Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gelar Operasi Cipkon, Polresta Tangerang Amankan Ribuan Botol Miras

Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Skala Besar, Sabtu malam, 20 Maret 2021.

TANGERANG, Kabar7.ID – Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Skala Besar, Sabtu malam, 20 Maret 2021. 

Operasi yang melibatkan sedikitnya 30 personel itu difokuskan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, rangkaian Operasi Cipkon Skala Besar dimulai dengan apel malam di Mapolresta Tangerang.

Baca juga: Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

“Usai apel, tim bergerak di titik pelaksanakan Operasi Cipkon,” kata Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, petugas menyisir tempat-tempat yang biasa menjadi titik keramaian. Ketika tim bergerak ke wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, tim mendapati sebuah ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek.

“Kami kemudian mengamankan miras jenis anggur merah sebanyak 141 dus berisi 1.692 botol,” ujarnya.

Kapolresta melanjutkan, tim kemudian bergerak ke Ruko selanjutnya di wilayah yang sama. Petugas pun kembali menemukan Ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual miras. 

Di Ruko kedua, kata Kapolresta, petugas mengamankan 20 dus miras jenis rajawali berisi 240 botol, miras anggur putih sebanyak tiga dus berisi 36 botol, miras jenis Soju sebanyak 14 botol, dan minuman merek campuran sebanyak 14 botol.

“Total dari dua Ruko itu kami mengamankan 1.996 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Sementara pemilik Ruko dimintai keterangan. 

Baca juga: Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Komnas PA Beri Kapolresta Tangerang Penghargaan

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik jual beli miras. Karena, kata Kapolresta, menjual dan/atau mengonsumsi miras bisa berpotensi melakukan tindak pidana.

“Kalau mabuk bisa saja malah membuat gangguan keamanan,” pungkasya.

Kapolresta juga mengatakan, Operasi Cipkon Skala Besar juga menyasar titik-titik keramaian. Petugas selama berpatroli dalam operasi terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan,” tandasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *