

Penyitaan itu menyasar rumah yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

"Penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026. 

Diketahui, tanah dan bangunan yang disita itu seluas 214 meter per segi.

Selain itu, pada 15-16 Juni tim KPK juga memasang plang penyitaan terhadap sejumlah titik yang sudah dilakukan penyitaan. 

Ada tiga titik, terdiri dari tiga toko retail waralaba atau minimarket serta salon. 

Menurutnya, lokasi usaha tersebut tersebar di wilayah Pekalongan. 

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," pungkasnya. (*/red)

POPDA XII Banten Resmi Berakhir, Kabupaten Tangerang Bersiap Jadi Tuan Rumah 2028

By On Juni 17, 2026

Kabupaten Tangerang bersiap jadi tuan rumah POPDA XIII Banten 2028. 

CILEGON, Kabar7.ID - Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Provinsi Banten Tahun 2026 resmi ditutup di Stadion Geger Cilegon oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu, 17 Juni 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid yang hadir langsung menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh atlet yang telah berjuang habis-habisan di semua cabang olahraga. 

Kontingen Kabupaten Tangerang berhasil meraih total 167 mendali dengan rincian 50 emas, 56 perak dan 61 perunggu. 

"Atlet-atlet kita sudah luar biasa berjuang di seluruh cabang olahraga. Alhamdulillah, kemarin pertandingan final sepak bola ditutup dengan kemenangan kita 1-0 melawan Kota Tangerang," ujar Maesyal Rasyid. 

Meski capaian yang diraih cukup membanggakan, dia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan langsung bergerak melakukan evaluasi menyeluruh di setiap cabang olahraga. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan besar, mengingat Kabupaten Tangerang telah dipercaya oleh Gubernur Banten untuk menjadi tuan rumah perhelatan POPDA berikutnya pada tahun 2028. 

"Kita dipercaya oleh Pak Gubernur selaku tuan rumah untuk tahun 2028. Tentunya, banyak sekali yang harus kita persiapkan dari sekarang, salah satunya adalah pembenahan dan kesiapan sarana olahraga. Insya Allah, mulai tahun 2027, semua fasilitas sarana olahraga akan mulai kita persiapkan secara matang," ucapnya. 

Di hadapan para atlet pelajar, Bupati Maesyal Rasyid juga membakar semangat mereka agar tidak cepat puas atas capaian yang telah diraih dan tidak berkecil hati bagi yang belum meraih hasil maksimal. 

Menurut dia, perjalanan karier para atlet muda Kabupaten Tangerang masih sangat panjang, terlebih ada agenda Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) serta POPDA mendatang yang sudah menanti di depan mata. 

"Harus tetap semangat, jangan kecil hati! Perjalanan masih panjang. Dua tahun yang akan datang kita akan jadi tuan rumah, kesempatan bagi anak-anak kita masih sangat terbuka lebar," ujarnya. 

Sebagai bentuk apresiasi nyata dan komitmen dalam menyejahterakan para pejuang olahraga, Bupati Tangerang memastikan pemerintah daerah akan menyiapkan bonus khusus bagi para atlet yang berprestasi. 

"Kami selalu mendoakan agar prestasi olahraga mereka berjalan beriringan dengan prestasi akademis di sekolah masing-masing," pungkasnya. (*/red)

Tutup Popda XII Tahun 2026, Gubernur Andra Soni Targetkan Ekosistem Pembinaan Olahraga

By On Juni 17, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat penutupan gelaran Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Tahun 2026, di Stadion Geger Cilegon, Kota Cilegon, Rabu, 17 Juni 2026. 

CILEGON, Kabar7.ID - Gubernur Banten, Andra Soni secara resmi menutup gelaran Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Tahun 2026, di Stadion Geger Cilegon Kota Cilegon, Rabu, 17 Juni 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra Soni menyatakan pihaknya menargetkan pembangunan ekosistem atlet terpadu. 

Menurutnya, prestasi olahraga adalah cerminan daya saing sebuah daerah. 

Untuk itu, kata dia, pada Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (Popnas) XVII Tahun 2025, kontingen Banten berhasil menembus posisi lima besar nasional. 

"Ini bukti nyata bahwa sistem pembinaan di Banten telah berada pada jalur yang tepat," ujar Andra Soni. 

Meski demikian, lanjut Andra Soni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen penuh memperkuat ekosistem atlet melalui pengelolaan terpadu dan komprehensif. 

"Pembinaan yang mencakup identifikasi bakat dini, pelatihan berjenjang, peningkatan kualitas pelatih, dukungan sport science, pembinaan mental, pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan olahraga, penyediaan kompetisi berkelanjutan, hingga modernisasi fasilitas olahraga," tuturnya. 

Andra Soni menegaskan, Popda merupakan salah satu pengembangan ekosistem olahraga. 

"Popda bukan sekadar ajang kompetisi. Popda merupakan wahana pembinaan karakter, sarana pengembangan potensi generasi muda, sekaligus instrumen strategis untuk menjaring bibit-bibit atlet pelajar terbaik yang akan menjadi kebanggaan Provinsi Banten di masa yang akan datang," pungkasnya. 

Andra Soni mengaku bangga atas pelaksanaan Popda XII Tahun 2026. 

"Melalui ajang ini, kita menyaksikan semangat juang, disiplin, kerja keras, sportivitas, dan persahabatan yang ditunjukkan oleh para atlet pelajar dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Nilai-nilai inilah yang sesungguhnya menjadi fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia unggul dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten, Ahmad Syaukani menyampaikan, Popda XII Tahun 2026 berlangsung pada tanggal 8 hingga 17 Juni 2026. 

Secara umum, kata Ahmad Syaukani, Popda XII Tahun 2026 berjalan dengan lancar, aman, dan sukses. 

"Dinamika yang terjadi di lapangan masih dalam koridor dan semangat pertandingan untuk menunjukkan prestasi yang terbaik dari para atlet pelajar se-Provinsi Banten," ujanya. 

Ahmad Syaukani mengatkan, Kontingen Kota Tangerang tampil sebagai Juara Umum dengan peroleh medali emas sebanyak 106 medali 75 perak, 84 perunggu. 

Disusul Kota Tangerang Selatan dengan perolehan 60 medali emas, 71 perak, 61 medali perunggu. 

Ketiga, Kabupaten Tangerang dengan perolehan 50 medali emas, 56 perak, dan 61 perunggu. 

Selanjutnya, Kota Cilegon dengan perolehan medali 35 emas, 40 perak, dan 58 perunggu. 

Peringkat kelima adalah Kota Serang dengan perolehan medali 28 emas, 19 perak, dan 39 perunggu. 

Kemudian, keenam, Kabupaten Lebak dengan perolehan medali 15 emas, 25 perak, 57 perunggu. 

Peringkat ketujuh, Kabupaten Pandeglang dengan perolehan medali 12 medali emas, 10 medali perak, dan 56 medali perunggu. 

Lalu yang kedelapan adalah Kabupaten Serang dengan perolehan medali 8 medali emas, 18 perak, dan 31 perunggu. 

"Dengan demikian, maka Kota Tangerang keluar sebagai Juara Umum pada Popda XII tahun 2026," pungkas Ahmad Syaukani seraya menyatakan tuan rumah Popda XIII Tahun 2028 adalah Kabupaten Tangerang. (*/red) 

Duduk Perkara Maling di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Berakhir Damai

By On Juni 17, 2026

EPB (kaus biru) di Polsek Pungging. 

MOJOKERTO, Kabar7.ID - Seorang pria berinisial EPB (35), maling yang mengirim surat permintaan maaf ke korban setelah mencuri uang toko di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akhirnya buka suara. 

Bapak dua anak ini menyurati korban karena takut meminta maaf secara langsung. 

EPB dan korban, Alfin Setyo Tunggal (37) datang ke Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto untuk berdamai. 

Surat pernyataan damai mereka menjadi syarat bagi Alfin untuk mencabut laporannya. 

Dalam proses pencabutan laporan inilah, EPB mengungkap alasannya nekat mencuri di toko kelontong milik Alfin, Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

"Iya pak (butuh uang) untuk bayar sekolah anak Rp 870 ribu," ujar warga Dusun Bibis, Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ini kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026. 

Sehari-hari, EPB bekerja serabutan. Namun, ia tidak mempunyai uang ketika untuk membayar sekolah anak-anaknya. 

Ia semakin terdesak saat anaknya tidak diizinkan mengikuti ujian semester apabila belum membayar. 

"Habis dipinjam teman-teman saya, tidak ada yang kembali. Akhirnya nekat itu (mencuri)," ujarnya. 

Ketika kepergok mencuri rokok di toko kelontong Alfin, EPB sengaja tidak mengaku kalau juga mencuri uang. 

Karena ia ketakutan saat melihat Alfin emosi sambil menenteng sebilah golok. Sehingga ia memilih lewat surat untuk meminta maaf. 

"Karena takut, Pak Alfin kan bawa golok itu. Disuruh pulang, saya pulang, tapi di tengah jalan itu ragu antara pulang atau kembali lagi. Karena posisinya masih panas Pak Alfinnya, lewat surat saja," tuturnya. 

Selain untuk meminta maaf, lewat surat itu, EPB juga menyampaikan niatnya mengembalikan uang Alfin yang ia curi. 

Dalam surat itu, EPB janji akan membayar Rp 400 ribu dalam dua minggu dari Rp 352 ribu yang ia curi. 

"(Surat) Untuk mengembalikan uang karena kan saya kalau ada utang dari dulu selalu saya bayar," ujarnya. 

Kini, EPB menyesali perbuatannya karena terlanjur viral. 

"Sudah terlanjur diviralkan, aduh ya sudah tidak masalah. Semoga yang menerima pekerjaan ada," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri enam bungkus rokok dari tokonya pada Minggu, 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok. 

Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. Beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko. 

Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. Merasa di-prank, siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Sebab, ia sempat melihat KTP pelaku. 

Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keesokan harinya, Senin, 08 Juni 2026, setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. 

Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400 ribu. 

Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352 ribu dari laci toko Alfin. 

Sedangkan, Alfin tak mau ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. 

Sebab, kata dia, uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya, sehingga tidak diketahui nilainya secara pasti. 

EPB pun membuktikan janjinya meskipun belum sepenuhnya lunas. Selain meminta maaf secara langsung, sejauh ini ia juga telah mengembalikan uang Rp 320 ribu kepada Alfin. 

Di sisi lain, Alfin memberikan maaf sekaligus mengikhlaskan kekurangan uang dari pelaku. (*/red)

Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia

By On Juni 17, 2026

Mendagri terbitkan Surat Edaran imbau Pemda fasilitasi Nobar Piala Dunia. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ yang berkaitan dengan penyelenggaraan Nonton Bareng (Nobar) kejuaraan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026. 

"Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian daerah melalui keterlibatan pelaku UMKM, dunia usaha, dan komunitas lokal,” kata Mendagri Tito saat Rapat Koordinasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. 

Dalam SE tersebut, ada tujuh poin yang diimbau Mendagri kepada para Kepala Daerah, dari tingkat Gubernur, hingga Bupati dan Walikota. 

Berikut tujuh poin SE penyelenggaraan Nobar Piala Dunia FIFA 2026 yang dikeluarkan Tito pada 14 Juni 2026: 

1. Menginisiasi, memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026 di wilayah masing-masing dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah; 

2. Menyiapkan lokasi-lokasi strategis dan ruang publik milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi nonton bareng bagi masyarakat; 

3. Menggerakkan perangkat daerah terkait untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan nonton bareng meliputi penyediaan sarana pendukung, pengaturan lalu lintas, kebersihan, trantibumlinmas, dan dukungan teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing; 

4. Mengoordinasikan pelaksanaan nonton bareng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung; 

5. Mengajak UMKM, dunia usaha, BUMD, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan secara tertib dan bertanggungjawab; 

6. Melakukan publikasi dan sosialisasi serta memastikan kegiatan nonton bareng dapat diakses oleh masyarakat, antara lain di pusat-pusat keramaian, alun-alun, lapangan terbuka, gedung pertemuan dan fasilitas publik lainnya yang memenuhi aspek keamanan dan keselamatan; 

7. Melakukan kerja sama dengan TVRI selaku pemegang hak siar Piala Dunia FIFA 2026 melalui TVRI daerah masing- masing, dan bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan titik lokasi nonton bareng melalui link aplikasi bolagembira.tvrinews.com, sebagai upaya memastikan pelaksanaan nonton bareng tidak mengandung unsur komersil. 

(*/red)

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Speaker

By On Juni 17, 2026

Bareskrim bongkar sindikat Narkoba yang dikendalikan Napi. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Darmawan alias Agung Apek jaringan Palembang-Bogor-Purwakarta. 

Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka dibekuk berikut barang bukti sabu dan ekstasi. 

Ketiga tersangka adalah Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian operasi pada Rabu, 10 Juni 2026 hingga Minggu, 14 Juni 2026. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor. 

Hasil analisis, kata dia, paket tersebut berada di Purwakarta, Jawa Barat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, tim gabungan kemudian menuju ke gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor. 

"Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor, hasil periksa paket dan cek awal, ditemukan satu unit speaker berisi plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis sabu seberat 405, 06 gram dan satu bungkus ekstasi sebanyak 100 butir," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026. 

Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai tujuan. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba menerima paket tersebut dan berhasil diamankan. 

"Selanjutnya dari hasil penggeladahan badan ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,1 gram dan daun kering seberat 1,7 gram," ujarnya. 

Hasil interogasi, Samba mengaku diperintahkan seseorang bernama Dony yang dikenal melalui Instagram. Tersangka Samba sendiri mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba. 

Pengembangan kemudian dilakukan dengan memprofiling Dony, yang ternyata warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta bernama Abdul Latif. 

Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Abdul Latif alias Dony. 

"Hasil pemeriksaan terhadap Abdul Latif alias Dony, yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang bernama 'Pakcik' yang berada di Aceh yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan, diketahui paket narkoba tersebut dikirim oleh tersangka Puja Bangsa yang berada di Palembang, Sumsel. 

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Sumsel, hingga kemudian menangkap Puja Bangsa. 

"Tim Palembang berhasil mendapatkan barang bukti lain di tempat yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa di sebuah kostel dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47gram di dalam kotak speaker," ujarnya. 

Dari situ, personel Polda Sumsel kembali menemukan barang bukti di kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang, dengan barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA. 

"Tersangka Abdul Latif alias Dony ini adalah pengendali, sekaligus pengedar yang mengoperasikan dari Lapas dan memesan sabu kepada Pakcik. Setelah Pakcik menyetujuinya, selanjutnya dia akan dikirim kode resi pengiriman secara berkala dan pengiriman diatur oleh Abdul Latif alias Dony dan pakcik dengan menggunakan identitas palsu," tuturnya. 

"Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Bangsa merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2026," pungkasnya. (*/red)

MoU dengan Industri, Gubernur Andra Soni Minta Dunia Usaha Utamakan Tenaga Kerja Asal Banten

By On Juni 16, 2026

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Penyiapan Pekerja Migran Indonesia antara Kemen P2MI/BP2MI dengan Pemprov Banten, PT KS, dan IKA Untirta, di SMK YPKS Cilegon Jalan Kota Bumi, Kota Cilegon, Senin, 15 Juni 2026. 

CILEGON, Kabar7.ID - Gubernur Banten, Andra Soni meminta pelaku dunia usaha untuk bisa memprioritaskan warga Banten mengisi kesempatan bekerja di industri. 

Hal ini disampaikannya saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Penyiapan Pekerja Migran Indonesia antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, PT Krakatau Steel (PT KS), dan IKA Untirta, di SMK YPKS Cilegon Jalan Kota Bumi, Kota Cilegon, Senin, 15 Juni 2026. 

Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Krakatau Steel yang telah memfasilitasi kegiatan pelatihan kerja. Ia juga menyampaikan apresiasi atas SMK YPKS yang memberikan keterampilan dan keahlian bagi pelajar. 

"Saya berterima kasih kepada Yayasan Pendidikan Krakatau Steel yang mempersiapkan anak-anak kita, warga Banten yang sehari-hari akan mengisi lowongan pekerjaan di industri-industri yang ada di Provinsi Banten," ungkapnya. 

Andra Soni menerangkan, Provinsi Banten adalah tujuan pencari kerja dari seluruh Indonesia. Data statistik menunjukkan setiap tahun, penduduk Banten meningkat dengan kedatangan para pencari kerja. 

“Tantangan kita adalah bagaimana membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya. Dengan niat kita menata kembali pertumbuhan, kita menata kembali ekonomi kita," ujarnya. 

Sementara Direktur Utama PT KS, Muhamad Akbar mengatakan, untuk program manufaktur dan welding, KS memiliki skema ataupun sistem talent pool untuk proses penerimaan tenaga kerja. 

KS juga membangun ekosistem yang dapat dikerjasamakan dengan kementerian dan lembaga. Ekosistem yang ada misalnya pusdiklat training center yang memang bertemakan manufaktur, dan juga pabrik yang terbuka dengan kementerian dan masyarakat. 

"Ini untuk menampung para lulusan SMK, SMA umum, untuk bisa kita latih bersama Kementerian dengan program tadi, supaya ada value added bagi generasi penerus, mempunyai nilai tambah pada saat penempatan di luar negeri dengan penghasilan yang seharusnya jauh lebih tinggi," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KemenP2MI Dwi Setiawan Susanto mengatakan, kerja sama ini mengintegrasikan antara Pemprov Banten, perguruan tinggi, SMK, dan PT KS. Tujuannya adalah mencipta pekerja yang memiliki kemampuan dan siap ditempatkan di mana saja. 

"Jadi kita menuju satu era skill worker, pekerja migran kita, di mana kita punya adik-adik yang produktif dengan berbagai keahlian yang dibutuhkan di lintas negara," ujarnya. (*/red) 

Duduk Perkara Atlet Tembak di Surabaya Diduga Dilecehkan Pelatih

By On Juni 16, 2026

Tim For Justice, kausa hukum korban, dan keluarga korban pelecehan seksual atlet tembak oleh pelatihnya di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026. 

SURABAYA, Kabar7.ID - Kasus pelecehan seksual terjadi di wilayah Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus terhadap atlet yang masih di bawah umur. 

Pelaku berinisial JL diduga telah melecehkan atlet berinisial DS (15), sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari sampai Maret 2026. 

Diketahui, DS yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP merupakan atlet tembak yang telah memenangkan sejumlah perlombaan tingkat nasional. 

Dia juga telah berlatih di lapangan tembak Perbakin selama sekitar dua tahun. 

Ayah korban, Jefri Pramutama Fauzi, mengatakan, awal mula kedekatan korban dengan pelaku sejak dia tidak bisa lagi mengawasi DS secara intens selama latihan menembak karena harus mendampingi sang istri pasca melahirkan. 

Oleh karenanya, kata dia, JL yang disebut turut melatih korban, selalu bertugas mengantar jemput dan mendampingi DS selama latihan berlangsung. 

"Sebenarnya dari awal saya sempat ada kekhawatiran, tapi dia (pelaku) justru bilang ‘enggak apa-apa pak anaknya titipkan saya saja, kalau ada apa-apa serahkan saya saja, jangan diatasi sendiri’,” kata Jefri kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Dia menceritakan, pelecehan pertama kali terjadi sekitar Februari 2026 di ruang lingkup lapangan tembak. 

Saat itu, kata Jefri, pelaku menggunakan modus hukuman gelitik setiap kali korban melakukan kesalahan. 

“Jadi seperti nembaknya kurang tepat sasaran atau kesalahan kecil apa pun itu hukuman gelitik. Tapi, makin lama dimanfaatkan pelaku dengan meraba-raba badan korban,” ujarnya. 

Korban hampir selalu mendapatkan pelecehan setiap kali latihan yang berlangsung seminggu dua kali, setiap hari Sabtu dan Minggu. 

Jefri juga mengatakan, pelaku sempat memaksa korban untuk ke mobilnya dengan modus menagih “hukuman” yang belum diselesaikan. 

“Tapi, sewaktu di dalam mobil, menurut keterangan anak saya, pelaku justru meraba-raba dadanya,” ujarnya. 

Bahkan, kata Jefri, puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar hotel. Di situ, korban ditelanjangi dan tubuhnya diraba-raba. 

Jefri mengatakan, berdasarkan keterangan sang anak, pelaku juga sempat mengajaknya bersetubuh tapi tidak jadi. Tindakan bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua jam. 

"Kata anak saya, pelaku juga sempat mengarahkan HP-nya ke dia, tapi dia enggak yakin apakah itu difoto, video, atau ngechat aja, enggak tahu,” ujarnya. 

Menurut Jefri, sudah beberapa kali DS meminta untuk berhenti dari latihan menembak, tapi tidak pernah mengungkapkan alasannya. 

"Saya bilang jangan dulu karena eman (disayangkan) kan habis ini mau ada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi), dia enggak pernah bilang kenapanya,” ujarnya. 

Sampai akhirnya, pada Senin, 8 Juni 2026, DS menceritakan seluruh kejadian itu kepada ibu dan pamannya. 

"Mungkin karena dia lebih takut ke saya, jadi setelah saya diberitahu istri apa saja yang terjadi, ya saya kaget,” ujar Jefri. 

Atas kejadian itu, keluarga korban telah melaporkan DS ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Kini, korban juga telah berhenti dari latihan menembak karena trauma yang dialami. 

“Saat ini dia (korban) banyak diam di rumah, enggak berani keluar. Dia juga berhenti latihan, lihat lapangan tembaknya saja sudah trauma. Sekarang persiapan mau ke SMA,” ujarnya. 

Jefri berharap agar keadilan dan perlindungan sang putri bisa didapatkan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. 

“Kalau bisa pelaku hukuman mati saja, supaya peristiwa ini tidak dialmai korban-korban lainnya,” tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum korban For Justice, Rahadian Binu Wardanu menyayangkan atas kejadian tersebut, terutamanya terjadi di lembaga yang seharusnya menaungi dan membimbing untuk masa depan atlet di Indonesia. 

“Apalagi ini juga suatu organisasi yang besar yang menaungi banyak umat manusia, termasuk juga anak-anak yang sedang belajar menembak. Jadi, saya rasa memang kita memohon kepada pihak Kepolisian untuk mengusut urusan ini secara cepat dan juga tuntas,” ujar Rahadian. 

Dia menegaskan, apa pun bentuk hukuman yang diberikan kepada atlet tidak boleh menyentuh fisik. 

"Apalagi kepada bagian-bagian intim anak-anak yang masih di bawah umur. Yang dikhawatirkan adalah bagaimana terkait dengan mental dari anak tersebut. Tentu akan terjadi guncangan yang juga akan mengakibatkan dampak negatif secara jangka panjang,” ujarnya. 

Rahadian juga meminta kepada aparat penegak hukum segara mengusut tuntas kasus kasus tersebut. 

'Bagaimanapun LP (laporan polisi) sudah ada. Hasil visum juga sudah ada. Enggak ada alasan lain untuk tidak segera menahan,” tegasnya. 

Dia juga berharap korban bisa mendapatkan perlindungan dari Perbakin maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Bagaimanapun korban sampai saat ini masih di bawah naungan Perbakin dan LPSK, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum bagi korban. Cara nyata, tidak hanya moral, tapi bantuan hukum juga,” pungkasnya. (*/red)

Diduga Tewas Dianiaya Kakak Kandung, Makam Perempuan Lajang di Jombang Diekshumasi

By On Juni 16, 2026

Makam perempuan lajang di Jombang diekshumasi. 

JOMBANG, Kabar7.ID - Polisi menggelar ekshumasi terhadap makam Khoiriah (47), di TPU Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Hal itu dilakukan lantaran Khoiriah diduga tewas karena dianiaya kakak kandungnya. 

Ekshumasi melibatkan Satreskrim Polres Jombang, Polsek Peterongan dan tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. 

Setelah diangkat dari kuburan, jenazah Khoiriah langsung diautopsi di dalam tenda tertutup yang dipasang di dekatnya. 

Hingga pukul 15.20 WIB, autopsi jenazah perempuan lajang warga Dusun Pajaran ini masih berlangsung. Sejumlah warga menyaksikan ekshumasi dari luar garis polisi. 

Kapolsek Peterongan, Sholikin Budi Santoso mengatakan, ekshumasi digelar karena ditemukan indikasi Khoiriah menjadi korban penganiayaan. 

Dugaan kekerasan tersebut menimpa korban di kos Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Dengan adanya tindak pidana penganiayaan itu dan kematian kami wajib menelusuri kebenarannya. Yang diduga tersangka masih dalam penyidikan," ujarnya kepada wartawan di TPU Pajaran, Minggu, 14 Juni 2026. 

Kematian Khoiriah terkesan ditutup-tutupi oleh keluarganya sendiri. 

Pihak keluarga menyampaikan kepada warga kalau korban tewas karena terjatuh di kamar mandi. 

Sedangkan kepada polisi, mereka menolak visum jenazah Khoiriah. Jasad korban dimakamkan pada sore di hari yang sama. 

"TKP di Jogoroto itu dikatakan (korban) jatuh di kamar mandi. Selanjutnya tidak ada konfirmasi, langsung dari pihak keluarga mengadakan pemakanan. Ada penolakan (visum) waktu di lokasi," kata Sholikin. 

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. 

Menurutnya, Khoiriah diekshumasi karena diduga tewas tidak wajar, yakni menjadi korban kekerasan kakak kandungnya, Sulastri (55). 

"Ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban yang diduga dilakukan oleh kakak kandung sendiri," ujarnya. 

Sekitar dua minggu terakhir, Khoiriah kos bersama Sulastri di Dusun Jogoroto. Terkadang seorang pria bermalam di kos mereka. Sehari-hari, Sulastri bekerja sebagai tukang masak. 

"Cuma yang laki-laki kalau malam saja di sini (di kosan). Tidak tahu itu suami atau bukan," ujar tetangga kos korban, Ayu Sarifah Wulandari (26). (*/red)

Fenomena Kepsek Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS, Anggota DPR: Perlu Dicermati Serius

By On Juni 16, 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi X DPR RI menyoroti fenomena mundurnya sejumlah Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani menegaskan, persoalan ini harus dicermati secara serius dan proporsional. 

Meski temuan BPK wajib ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, ia menekankan pentingnya proses yang adil agar tidak mengganggu layanan pendidikan. 

"Namun pada saat yang sama, perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas dilakukan secara adil serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah," kata Lalu kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

Komisi X mendorong Pemerintah Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen), serta aparat pengawasan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS. 

"Termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri," ujarnya. 

Ke depan, kata dia, Komisi X berharap adanya penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah. 

“Hal ini dinilai penting agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, tanpa kehilangan fokus utama pada peningkatan mutu Pendidikan,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal. 

Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai bermasalah secara administratif. 

Kondisi ini kemudian memicu dinamika di internal dunia pendidikan Sulsel, mengingat jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai ratusan orang di berbagai jenjang SMA dan SMK. 

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan, langkah evaluasi terhadap Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat. 

Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum. 

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," ujar Iqbal. (*/red)

Tak Banding Vonis Noel, KPK: Putusan Hakim Perkuat Dakwaan Jaksa

By On Juni 16, 2026

Eks Wamenaker Noel. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

KPK menerima vonis kesemua terdakwa korupsi tersebut. 

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

KPK mengapresiasi putusan Hakim yang telah diberikan. Adanya putusan ini, kata Budi, menegaskan proses pengusutan perkara yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. 

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya. 

KPK mencatat, para terdakwa juga menerima putusan tersebut. KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap pengusutan perkara ini. 

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tuturnya. 

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini: 

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000. 

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider satu tahun pidana kurungan. 

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan. 

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider satu tahun. 

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. 

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider satu tahun pidana kurungan. 

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. 

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *