SERANG, Kabar7.ID – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, dari hari Jum'at, 26 Maret 2021 hingga Sabtu, 27 Maret 2021, mulai pukul 08.00 Wib hingga 08.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan, dari ungkap dua kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut berinisial R dan A.
Baca juga: Simpan Sabu, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tangerang
“Polres/ta Jajaran berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang tersangka,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu.
“Polres/ta jajaran berhasil amankan barang bukti 4,81 gram sabu,” ujar Lutfi.
Baca juga: DPO Kasus Narkotika Berhasil Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutup Edy Sumardi. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »