Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT. PSS Diduga Cemari Area Persawahan Warga, LSM Geram Surati DLH Kota Serang

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia surati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait adanya pencemaran beberapa area persawahan milik warga yang diduga berasal dari aktifitas gudang transit limbah cair PT. Pratama Sarana Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

SERANG, Kabar7.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia surati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait adanya pencemaran beberapa area persawahan milik warga yang diduga berasal dari aktifitas gudang transit limbah cair PT. Pratama Sarana Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. 

Kordinator LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, Rahmat. SH melalui press realasenya, Jumat, 12 November 2020 menyampaikan, pihaknya menduga PT. PSS sudah melakukan kejahatan lingkungan dan aktifitas usaha diduga tidak dilengkapi AMDAL, sehingga terjadi pencemaran lingkungan yang merusak beberapa area persawahan milik warga. 

Sebelumnya, kata Rahmat, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak PT. PSS, namun surat yang dilayangkan tersebut tidak mendapat jawaban.

Baca juga: Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Kota

“Untuk menindaklanjuti adanya pencemaran lingkungan ini, yang diduga akibat aktifitas gudang transit limbah B3 cair tersebut, kami meminta DLH Kota Serang untuk meninjau dan menindak, apalagi ini jelas pemanfaatan limbah B3 dari luar wilayah Kota Serang,” pungkasnya.

“Jadi kalau ada kegiatan pengelolaan limbah B3 dari luar wilayah yang masuk ke daerah Kota Serang, kuat dugaan kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi informasi dari masyarakat sekitar, bahwa kegiatan gudang transit limbah cair tersebut melakukan aktifitas kegiatan di malam hari,” kata Rahmat. 

Rahmat menambahkan, pihaknya sudah menyurati DLH Kota Serang. Karena menurutnya, persoalan ini jelas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.

Baca juga: Gubernur WH Sebut Banten Masih Diakui sebagai Daerah Penghasil Juara MTQ

"Pengelolaan pemanfaatan limbah B3 yang berasal dari luar wilayah dilarang ke wilayah Kota Serang. Terkecuali limbah B3 dari dalam wilayah Kota Serang. Itu pun harus dilengkapi AMDAL. Sesuai dengan Perda Kota Serang No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, Pasal 29 poin 4 dan 5,” jelasnya. 

“Selain menyurati DLH Kota Serang, kami juga berencana mengirimkan surat laporan aduan kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Karena menurut kami, hal ini masuk dalam salah satu dugaan kejahatan lingkungan,” tutupnya. (AL/YU)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *