Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Curas yang Pepet Motor Korban Hingga Tersungkur

Personel Tim Opsnal Unit IV Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lalu, 18 Maret 2021. Tidak sampai sehari, dua dari tiga tersangka berhasil diringkus.

TANGERANG, Kabar7.ID – Personel Tim Opsnal Unit IV Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lalu, 18 Maret 2021. Tidak sampai sehari, dua dari tiga tersangka berhasil diringkus.

Dua dari tiga tersangka sudah dibekuk, diantaranya berinisial MAA (22) dan AAW (22). Keduanya ditangkap di Perumahan Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

“Akibat perbuatan para tersangka, korban dua orang perempuan mengalami luka-luka,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu, 21 Maret 2021.

Kapolresta menjelaskan, kronologis peristiwa itu berawal saat korban berinisial TA dan RS melintas di Jalan Pemda usai pulang dari rutinitas pekerjaan sekira pukul setengah 1 malam.

Tiba-tiba kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh korban TA dipepet tersangka yang berjumlah tiga orang. Para tersangka berboncengan tiga menggunakan sepeda motor jenis bebek. Para tersangka kemudian memepet motor korban hingga terjatuh.

“Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Hal itu membuat korban langsung berteriak meminta pertolongan," terang Kapolresta.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini melanjutkan, teriakan korban membuat pelaku panik karena beberapa warga mulai berdatangan. Para pelaku pun kemudian langsung melarikan diri. Sementara, karena peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh.

Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki kasus itu. Tim kemudian melakukan observasi lapangan hingga kemudian mendapat informasi keberadaan para tersangka. Tim langsung bergerak di lokasi yang diinformasikan tempat keberadaan para tersangka.

Baca juga: Gelar Operasi Cipkon, Polresta Tangerang Amankan Ribuan Botol Miras

“Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya masing-masing yang berada dalam satu kawasan perumahan. Namun salah satu tersangka tidak berada di rumah,” terang Kapolresta.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek yang identik dengan sepeda motor yang digunakan pada peristiwa pencurian dengan kekerasan. 

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan modus pepet motor korban.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *