Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Calo AKPOL Minta Mahar Rp1 Miliar, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol

 


Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik percaloan dalam seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Seorang pria berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk AKPOL dengan mahar fantastis Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada Maret 2025. Korban, Leonardus Sihombing, berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh dua orang rekannya kepada tersangka NR, yang mengaku memiliki “orang dalam” yang bisa meluluskan peserta seleksi.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kanit II Subdit III Kompol Patoni, menjelaskan bahwa tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.

“Korban percaya dan menyerahkan uang tersebut. Namun setelah proses seleksi selesai, anak korban dinyatakan tidak lulus. Saat diminta pengembalian uang, diketahui dana tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (15/1).

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten.

Sempat Kabur dan Tabrak Mobil Polisi

Dian mengungkapkan, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada Rabu (14/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan upaya paksa membawa saksi.

Saat hendak diamankan di wilayah Kota Serang, tersangka beralasan ingin mengantar istrinya ke Jakarta. Namun ia justru melarikan diri ke arah Anyer. Pengejaran berlangsung hingga Gerbang Tol Rangkasbitung.

“Tersangka bahkan mencoba melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas. Setelah tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan,” jelas Dian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan NR sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polda Banten.

Peran dan Modus Tersangka

Dalam kasus ini, tersangka berperan:

* Mengaku mampu meluluskan seleksi Taruna AKPOL dengan imbalan uang

* Menerima uang dari korban sebesar Rp970 juta

* Mengklaim mengenal pihak yang bisa “mengatur” kelulusan

Barang bukti yang diamankan antara lain salinan rekening koran bank milik korban dan kartu peserta seleksi AKPOL.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.


Polda Banten: Rekrutmen Polri Gratis dan Transparan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Polri tidak dipungut biaya apa pun.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk percaloan dan penipuan. Rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegas Maruli.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Jika menemukan indikasi percaloan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *