Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). 

SERANG, Kabar7.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Tahap Lima di Banten Dimulai Hari Ini Hingga 17 Februari 2021

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur,  diantaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam keputusan tersebut, kata Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. 

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Baca juga: Kabid Humas Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan PSBB

Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *