Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Banten Dukung Penerapan Tilang Elektronik

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan dukungannya terhadap Electronic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik.

SERANG, Kabar7.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan dukungannya terhadap Electronic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik. 

Hal itu diungkap Gubernur kepada wartawan usai menghadiri telekonferensi Launching ETLE Nasional dari Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Banten, Jl Syech Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, 23 Maret 2021.

“Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Insya Allah kita akan memberikan dukungan,” kata Gubernur.

Baca juga: Gubernur Banten Sebut Pemanfaatan Air Harus Berpihak ke Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengungkapkan, 12 traffic light atau lampu merah persimpangan yang dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah dilengkapi kamera Closed Circuit Television (CCTV). Namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas. 

“Speknya beda karena masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kita akan melakukan peningkatan,” ungkapnya.

“Karena CCTV di situ nantinya menggunakan Intellegent Artificial (IA). Kita belum,” tambah Tri.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menyarankan, untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik atau pindah nama.    

Launching ETLE Nasional Tahap I dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik, yakni Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

Ia menjelaskan, ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program untuk membangun sistem dalam rangka penegakan hukum. ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE diantaranya pelanggaran traffic light atau lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaraan sabuk pengaman atau safety belt, pelanggaran menggunakan hp saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Turut hadir dalam telekonferensi, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *