Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial RM (25) di depan sebuah kios di Jalan Anyelir VI, Blok DK II, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 13 Maret 2021. RM dibekuk lantaran kepdatan memiliki narkoba jenis sabu.

TANGERANG, Kabar7.ID – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial RM (25) di depan sebuah kios di Jalan Anyelir VI, Blok DK II, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 13 Maret 2021. RM dibekuk lantaran kepdatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan RM bermula saat petugas melaksanakan patroli mobile atau patroli lapangan. Saat melintas di lokasi penangkapan, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik RM.

Baca juga: Miliki Sabu, Seorang Pria di Tangerang Diringkus Polisi

“Petugas kemudian memantau pergerakan tersangka RM. Sesaat kemudian, petugas berusaha mendekati tersangka RM,” kata Wahyu, Minggu, 14 Maret 2021.

Saat petugas mendekati, lanjut Wahyu, RM nampak terlihat melemparkan sesuatu. Sejurus kemudian, RM berusaha melarikan diri. Petugas pun langsung mengamankan tersangka RM.

“Sedangkan barang yang dilemparkan tersangka RM setelah ditemukan ternyata narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Dikatakan Wahyu, diketahuinya barang yang dilemparkan tersangka RM adalah sabu setelah petugas meminta tersangka RM untuk mengambil dan membuka barang yang dilemparkannya.

Barang yang dibungkus plastik keresek warna hitam itu, kata Wahyu, ternyata berisi satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka RM beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Baca juga: Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka RM saat ini terus menjalani pemeriksaan intensif.

“Guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran,” tandasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *