Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polsek Kasemen Kembali Ringkus Pelaku Curanmor


SERANG, Kabar7.ID – Pria berinisial GS (30) diringkus Polsek Kasemen, Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Simpang Tiga Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Sabtu, 07 November 2020.

“Pelaku berinisial GS, warga asal Desa Dawung Sari, Kecamatan Mlinting, kabupaten Lampung Utara, Lampung ini ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana kepada awak media di ruangan kerjanya, Senin, 09 November 2020.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku GS ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Sebanyak satu unit sepeda motor dengan nomor polisi A 2283 EJ berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku G,” tutur Kapolsek.

Masih kata Ugum, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kasemen.

“Pelaku GS berikut barang bukti kita bawa ke Mapolsek Kasemen,” imbuhnya.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Kramatwatu, AKP Yudi ternyata memang benar bahwa lokasi tempat kejadian berada di wilayah Polsek Kramatwatu, sehingga perkara dilimpahkan ke Polsek Kramatwatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutkan kami serahkan ke Polsek Kramawatu untuk penyidikan lebih lanjut dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Kramatwatu,” ujarnya. (TP/HUMAS)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *