LEBAK, Kabar7.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang berhasil diamankan berikut barang bukti satu bungkus berisikan Narkotika jenis Sabu di Kp. Pasir Awi, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca juga: Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kami mengamankan pelaku berinisial AS dan AR berikut barang buktinya berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat broto 0, 34 gram, seperangkat alat hisap Sabu atau Bong, dan satu unit handphone merek Realme type C2 warna biru,” kata Kasat kepada awak media, Minggu, 21 Maret 2021.
“Kemudian dari pelaku AR, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone merek Samsung Dus warna hitam,” lanjut AKP Ilman.
Baca juga: Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
AKP Ilman menjelaskan, pelaku AR merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku berhasil kami ringkus di kontrakannya di Kp. Palaton, Kel/Ds. Muara Ciujung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten,” pungkasnya.
“Saat ini, kedua pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Ilman. (*/red)
« Prev Post
Next Post »