Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

LSM GP2B Mencium Ada ”Aroma Tak Sedap” Pada Pengadaan Peralatan Sound System di Sekretariat DPRD Kota Tangerang


Kota Tangerang - LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) kembali soroti Belanja Peralatan Sound System pada Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun 2022 dengan jumlah pagu anggaran Rp. 1.459.947.500. 

Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja mencium ada “aroma tak sedap” atas kebijakan untuk Pengadaan Peralatan Sound System yang dianggap tdak transparan dan kompetitif yang terkesan adanya pengondisian untup pelaksanaan pengadaan yang dinilainya sebagai sebuah pemborosan.

Umar mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengkritik terkait kebijakan pengadaan Peralatan Sound System oleh Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang dianggapnya sebuah pemborosan. 

“Dengan anggaran sebesar itu, sound system seperti apa yang dibutuhkan dan berapa banyaknya? Apalagi ini pelaksanaannya dilakukan dengan metode e-Purcasing, jelas ini menjadi tanda tanya besar, kenapa tidak tidak dilakukan dengan metode penyedia melalui tender seleksi," tutur Umar kepada awak media, Minggu (06/11).

Lanjut Umar, jika pengadaan sound system itu dilakukan melalui tender seleksi, masyarakat akan dapat melihat proses pengadaan tersebut, mengetahui berapa jumlah penyedia yang mengikuti tender dan mengetahui siapa pemenang tender serta nilai penawarannya. Selain itu, dengan metode tender akan mendapatkan harga yang kompetitif dan barang yang tetap berkualitas. 

“Sebagai masyarakat saya mencium ada “aroma tak sedap” pada pelaksanaan pengadaan sound system. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp.1.459.947.500 seharusnya pengadaan dilakukan secara terbuka tidak melalui e-Purcasing. Saya melihat juga di LPSE Kota Tangerang banyak OPD atau perangkat daerah yang melaksanakan paket pengadaan sound system dengan jumlah anggaran yang kecil dilakukan melalui penyedia jasa, tidak secara e-Purcasing”. Ungkap Umar

Lebih lanjut Umar mengungkapkan, dengan alasan untuk meminimalisir penyimpangan atau alasan apapun yang menjadi dasar atas kebijakan pengadaan sound system dilakukan secara e-Purcasing oleh Sekretariat DPRD Kota Tangerang, pihaknya justru menilai kebijakan tersebut telah bertentangan dengan prinsif pengadaan barang dan jasa, yaitu transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah bertentangan dengan Perpes PBJ Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada pasal 50 ayat (5) dijelaskan bahwa Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. Apalagi dengan jumlah anggaran milyaran. Berdasarkan dasar tersebut dapat saya katakan bahwa pengadaan sound system tersebut tidak wajib dilaksnakan secara e purcasing, karena bukan kebutuhan nasional dan strategis.

“Bukan lagi menjadi sebuah rahasia, jika dalam pengadaan barang dan jasa juga berpotensi terjadinya penyimpangan, bisa saja sebelumnya pihak penyedia katalog sudah melakukan lobi-lobi atau pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang sudah mempunyai rekanan penyedia katalog sehingga untuk belanja pengadaan sound system tersebut sudah terkondisikan ke penyedia ekatalog tertentu yang mengarah pada tindakan KKN. Untuk itu, saya akan bersurat untuk mendesak inspektorat Kota Tangerang dan BPK untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam dan transparan untuk kegiatan dan penggunaan anggaran Belanja Peralatan Sound System pada Sekretariat DPRD Kota Tangerang “. Tutup Umar.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *