Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Maraknya Pinjol dan Peran Lembaga Keuangan Syariah

By On Mei 14, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif 

Indonesia sedang menghadapi ironi besar dalam sektor keuangan. Di satu sisi, inklusi keuangan terus meningkat. 

Masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan digital hanya lewat genggaman tangan. 

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut justru melahirkan ancaman baru, yaitu ledakan utang rumah tangga berbasis pinjaman daring (atau biasa masyarakat menyebutnya sebagai pinjol). 

Fenomena ini berkembang sangat cepat. Pinjol bukan lagi sekadar alternatif pembiayaan darurat, tetapi telah berubah menjadi "napas tambahan" bagi jutaan rumah tangga yang mengalami tekanan ekonomi. 

Ketika gaji tidak cukup hingga akhir bulan, ketika biaya sekolah anak meningkat, ketika harga kebutuhan pokok naik lebih cepat dibanding pendapatan, pinjol hadir menawarkan solusi instan. 

Tidak banyak persyaratan untuk memperoleh pinjaman. Masyarakat hanya cukup mengunggah KTP, verifikasi wajah, dan dalam hitungan menit dana bisa cair. 

Namun, seperti banyak solusi instan lainnya, kemudahan itu menyimpan jebakan yang perlahan menggerus ketahanan ekonomi keluarga. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan pinjol mencapai sekitar Rp 84,66 triliun pada Juli 2025 atau tumbuh lebih dari 22 persen secara tahunan. 

Bahkan sebelumnya, outstanding pinjol sudah menembus Rp 80 triliun pada awal 2025. 

Angka tersebut bukan sekadar statistik industri keuangan digital. Di baliknya ada jutaan rumah tangga yang sedang bertahan hidup dengan utang jangka pendek. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, fenomena ini kini tidak hanya menyasar masyarakat miskin. Kelas menengah pun mulai terjebak. 

Banyak pekerja formal dengan penghasilan tetap ternyata hidup dalam kondisi arus kas yang rapuh. 

Gaji datang hanya lewat. Sebagian besar habis membayar cicilan, kebutuhan konsumsi, dan biaya hidup yang terus meningkat. Akibatnya, ruang fiskal rumah tangga semakin sempit. 

Ketika terjadi kebutuhan mendadak seperti anak sakit, motor rusak, biaya sekolah, atau tagihan kontrakan, maka pinjol menjadi jalan tercepat. 

Persoalannya, solusi cepat itu sering berubah menjadi lingkaran utang tanpa akhir. 

Di tengah situasi ini, pertanyaan besar mulai muncul, yaitu di mana peran lembaga keuangan syariah? 

Mengapa lembaga keuangan syariah belum tampil sebagai solusi utama bagi masyarakat yang terjebak krisis finansial rumah tangga? 

Krisis rumah tangga di Indonesia hari ini tidak selalu disebabkan oleh rendahnya pendapatan. 

Masalah utamanya justru terletak pada ketidakseimbangan antara pertumbuhan penghasilan dan laju kenaikan pengeluaran. 

Harga kebutuhan pokok meningkat. Biaya pendidikan naik. Tarif transportasi bertambah. Gaya hidup digital juga mendorong konsumsi yang semakin agresif. 

Namun, di saat bersamaan, pertumbuhan pendapatan masyarakat tidak bergerak secepat itu. Akibatnya, banyak rumah tangga hidup dalam kondisi "besar pasak daripada tiang". 

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan konsumtif digital seperti pinjol dan paylater. 

Bahkan dalam berbagai diskusi publik digital, banyak masyarakat mengaku harus meminjam di satu aplikasi untuk membayar aplikasi lain. 

Ada yang awalnya hanya meminjam Rp 1 juta untuk kebutuhan mendesak, tetapi akhirnya memiliki utang di lima hingga sepuluh aplikasi sekaligus. Kondisi inilah yang disebut jebakan utang digital. 

Masalahnya semakin kompleks karena sebagian masyarakat tidak benar-benar memahami risiko finansial dari pinjaman tersebut. 

Mereka hanya fokus pada kemudahan pencairan dana, tanpa menghitung kemampuan membayar di masa depan. 

Padahal bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan dapat membuat total pembayaran membengkak jauh lebih besar dibanding pokok pinjaman. 

Lebih dari itu, pinjol juga mengubah perilaku ekonomi masyarakat. Budaya menabung perlahan tergeser menjadi budaya konsumsi instan berbasis utang. 

Segala kebutuhan dianggap bisa diselesaikan dengan pinjaman cepat. Dalam jangka panjang, ini sangat berbahaya bagi ketahanan ekonomi nasional. 

Ironisnya, fenomena ledakan pinjol justru terjadi ketika tingkat inklusi keuangan Indonesia meningkat secara signifikan. 

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan berada di level 66,46 persen. 

Hal ini berarti masyarakat semakin banyak menggunakan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami cara mengelola risiko dan kesehatan finansial. 

Kesenjangan antara inklusi dan literasi inilah yang menjadi lahan subur bagi pertumbuhan pinjol. 

Masyarakat mudah mengakses layanan keuangan digital, tetapi tidak semuanya memahami implikasi bunga, tenor, penalti, maupun dampak psikologis utang berkepanjangan. 

Fakta yang juga menarik, data SNLIK 2025 juga menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah baru mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah hanya 13,41 persen. 

Angka ini menyimpan dua makna sekaligus. Pertama, sektor keuangan syariah masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar. 

Kedua, lembaga keuangan syariah belum benar-benar hadir dan dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. 

Padahal Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. 

Pertanyaan penting yang perlu dijawab secara jujur adalah mengapa masyarakat lebih tertarik menggunakan pinjol dibandingkan dengan lembaga keuangan formal, termasuk lembaga keuangan syariah? 

Jawabannya sederhana, yaitu karena pinjol memahami kebutuhan masyarakat modern. 

Pinjol menawarkan kecepatan. Mereka memahami bahwa masyarakat saat ini hidup dalam ritme serba instan. 

Orang tidak ingin menunggu berhari-hari hanya untuk mendapatkan pinjaman kecil. 

Pinjol juga menawarkan kemudahan akses. Tidak perlu agunan, tidak perlu proses rumit, tidak perlu datang ke kantor. 

Sementara sebagian lembaga keuangan formal masih terjebak dalam birokrasi panjang. 

Banyak masyarakat kecil merasa takut atau minder datang ke bank. Mereka khawatir ditolak karena tidak memiliki slip gaji tetap atau jaminan aset. Sebaliknya, aplikasi pinjol terasa lebih "ramah" secara psikologis. 

Fenomena ini memperlihatkan bahwa masalah utama bukan sekadar kebutuhan pembiayaan, tetapi soal aksesibilitas dan pengalaman layanan. 

Lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki peluang besar untuk masuk ke ruang ini. 

Sayangnya, banyak yang masih bergerak lambat dalam transformasi digital dan inovasi layanan. 

Akibatnya, pasar pembiayaan mikro dan ultra mikro justru dikuasai fintech konvensional. 

Secara filosofis, lembaga keuangan syariah lahir untuk menghadirkan sistem ekonomi yang lebih adil, beretika, dan berpihak pada masyarakat. 

Spirit dasarnya adalah kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya, sebagian lembaga keuangan syariah justru terlihat terlalu formal dan elitis. 

Produk-produk yang ditawarkan sering kali lebih fokus pada segmen menengah atas. Pembiayaan lebih banyak mengalir ke sektor aman dan konsumtif. 

Sementara masyarakat kecil yang membutuhkan akses cepat dan fleksibel masih kesulitan menjangkau layanan tersebut. Akibatnya terjadi kekosongan pasar. 

Ketika ada kebutuhan yang tidak dipenuhi, maka akan muncul pemain lain yang mengisinya. Pinjol berhasil masuk ke ruang kosong itu. 

Padahal lembaga keuangan syariah memiliki modal sosial yang sangat besar. 

Prinsip keadilan, larangan riba, semangat tolong-menolong, serta keberadaan instrumen sosial Islam seperti zakat dan wakaf seharusnya membuat mereka lebih relevan dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Namun potensi besar itu belum sepenuhnya dimanfaatkan. 

Fenomena pinjol sering dipandang hanya sebagai persoalan kredit macet atau gagal bayar. Padahal dampaknya jauh lebih luas. 

Krisis finansial rumah tangga dapat memicu berbagai persoalan sosial. Konflik keluarga meningkat akibat tekanan ekonomi. 

Produktivitas kerja menurun karena stres finansial. Kesehatan mental terganggu. Bahkan dalam beberapa kasus, tekanan utang memicu tindakan kriminal maupun bunuh diri. Hal ini berarti masalah ini sudah bergerak melampaui sektor keuangan. 

Fenomena ini juga berbahaya bagi perekonomian nasional. Mengapa? Karena konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Ketika rumah tangga semakin rapuh secara finansial, daya beli masyarakat akan melemah. 

Dalam jangka panjang, masyarakat yang terus terjebak utang konsumtif juga kehilangan kemampuan membangun aset produktif. 

Pendapatan habis untuk membayar cicilan. Tabungan menurun. Investasi pendidikan anak terganggu. Akibatnya, lahir generasi yang secara ekonomi semakin rentan. 

Fenomena pinjol seharusnya menjadi alarm bagi lembaga keuangan syariah. Jika tidak segera bertransformasi, mereka akan kehilangan relevansi sosial. Terdapat beberapa langkah strategi yang perlu dilakukan. 

Pertama, membangun pembiayaan digital syariah yang cepat dan sederhana. Masyarakat membutuhkan layanan keuangan yang mudah diakses. 

Karena itu, lembaga keuangan syariah harus berani membangun ekosistem digital yang kompetitif. 

Proses pengajuan pembiayaan harus lebih sederhana, cepat, dan fleksibel tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian. 

Jika fintech konvensional bisa mencairkan dana dalam hitungan menit, maka lembaga keuangan syariah juga harus mampu menghadirkan layanan yang efisien. 

Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. 

Kedua, memperkuat pembiayaan produktif mikro. Banyak masyarakat menggunakan pinjol bukan untuk konsumsi mewah, tetapi untuk mempertahankan usaha kecil mereka. 

Pedagang warung, penjual makanan, pengemudi ojek online, hingga pelaku UMKM sering kali membutuhkan modal cepat untuk menjaga arus kas usaha. Di sinilah lembaga keuangan syariah harus hadir. 

Pembiayaan berbasis musyarakah, mudharabah, maupun murabahah mikro perlu diperluas dengan pendekatan yang lebih inklusif. 

Jangan sampai masyarakat kecil justru lebih mudah mendapat pinjaman dari aplikasi dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah. 

Ketiga, mengintegrasikan keuangan sosial Islam. Indonesia memiliki potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang sangat besar. 

Sayangnya, integrasi antara instrumen sosial Islam dan lembaga keuangan formal masih belum optimal. 

Padahal dana sosial Islam dapat menjadi bantalan penting bagi kelompok rentan yang terjebak krisis ekonomi. 

Misalnya, dana zakat produktif bisa digunakan untuk membantu keluarga miskin keluar dari jerat utang konsumtif. 

Wakaf produktif dapat mendukung pembiayaan UMKM berbasis komunitas. 

Jika dikelola serius, ekosistem ekonomi syariah bisa menjadi solusi nyata bagi krisis finansial rumah tangga. 

Keempat, memperkuat literasi keuangan keluarga. Masalah pinjol tidak akan selesai hanya dengan regulasi. 

Akar persoalannya juga terletak pada rendahnya literasi keuangan masyarakat. 

Karena itu, lembaga keuangan syariah harus lebih aktif membangun edukasi finansial berbasis komunitas. 

Edukasi mengenai pengelolaan utang, prioritas kebutuhan, dana darurat, hingga investasi produktif harus diperluas. 

Masjid, pesantren, sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat dapat menjadi pusat edukasi ekonomi keluarga. 

Kelima, mengubah orientasi bisnis. Lembaga keuangan syariah tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan aset dan laba. 

Mereka harus kembali pada tujuan utama ekonomi syariah, yaitu menciptakan keadilan dan kemaslahatan sosial. 

Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya berupa pertumbuhan pembiayaan atau laba tahunan. 

Yang lebih penting adalah seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Berapa banyak UMKM yang berhasil naik kelas? 

Berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari jebakan utang? 

Berapa banyak masyarakat rentan yang mendapat akses pembiayaan sehat? 

Inilah ukuran keberhasilan yang seharusnya diperjuangkan. 

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap pinjol dan utang digital, sebenarnya ada peluang besar bagi kebangkitan ekonomi syariah. 

Masyarakat mulai mencari sistem keuangan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan tidak eksploitatif. Namun peluang itu tidak akan datang otomatis. 

Lembaga keuangan syariah harus bergerak lebih agresif. Mereka harus keluar dari zona nyaman dan lebih dekat dengan realitas masyarakat akar rumput. 

Jika tidak, maka label "syariah" hanya akan menjadi identitas administratif tanpa dampak sosial yang nyata. 

Padahal semangat ekonomi syariah sejatinya bukan sekadar soal akad dan terminologi Arab. 

Spirit utamanya adalah menghadirkan sistem ekonomi yang melindungi manusia dari eksploitasi dan ketidakadilan. 

Fenomena pinjol hari ini ibarat gunung es. Fenomena yang terlihat mungkin hanya angka outstanding pembiayaan dan kredit macet. 

Namun di bawah permukaan, ada tekanan sosial yang jauh lebih besar, seperti masyarakat yang mulai kehilangan tabungan, ada yang hidup dari utang ke utang. 

Kemudian ada pula anak muda yang tumbuh dalam budaya konsumsi instan, pelaku UMKM yang bertahan hidup dengan bunga tinggi, serta ada rumah tangga yang perlahan kehilangan masa depannya karena jebakan finansial digital. 

Jika kondisi ini terus berlangsung, Indonesia bukan hanya menghadapi ancaman ekonomi, tetapi juga ancaman sosial jangka panjang. 

Karena itu, fenomena pinjol tidak cukup dijawab dengan penertiban aplikasi ilegal atau pembatasan bunga semata. 

Hal yang jauh lebih penting adalah membangun sistem keuangan yang benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekonomi keluarga. 

Di titik inilah lembaga keuangan syariah seharusnya mengambil peran besar. 

Bukan sekadar menjadi alternatif lembaga keuangan, tetapi menjadi benteng perlindungan ekonomi masyarakat. 

Sebab pada akhirnya, kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi. 

Kekuatan ekonomi bangsa juga ditentukan oleh seberapa kokoh rumah tangga menopang kehidupannya. 

Penulis adalah Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah

Sumber: cnbcindonesia.com

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Mei 09, 2026

Foto ilustrasi 

Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan. 

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. 

Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. 

Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

By On Maret 27, 2026

Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan.

Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik.

Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh unsur tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan melawan hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan penerapan hukum.

Namun realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang bersifat pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap penyalahgunaan wewenang dan jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, publik berhak mengetahui: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat.

Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

By On November 29, 2025

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. 

Oleh: Edy Suhardono

Selasa malam, 25 November 2025, mungkin akan dikenang sebagai salah satu titik balik paling membingungkan dalam sejarah hukum Indonesia. Baru saja tinta putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi mengering, Istana Negara mengirimkan sinyal mengejutkan: rehabilitasi.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta dua direksi lainnya bukan sekadar manuver administratif.

Ia adalah guncangan tektonik bagi rasa keadilan publik yang, jujur saja, sudah lama retak. Sebagai seorang psikolog sosial, saya merasakan denyut keresahan yang nyata di masyarakat.

Kita sedang menyaksikan drama di mana logika hukum formal bertabrakan dengan pragmatisme kekuasaan, menciptakan apa yang dalam psikologi disebut disonansi kognitif massal.

Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja dinyatakan bersalah merugikan negara triliunan rupiah, kini dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang bersih?

Tulisan ini tidak hadir untuk menghakimi individu, melainkan untuk membedah anatomi keputusan tersebut dengan pisau analisis lebih tajam: apakah ini wujud keadilan substantif yang berani, atau justru awal dari normalisasi impunitas berbahaya?

Paradoks hukum di tengah trauma kepercayaan publik

Mari kita tatap realitas emosional bangsa ini. Kita sedang berada dalam fase transisi yang rapuh. Data dari Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan paradoks yang menarik: tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto mencapai 82 persen.

Namun, 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk (Indikator Politik Indonesia, Survei Nasional, 2025). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan batin masyarakat yang merindukan sosok pelindung—“The Strong Father”—namun di saat bersamaan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam psikologi kolektif, keputusan rehabilitasi ini berisiko memperdalam moral injury publik. Cedera moral terjadi ketika otoritas yang sah mengkhianati keyakinan mendalam masyarakat tentang apa yang benar (Litz et al., “Moral Injury and Moral Repair in War Veterans,” Clinical Psychology Review, 2009).

Publik yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi melihat angka kerugian negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai jumlah yang menyakitkan. Narasi bahwa “tidak ada aliran dana ke kantong pribadi” atau mens rea (niat jahat) yang tidak terbukti, sebagaimana tercatat dalam Laporan Tahunan KPK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi BUMN (2025), sulit diterima oleh akal sehat rakyat kecil yang terbiasa melihat korupsi sebagai kejahatan hitam-putih.

Ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif Pasal 14 UUD 1945 untuk merehabilitasi mereka yang baru saja divonis, pesan yang tertangkap oleh alam bawah sadar publik adalah ambiguitas. Hukum menjadi relatif.

Bagi elite birokrasi, langkah ini mungkin dilihat sebagai “terapi keamanan psikologis”—jaminan bahwa jika Anda mengambil risiko bisnis untuk negara dan gagal, Anda akan dilindungi.

Namun bagi rakyat, ini terlihat sebagai teater absurditas. Akumulasi rasa ketidakadilan ini bisa memicu alienasi politik, di mana masyarakat merasa negara bukan lagi milik mereka, melainkan properti pribadi para elite yang bisa saling memaafkan di balik pintu tertutup.

Normalisasi penyimpangan dalam labirin birokrasi BUMN

Untuk memahami mengapa Ira Puspadewi dan koleganya berani mengambil keputusan akuisisi yang kemudian dianggap merugikan negara, kita perlu menyelami psikologi organisasi mereka. Dalam studi klasik The Challenger Launch Decision (Diane Vaughan, 1996), diperkenalkan konsep Normalization of Deviance.

Fenomena ini terjadi ketika penyimpangan dari prosedur baku lambat laun diterima sebagai norma baru karena tekanan target. Di lingkungan BUMN, para direksi hidup dalam tekanan ganda.

Di satu sisi, mereka dituntut ekspansif, mencetak laba, dan mengakuisisi aset demi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, mereka diikat aturan birokrasi yang kaku, di mana kerugian bisnis sekecil apa pun bisa dituduh sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ASDP, percepatan due diligence atau pengabaian sinyal risiko tertentu kemungkinan besar bukan didasari niat merampok, melainkan mekanisme bertahan hidup untuk mengejar target operasional armada. Mereka menormalisasi “jalan pintas” tersebut sebagai risiko bisnis wajar.

Namun, konstruksi “risiko bisnis” ini runtuh ketika ditarik ke meja hijau. Penegak hukum bekerja dengan kacamata hitam-putih: ada kerugian, ada prosedur dilanggar, maka itu korupsi. Rehabilitasi yang diberikan Presiden pada dasarnya adalah upaya paksa untuk mengembalikan konstruksi “risiko bisnis” tersebut.

Presiden seolah berkata bahwa “kesalahan administrasi” tidak boleh mematikan karier seorang profesional. Argumen ini masuk akal secara manajerial, tetapi berbahaya secara sosiologis.

Bahaya terletak pada mekanisme Moral Disengagement atau pelepasan moral (Bandura, “Selective Moral Disengagement in the Exercise of Moral Agency,” Journal of Moral Education, 2002).

Jika setiap kerugian negara akibat kelalaian prosedur bisa dimaafkan dengan dalih “tidak ambil untung pribadi,” kita sedang mengajarkan kepada ribuan pejabat negara bahwa akuntabilitas itu bisa ditawar.

Preseden ini berisiko menciptakan lereng licin (slippery slope) menuju pembenaran segala bentuk inefisiensi dan kebocoran anggaran negara.

Merekatkan cermin retak

Apa yang harus dilakukan? Kita tidak bisa membiarkan bangsa ini terbelah antara logika elite yang pragmatis dan emosi publik yang terluka. Solusinya tidak boleh berhenti pada kritik, tapi harus menawarkan jalan keluar sistemik.

Pertama, kodifikasi Business Judgment Rule (BJR). Indonesia membutuhkan aturan tertulis bahwa keputusan bisnis BUMN yang merugi tidak dapat dipidana selama memenuhi tiga syarat: tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan melalui proses pengambilan keputusan rasional.

Urgensi ini sudah dibahas dalam Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024). Dengan adanya aturan ini, kepastian hukum tercipta tanpa harus mengorbankan rasa keadilan melalui rehabilitasi dadakan.

Kedua, transparansi Istana. Pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah obat bagi disonansi kognitif. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menjadi dasar rehabilitasi harus dipublikasikan.

Publik berhak tahu: apa argumen hukum yang membuat vonis hakim yang baru berumur lima hari itu menjadi tidak relevan? Membuka “kotak hitam” proses ini akan meredam spekulasi liar dan mendidik masyarakat bahwa rehabilitasi bukan sekadar privilege koneksi politik.

Ketiga, restorative justice berbasis akuntabilitas sosial. Ira Puspadewi dan direksi yang direhabilitasi tidak boleh hanya menghilang dalam kebebasan. Mereka harus tampil dalam forum terbuka untuk berbagi Lessons Learned.

Mengakui kesalahan prosedural dan menunjukkan bagaimana sistem diperbaiki akan jauh lebih efektif menyembuhkan luka rasa keadilan publik daripada arogansi kemenangan hukum (Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” 2002).

Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum kita. Di satu pecahan, kita melihat wajah pragmatisme pembangunan yang ingin berlari kencang tanpa terbebani ketakutan. Di pecahan lain, kita melihat wajah rakyat yang bingung membedakan antara “jahat” dan “salah.” Tugas kita hari ini adalah merekatkan kembali cermin tersebut.

Jangan biarkan rehabilitasi ini menjadi preseden liar yang menormalisasi impunitas. Sebaliknya, jadikan ia momentum untuk mereformasi sistem hukum agar mampu membedakan dengan jernih antara perampok uang rakyat dan petaruh bisnis negara yang terpeleset.

Keberanian Presiden Prabowo mengambil risiko politik ini harus dikawal dengan nalar kritis yang tajam, agar niat baik melindungi profesional tidak berujung pada erosi kepercayaan publik yang lebih dalam.

Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya soal pasal-pasal di kertas, melainkan soal rasa percaya yang hidup di hati setiap warga negara. Tanpa itu, hukum hanyalah teks kosong tanpa jiwa.

Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre

Sumber: kompas.com

Radiasi dan Krisis Kejujuran

By On November 18, 2025

Satgas Penanganan Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi barang-barang Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Oleh: Randi Syafutra

Setiap insiden radiasi selalu memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, seberapa besar paparan yang terjadi. Kedua, seberapa jujur dan siap negara mengelolanya.

