Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Serkot

SERANG, Kabar7.ID – Satresnarkoba Polres Serkot, Polda Banten mengamankan seorang pemuda berinisial MK (26), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, lantaran terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,138 gram.

“Setelah melakukan pemantauan, berdasar informasi dari warga, Tim Sat Resnarkoba bergeser ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan resminya, Minggu, 27 Februari 2022.

Pelaku ditangkap di Jalan Arimbi Bawah atau di areal Bank Banten, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu, 26 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 Wib. Setelah pelaku ditangkap, Polisi memeriksa pelaku dan ditemukan sebanyak 1,138 gram sabu di saku celananya. 

Usai diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang. Saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


Sumber: Humas Polres Serkot

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *