SERANG, Kabar7.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) Provinsi Banten melayangkan surat somasi atau peringatan yang ke-II terkait kegiatan pelaksanaan pembangunan Gedung OPD lanjutan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Tahun Anggaran 2020 yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan atau sarat KKN.
Ketua Umum FKMB, Iwan Setiawan mengatakan, surat somasi ini yang kedua kalinya, karena dalam pelaksanaan diduga pekerjaan non standar, bahkan pekerjaan tidak sampai selesai.
Baca juga: PT. PSS Diduga Cemari Area Persawahan Warga, LSM Geram Surati DLH Kota Serang
“Tidak hanya itu, dalam tata cara pelaksanaan lelang pembangunan gedung OPD tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh peraturan negara. Adanya kolaborasi (kerjasama-red) antara pihak panitia lelang DPRKP Provinsi Banten dengan perusahaan pemenang diantaranya PT. Anugrah Bangun Kencana. Padahal perusahan tersebut di luar daerah Banten, tidak diperbolehkan mengikuti lelang, sudah masuk daftar hitam (blacklis-red),” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 17 November 2020.
Terbukti, lanjut Iwan, dari beberapa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Anugrah Bangun Kencana mempunyai track record yang kurang bagus. Contohnya pembanguanan skywalk Kabupaten Bandung, dan banyak lagi di daerah lain.
Baca juga: Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Kota
“Ini jelas ada unsur KKN-nya. Perusahaan sudah masuk daftar hitam, tapi masih dimenangkan. Bahkan pekerjaan gedung OPD yang tertuang dalam Nomor Kontrak: 460/SP.001/INFRAS-PBL/PERKIM/2020 dengan tanggal kontrak: 01 Juli 2020 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun sampai saat ini tidak jelas dan tidak diselesaikan,” ungkap Iwan.
Selain itu, kata Iwan, ada beberapa pekerjaan tidak dilaksanakan,diantaranya pos jaga dan lainnya. Pihaknya sebagai control sosial meminta penjelasan kepada DPRKP karena yang digunakan tersebut uang rakyat. (sa)
« Prev Post
Next Post »