Tangerang - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di pom bensin menjadi masalah serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Seperti diketahui, kegiatan penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi Pidana Umum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diperbarui oleh UU Cipta Kerja). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar dan Pertamina dapat memberikan skorsing kepada SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun pada kenyataannya, di lapangan masih banyak ditemukan jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi skala besar.
Seperti yang ditemui awak media di SPBU 34.157.03 yang berlokasi di Jayanti, Kec. Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten
Modus yang digunakan yaitu dengan menggunakan beberapa mobil boks engkel yang tangkinya diduga sudah dimodifikasi secara bergantian.
Kegiatan ini diduga kuat melibatkan kerjasama terlarang dengan operator, keamanan dan pengawas SPBU setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pemilik usaha ilegal tersebut milik oknum anggota TNI yang biasa dipanggil Sagala dan bertugas di Kodim 0602/Srg
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas tersebut, Sagala mengatakan bahwa dokumentasi yang dikirimkan awak media ke dirinya tidak jelas.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun awak media dari salah seorang narasumber membenarkan bahwa oknum TNI yang bernama Sagala benar melakukan aktivitas tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. (Tim)
You are reading the newest post
Next Post »
