SERANG, Kabar7.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu di lobby Mapolda Banten, Selasa, 10 November 2020.
Press Conference dipimpin Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pada Rabu, 04 November 2020, pukul 12.00 Wib, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga tersangka di dua tempat berbeda.
Baca juga: Polsek Kasemen Kembali Ringkus Pelaku Curanmor
“Tersangka berinisial A (24) berprofesi sebagai petani di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak diamankan di depan Alfamart Leuwidamar. Sedangkan dua tersangka lainnya, T (35) yang merupakan karyawan CV. Yatim Berkah Makmur dan MS (47) pemilik CV. Yatim Berkah Makmur diamankan di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat,” kata Fiandar saat press Conference kepada awak media.
Fiandar menjelaskan, di lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan satu jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.
Dari lokasi yang kedua, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu, yaitu lima drum glucose yang berisi 650 liter, 45 jerigen fructose yang berisi 30 liter, pewarna makanan dari bahan molase (ampas tebu) 10 liter, brotowali (pemahit) yang berisi 40 liter, 20 liter drum cairan madu siap jual yang berisi 450 liter, peralatan untuk memasak bahan olahan, buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66 juta.
“Motif ketiga pelaku, mencari keuntungan dengan modus, pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (glucose), fructose. Untuk warna dari bahan molase (ampas tebu) tersebut diperjualbelikan seolah-olah madu asli,” jelasnya.
“Kasihan masyarakat, waktu kita merasa yakin madu menjadi obat yang paling mujarab untuk daya tahan tubuh di tengah pandemi Covid-19, ternyata madu palsu,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menambahkan, pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan (produksi-red) pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan satu ton pangan olahan berupa madu dan bisa lebih tergantung pemesanan.
Baca juga: Polda Banten Amankan 126 Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G
“Omset yang dihasilkan, yaitu jika harga satu liter madu dijual Rp 22 ribu, satu hari dapat menghasilkan satu ton, maka menghasilkan 34 jerigen, lalu apabila satu jerigen berisikan 30 liter, maka 30 liter x Rp 22 ribu = Rp 660 ribu, dan jika Rp 660 ribu x 34 jerigen = Rp 22.440.000 dalam sehari,” terang Nunung.
Menurut Nunung, dalam sebulan pelaku mendapat omset sebesar Rp 673.200.000.
“Apabila usaha ini dijalankan selama satu tahun, maka omset penjualan madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp 8.078.400.000,” jelas Nunung.
Nunung juga menjelaskan, atas perbuatannya pelaku MS (47) dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran), dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 milyar, dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f (pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.
“Sedangkan tersangka T (35) dan A (24) dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup Nunung. (Ay)
« Prev Post
Next Post »