SERANG – Fenomena berubahnya kios-kios di Pasar Rau menjadi tempat hiburan malam (THM) menuai sorotan publik. Aktivitas yang berlangsung hingga dini hari ini dinilai meresahkan dan menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kota Serang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur operasional tempat hiburan malam. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas tanpa batasan yang jelas.
Meski demikian, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Pasar Rau tetap beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai dini hari. Aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan ketertiban umum, potensi tindak kriminalitas, hingga keresahan warga sekitar.
Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas. Penegakan aturan yang sudah ada dinilai penting untuk mencegah kondisi semakin tidak terkendali, meskipun belum ada regulasi khusus terkait THM.
“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak lebih luas, baik dari sisi keamanan maupun sosial masyarakat,” ujar salah satu warga, Rabu (18/3).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Walikota Serang dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi segera bertindak untuk menertibkan aktivitas yang dinilai menyimpang tersebut. Selain itu, penyusunan regulasi yang jelas juga dianggap mendesak agar keberadaan tempat hiburan malam dapat dikontrol dan tidak merugikan masyarakat luas. (Gendis)
« Prev Post
Next Post »

