TANGERANG, Kabar7.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer berkedok toko kosmetik di wilayah Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 26 Maret 2021.
Dalam penggrebekan itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (27). Status M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dalam Sehari, Polda Banten Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Modus yang digunakan tersangka M, yaitu berpura-pura sebagai Toko Kosmetik,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin, 29 Maret 2021.
Dikatakan Wahyu, dari pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa 1.064 excimer dan 51 butir tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp964 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga karena Toko Kosmetik itu sering didatangi remaja pria,” ujar Wahyu.
Baca juga: Simpan Sabu, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tangerang
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat keras daftar G tanpa izin edar.
Wahyu memastikan akan melakukan tindakan tegas apabila hal tersebut dilakukan.
“Bila masyarakat mengetahui informasi, segera laporkan ke kami,” pungkas Wahyu. (*/red)
« Prev Post
Next Post »