Kota Serang - Walikota Serang mengeluarkan Surat Edaran No 027/1074/SE-BPPBJ/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kota serang secara elektronik menggunakan SPSE 4.3 tahun 2021.
Menyoroti hal tersebut, Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia (PAKKSA) menyayangkan dengan tidak dijalankannya SE Walikota oleh DPUPR kota Serang dan telah melayangkan Surat Klarifikasi pada tanggal 23 november 2021 yang lalu, namun sampai sekarang belum juga ada balasan dan tanggapan dari DPUPR kota serang.
Beberapa kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kegiatan Non Tender paling sedikit 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di lingkungan DPUPR Kota Serang, tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Serang.
Seperti di ungkapkan kordinator kota Serang Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia (PAKKSA), Aang Ubay, didalam proses pengadaan barang/jasa itu sendiri tidak terlepas dari pada unsur utama yakni PPK, Pejabat Pengadaan serta Penyedia.
"Dilatarbelakangi terhadap diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa prosea pengadaan teraebut tidak mengedepankan prinsip pengadaan yang teruang dalam peraturan presiden," ungkap Aang Ubay, (Kamis, 3/12/2021).
Dijelaskan prinsip pengadaan barang/jasa (efesiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel) Transparan artinya pemberian informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya.
"Dan jelas didalam Surat Edaran Walikota Serang Point 6 (Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Non Tender Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi/Jasa Konsultansi yang WAJIB dilaksanakan secara elektronik (transaksional) melalui SPSE 4.3 yaitu paket pekerjaan dengan nilai paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta). Tetapi kenapa masih di abaikan Surat Edaran tersebut ?. ( Terkesan ditutupi )," Ungkap Aang Ubay.
PPK, Pejabat Pengadaan pada DPUPR Kota Serang sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak patuh pada PP No. 94 Tahun 2021 Tentang displin Pegawai Negri Sipil Pasal 3 huruf d dan e
Bagi PNS yang melanggar Pasal 3 huruf d dan e , Berdasarkan PP 94/2021 pasal 7 “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin dan Pasal 8 ayat 4 (PP 94/2021) yang berbunyi
Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aang ubay selaku KORWIL PAKKSA akan mendorong permasalahan ini kepada Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang mana PPK, Pejabat Pengadaan pada DPUPR Kota Serang sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak patuh terhadap pelaksanaan SE Walikota tersebut dan mendesak agar memberikan sangsi disiplin berat.
« Prev Post
Next Post »