Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polda Banten Amankan 126 Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G

Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G

SERANG, Kabar7.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G. Pengungkapan kasus itu terjadi selama bulan Januari - Oktober 2020.

“Polda Banten dan Polres jajaran sampai bulan Oktober ini berhasil mengamankan 126 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan 108 kasus, dan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat seperti Hexymer, Tramadol dan sejenisnya,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Senin, 09 November 2020.

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pastikan Keamanan Kunjungan Wapres RI, Brimob Banten Lakukan Sterilisasi di Ponpes An - Nawawi Tanara

“Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulit mencari pekerjaan,” kata Fiandar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, modus yang digunakan berbeda-beda.

“Ada dua yang kami kategorikan, ada secara obat dan secara distribusinya. Untuk secara obat kami mengkategorikan ada pengedar, pengecer, bandar dan pabrik. Untuk secara distribusi, biasanya pelaku menjual dengan kedok Toko Kosmetik dan Kelontongan, yang dijual dengan harga Rp10 ribu per satu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak punk dan pengamen,” tutur Susatyo.

Susatyo menambahkan, para pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta).

“Kami juga masih menelusuri apakah masih ada home industri ataupun pabrik yang memproduksi obat-obatan daftar G tersebut,” tambah Susatyo.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

“Ini bukti serius kami. Berawal dari informasi, kami berusaha untuk memberantas peredaran narkoba supaya anak-anak kita selamat. Karena dengan mengkonsumsi narkoba menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya dan juga sebagai pemicu tindak kejahatan,” terang Susatyo.

Adapun rinciannya, kata Susatyo, Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan barang bukti 55.951 butir.

Kemudian, Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan barang bukti 9.301 butir.

Selanjutnya Polres Cilegon, 9 kasus dengan barang bukti 49.689 butir.

“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah,” jelas Susatyo.

Baca juga: Polda Banten Imbau Wisatawan di Pantai Anyer Terapkan Protokol Kesehatan

Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya di rumah.

“Perhatikan perilaku dan pergaulan anak-anak, dan saudara kita di rumah. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah, jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Karena narkotika akan merusak badan, otak, dan masa depan. Kesenangan yang didapat hanya sesaat saja, namun masa depan akan rusak. Oleh karena itu jauhi narkoba,” imbau Edy Sumardi.

Edy menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 196, 197, dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Edy Sumardi. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *