CILEGON, Kabar7.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon, Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar sabu dan daun ganja di daerah hukum Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatres Narkoba, AKP Shilton membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Menurut Shilton, berawal dari Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki-laki yang manyebar jenis sabu dan daun ganja daerah hukum Polres Cilegon.
“Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa, 02 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap MA (22) di rumahnya di daerah Citangkil, Kota Cilegon,” kata Shilton kepada wartawan, Kamis, 04 Agustus 2022.
Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar tersangka didapati plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip dan 1 buah lakban warna hitam.
“Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone,” ujar Shilton.
Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital.
“Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450 ribu untuk setiap lima gram narkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar,” ucap Shilton.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan di antaranya berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tutup Shilton. (*/red)
« Prev Post
Next Post »