Indonesia kembali diuji setelah kasus Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande pada akhir 2025 terungkap, berselang lima tahun setelah temuan kontaminasi serupa di Perumahan Batan Indah, Serpong, pada 2020.

Dua kasus ini menunjukkan satu pola yang sama: kebocoran radiasi selalu didahului kebocoran tata kelola. Pada 2020, publik dikejutkan temuan paparan Cs-137 di tanah kosong perumahan Batan Indah.

Pemeriksaan menemukan sumber radioaktif di salah satu rumah warga dengan tingkat radiasi mencapai 2.000 kali batas alamiah.

Pemerintah melakukan dekontaminasi masif dan memastikan air tanah tidak tercemar.

Kasus itu seharusnya menjadi peringatan keras tentang lemahnya pengawasan bahan radioaktif di tingkat domestik. Namun, peringatan itu tidak cukup kuat.

Pada 2025, Indonesia kembali menerima kabar buruk, kali ini datang dari luar negeri.

Otoritas Amerika Serikat mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada udang beku dan cengkeh asal Indonesia.

Belanda kemudian menemukan temuan serupa pada dua kontainer sepatu, yang diproduksi dari kawasan industri Cikande.

Penelusuran pemerintah menemukan paparan di 24 perusahaan dan sembilan warga positif terpapar. Enam titik timbunan memiliki paparan ekstrem hingga 10.000 mikro sievert per jam.

Pemerintah membentuk satuan tugas, melakukan dekontaminasi, dan merelokasi material radioaktif ke fasilitas penyimpanan PT Peter Metal Teknologi Indonesia.

Dugaan awal menyebut kontaminasi berasal dari skrap logam yang masuk ke rantai produksi.

Kasus hukumnya berjalan, tapi pertanyaan mendasar tetap sama: bagaimana Cs-137 bisa bergerak bebas dalam sistem industri nasional tanpa terdeteksi?

Cs-137 adalah isotop buatan manusia dengan waktu paruh 30 tahun yang memancarkan radiasi beta dan gamma. Dalam jumlah kecil dan terkontrol, zat ini bermanfaat bagi dunia medis dan industri.

Namun, jika terlepas dari sistem pengawasan, Cs-137 bisa menyebabkan sindrom radiasi akut hingga meningkatkan risiko kanker dan kerusakan genetik jangka panjang.

Dengan sifatnya yang mudah mencemari lingkungan dan sulit dihilangkan, setiap kebocoran menimbulkan risiko lintas generasi.

Indonesia tidak memproduksi Cs-137. Seluruh sumbernya diimpor dan berada di bawah pengawasan BAPETEN.

Artinya, rantai penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan seharusnya berada dalam kontrol yang ketat.

Dua insiden besar di dalam negeri menunjukkan bahwa sistem pengawasan bahan radioaktif masih memiliki lubang berbahaya.

Belajar dari tragedi dunia

Kasus Cikande bukan kejadian unik. Sejarah mencatat bahwa banyak kecelakaan radiasi terbesar di dunia justru terjadi di luar fasilitas nuklir.

Insiden GoiĆ¢nia di Brasil pada 1987, menjadi salah satu yang paling mematikan. Kapsul Cs-137 dari mesin terapi kanker yang ditinggalkan terbuka dan bubuknya yang berpendar dikira “bahan ajaib” oleh warga.

Empat orang meninggal dan 249 orang terkontaminasi. Kontaminasi meluas hingga ke pertanian dan pasar lokal.

Contoh lain terjadi di Kramatorsk, Ukraina, ketika kapsul kecil Cs-137 tertanam dalam dinding apartemen tanpa disadari selama sembilan tahun.

Empat orang meninggal dan belasan lainnya terkena paparan tinggi. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya sumber radiasi yang hilang atau tidak terinventarisasi.

Tragedi besar seperti Chernobyl dan Fukushima memperlihatkan skala risiko yang lebih besar. Meski melibatkan banyak isotop, Cs-137 menjadi salah satu kontaminan utama dengan dampak jangka panjang pada tanah, ekosistem, dan kesehatan manusia.

Jepang kemudian melakukan reformasi besar dalam transparansi risiko, membuka data radiasi secara real time, dan memperkuat lembaga pengawas yang independen.

Pembelajaran itu menegaskan bahwa tata kelola adalah benteng utama dalam mencegah kepanikan dan menjaga kepercayaan publik.

Reformasi: Tata kelola harus lebih kuat dari radiasinya

Baik dalam kasus Batan Indah maupun Cikande, publik mengetahui kejadian melalui media, bukan dari mekanisme peringatan resmi. Pola ini mengindikasikan lemahnya manajemen komunikasi risiko.

Ketika informasi terlambat atau setengah-setengah, masyarakat bereaksi dengan kepanikan dan spekulasi. Rumor menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan kepercayaan publik menurun.

Dalam pengelolaan bahan radioaktif, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral. Informasi tentang tingkat paparan, lokasi terkontaminasi, dan tindakan perlindungan harus disampaikan secara jelas, akurat, dan tepat waktu. Ketertutupan hanya akan memperbesar ketakutan dan merusak reputasi pemerintah.

Tantangan terbesar pengawasan radiasi di Indonesia bukan keterbatasan teknologi, tetapi konsistensi tata kelola. Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis:

Pertama, integrasi data sumber radiasi secara nasional dengan pelacakan real time lintas lembaga.

Kedua, inspeksi ketat dan rutin untuk fasilitas pengguna radiasi, dengan sanksi tegas bagi penyimpangan.

Ketiga, pusat krisis radiasi terpadu sebagai lembaga koordinatif dengan fasilitas dekontaminasi permanen.

Keempat, komunikasi risiko publik yang transparan, berbasis data yang mudah dipahami masyarakat.

Kelima, edukasi publik dan pelibatan akademisi, sehingga masyarakat memahami risiko tanpa panik.

Pengelolaan bahan radioaktif tidak boleh bergantung pada respons darurat semata. Sistem pencegahan harus dibangun sekuat mungkin agar insiden tidak terulang di masa depan.

Insiden Cs-137 adalah peringatan bahwa teknologi berisiko tinggi membutuhkan integritas yang sama tingginya.

Reputasi Indonesia sebagai negara ekspor dan industri akan terus diuji apabila pengawasan bahan radioaktif tidak diperkuat.

Kecepatan penanganan memang penting, tetapi kejujuran jauh lebih menentukan. Tanpa transparansi, krisis kecil dapat berubah menjadi guncangan nasional.

Dalam dunia teknologi modern yang semakin kompleks, keselamatan publik tidak hanya ditentukan oleh peralatan canggih, tetapi oleh komitmen manusia untuk menjaga kebenaran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kejujuran adalah pelindung paling kuat dari bahaya yang tidak terlihat.

Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Sumber: kompas.com

Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

By On November 05, 2025

Ilustrasi SPBU Pertamina. 

Oleh: Rifqi Nuril Huda

Isu dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.

Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.

Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen.

Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.

Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.

Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.

Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.

Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.

Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi.

Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.

Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menegakkan Itikad Baik dan Akuntabilitas

Penerapan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat.

Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.

Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk. Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal.

Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya fraud (kecurangan) yang sistemik.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi.

Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti fuel tracing dan real-time monitoring harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.

Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka.

Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.

Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri.

Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.

Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang.

Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.

Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.

Pancasila dan Energi Berkeadilan

Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional.

Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama.

Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.

Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.

Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat.

Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.

Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia.

Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.

Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara.

Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.

Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat.

Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.

Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa.

Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.

Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.

Dalam kerangka yang lebih luas, teori good governance yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.

Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Mafia Migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Membangun Kedaulatan Energi Nasional

Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional.

Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.

Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat.

Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik.

Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi.

Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional.

Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu.

Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.

Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi.

Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum SDA UI

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *