Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
  Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

By On Desember 08, 2025


Kabupaten Tangerang || Bendera Merah Putih adalah satu simbol kebanggaan dan Identitas bangsa Indonesia yang diakui dunia, serta dikibarkan di seluruh penjuru negara sebagai bukti kedaulatan dan Kemerdekaan. Dan diperlukan perawatan serta pemeliharaan yang baik dan rasa hormat.

Namun nampaknya tidak berlaku untuk pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang -Banten. Karena sang saka merah putih yang berkibar di langit yang biru, namun sangat disayangkan. Bendera tersebut seolah tidak terurus dan tidak terawat, bendera nampak lusuh dan sobek di hari pertama kerja yakni hari Senin. (08/12/2025).

Saat dikonfirmasi pada staf pelayanan Desa Selapajang seputar apel atau upacara,  Staf tersebut menyebutkan bahwa "Kepala Desa tidak datang, dan jarang ngantor mungkin ada kesibukan diluar" jelasnya.

Awak Media sebelumnya sudah berkali-kali kunjungan ke Desa Selapajang untuk silaturahmi, namun sang Kades belum pernah ditemui baik di Kantor Desa Selapajang maupun di Kediamannya.

Diduga Sang Kades (NFH) tidak pernah memberikan arahan atau upacara di hari Senin untuk mengawasi dan merawat bendera merah putih dengan baik Sehingga bendera merah putih yang seharusnya berkibar dengan baik, kini seolah bukan di tempat pelayanan.

Sebagaimana diketahui, UU Bendera Merah Putih dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut beberapa larangan dan sanksi terkait Bendera Merah Putih:


*Larangan:*

- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih

- Menggunakan Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial

- Mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih


*Sanksi:*

- Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih

- Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi yang menggunakan Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, atau melakukan perbuatan lain yang melanggar aturan.

Sampai terbitnya berita ini, Sang Kades Selapajang belum dapat dimintai keterangannya ikhwal bendera merah putih yang sobek dan lusuh. (Wan)

Galian Kabel PLN di Wilayah Desa Sumur Bandung Abaikan Keselamatan Umum

By On Desember 04, 2025



Kabupaten Tangerang || Galian tanah untuk penanaman kabel PLN di sepanjang jalan raya Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang menjadi sorotan (Rabu 03/12/2025).


Kegiatan yang berlangsung sudah berjalan hampir satu minggu ini ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah. Pembongkaran trotoar tanpa adanya pihak PUPR atau Bina Marga adalah sebuah kekeliruan yang tidak bisa dibenarkan.

Pantauan awak Media setiap membongkar trotoar tidak pernah melihat dari pihak Bina Marga atau PU yang diperintahkan dari PUPR untuk monitoring pekerjaan tersebut.

Saat ditanya pada pekerja di lokasi Kampung Keramat Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, bahwa kegiatan tersebut di komandoi sebagai Mandor pekerja menyebut Pak Kecot asal Cirebon. 

Mirisnya lagi, jika malam hari tidak terpasang seng pagar pengaman kegiatan yang langsung terbuka dengan jalan raya.

Ini seolah ada indikasi pembiaran, agar pengendara terjatuh atau menabrak tumpukan tanah yang sudah dimasukan karung.

Dan lebih miris lagi, tidak adanya lampu rambu lalu lintas kala malam hari. Ini akan beresiko untuk keselamatan pengguna jalan raya, baik roda dua atau roda empat.

Bagaimana mungkin kegiatan yang digadang-gadang sebagai proyek PLN bisa sampai abaikan keselamatan umum ?

Diduga pihak pelaksana tidak pernah cek lokasi hanya duduk di kursi kantor saja , dan anggaran untuk pembelian seng dan lampu rambu lalin tidak dibelanjakan.

Kegiatan galian kabel PLN di pinggir jalan raya harus dilengkapi dengan pagar dan lampu lalu lintas (lalin) untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan pekerja.

Pagar digunakan untuk memblokir area galian dan mencegah pengguna jalan memasuki area yang berbahaya, sedangkan lampu lalin digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan tentang adanya kegiatan galian dan mengurangi kecepatan kendaraan.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 20/PRT/M/2017 tentang Pedoman Keselamatan Jalan, disebutkan bahwa kegiatan galian di jalan harus dilengkapi dengan:

1. Pagar pengaman yang kokoh dan jelas

2. Lampu peringatan yang berfungsi dengan baik

3. Rambu-rambu peringatan yang jelas dan mudah dilihat

4. Pengawasan yang terus-menerus oleh petugas yang kompeten

Dengan demikian, kegiatan galian kabel PLN di pinggir jalan raya harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Hingga terbitnya berita ini pihak pelaksana/ pengawas Galian Kabel PLN belum dapat dimintai keterangannya, karena tidak ada nomor handphone untuk melakukan komunikasi. (wan)

Peredaran Minuman Jenis Ciu Kian Eksis di Kabupaten Tangerang, APH dan Pihak terkait Kemana???

By On November 24, 2025


Kabupaten Tangerang || Peredaran penjualan jenis minuman racikan Ciu dan Brandy kian mengkhawatirkan warga Kabupaten Tangerang (Senin 24/11/2025).

Dari penelusuran, tim awak Media  mendapati beberapa lokasi di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjual miras ilegal.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa peredaran miras ilegal bebas bertransaksi seolah aman dan tidak tersentuh hukum.

Lokasi yang terpantau mulai dari Kp. Talok Kecamatan Kresek, Kp Renged Kresek, Pasir Jaha Balaraja , Kp Parung Cikuya Solear, Tegal Sari Tigaraksa.

Dari beberapa toko yang dijumpai menyebutkan bahwa Ciu dan Brandy tersebut milik seorang pengusaha minuman asal Medan yakni Shmbg (Inisial-red).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, SHBG adalah pemasok sekaligus pembuat / peracik minuman jenis Ciu dan Brandy yang juga pemasok terbesar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Aang Ubay salah satu Aktivis Banten mengatakan bahwa Kabupaten Tangerang memiliki peraturan yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Perda ini didukung oleh aturan pelaksana, yaitu: Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

"Harusnya Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat-tempat yang menjual minuman keras (miras), termasuk ciu, yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang diatur," katanya.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan di Kabupaten Tangerang berbeda dengan di Kota Tangerang atau Kota Tangerang Selatan, yang mungkin memiliki perda dengan pendekatan yang berbeda (misalnya, Kota Tangerang memiliki Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, yang cenderung melarang secara lebih ketat). 

Diduga para penjual minuman keras jenis Ciu dan Brandy tidak memiliki SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol ) serta melanggar Perda.

Kini publik menanti sikap tegas pihak Trantib / Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk menertibkan para penjual jenis Ciu dan Brandy, yang diduga diback-up orang yang berpengaruh.

Hal mustahil bila APH / Trantib tidak mencium peredaran tersebut, karena tampilannya toko Jamu Tradisional, namun yang dijual adalah Miras / Ciu/Brandy.

Aang Ubay menyebutkan bila peredaran dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Tangerang akan naik, karena penjual Ciu dan Brandy dalam transaksinya tidak melihat sisi usia, yang ada dibenaknya adalah keuntungan semata.

"Kami meminta semua pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hingga terbitnya berita ini pemilik usaha minuman Ciu dan Brandy juga pihak Trantib Kabupaten Tangerang belum dapat dimintai tanggapannya. (Tim)

Diduga Jadi Tempat Sarang Mafia Solar Subsidi, SPBU Jatiuwung: Punya Cemong

By On September 26, 2024


TANGERANG | Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak di Kabupaten Tangerang. Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, hal itu diduga akibat minimnya penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis solar bersubsidi ilegal ini terus terjadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kabar7.id, terdapat lokasi SPBU yang diduga kuat sarang para mafia BBM itu melakukan aktivitas Ilegal diduga disebuah salah satu SPBU yang berada di Jatiuwung, Kota Tangerang tepatnya tak jauh dari simpang tiga kawasan Industri Jatake.

Dengan modus menggunakan mobil truk box yang sudah dimodifikasi, mereka melakukan aktivitas praktik Ilegalnya dengan cara berkeliling di SPBU yang sudah mereka koordinasikan. 

Salah satu supir mobil box itu mengaku jika dirinya hanya bekerja dengan para mafia BBM bersubsidi itu, ia mengaku hanya ditugaskan oleh bosnya untuk membeli solar di setiap SPBU.

"Ini binaan jaro, Bang Cemong, saya mah cuma kuli kalau pemilik bibirnya mah saya ngak tau tapi dengar-dengar info dari temen saya sih punya Deden," kata Supir itu, Kamis (26/9/24).

Dulu awal saya masuk kerja lanjut supir itu mengungkapkan, dirinya di beri arahan oleh orang-orangnya bos tentang tata cara pembelian solar di tiap SPBU.

"Awal saya bekerja sebagai supir masih takut dan bingung belinya, karena setiap beli solar di SPBU nantinya beli lagi disitu ya trikny secara estafet atau berpindah-pindahlah," terangnya. 

Untuk diketahui, dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar ini harusnya pemilik SPBU harus taat aturan pendistribusian BBM Agar BBM subsidi ini tersalurkan dengan tepat untuk rakyat bukan untuk industri. 

Banyaknya mafia BBM ini kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal. biasanya praktik mafia BBM itu melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *