Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
THM Tetap Buka, Waka PP Kota Serang: Pemerintah Tutup Mata, Kami Akan Melakukan Aksi

By On Maret 03, 2022


Kota Serang - Ditengah musibah banjir yang melanda beberapa kecamatan di Kota Serang pada Selasa (01/03) lalu dan PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang tetap buka.

Hal itu membuat Waka MPC Pemuda Pancasila Kota Serang geram dan angkat bicara.

"Kota Serang saat ini sedang ditimpa musibah banjir, banyak warga yang rumahnya terendam banjir bahkan hancur. Tak sedikit juga warga yang kehilangan harta bendanya, ada juga yang kehilangan keluarganya yang terseret arus pada saat banjir kemarin. Ini kok bisa-bisanya THM tetap buka, apalagi saat ini juga kan masih PPKM Level 3, Astaghfirullah aladzim," kata Kusnandar kepada awak media, Kamis (03/03/2022).

Ia juga mengatakan, harusnya musibah banjir ini harus menjadi bahan introspeksi buat masyarakat Banten.

"Musibah banjir kali ini adalah yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Harusnya sebagai masyarakat Banten yang religius, harusnya kita sadar kalau saat ini, Kota Serang khususnya sedang ditegur Allah SWT," ucapnya.

"Saya mengutuk keras tindakan pengusaha THM yang masih membuka tempat usahanya. Apakah mereka tidak sadar kalau musibah ini terjadi karna Allah menegur kita, Kota Serang yang masyrakatnya sangat religius secara terang-terangan diperkosa ahlaknya dengan adanya THM yang menjamur dan menjadi bisnis esek-esek yang terang benderang," lanjutnya.

Ia menilai dalam hal ini pemerintah Kota Serang tutup mata. Dan ia juga meminta kepada Walikota Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha THM dan oknum yang diduga memback up THM.

"Saya pernah menyampaikan pada Kasatpol PP dan Walikota Serang untuk sesegera mungkin mempidanakan pengusaha-pengusaha THM yang membandel, karena sudah benar-benar melanggar. Mereka membuka kembali tempatnya yang sudah disegel oleh pemerintah pemerintah. Kita semua tentunya sudah mengetahui bahwa pada 24/12/2021 lalu, petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang, Kodim 0602/Serang dan Polres Serang Kota sudah melakukan penyegelan terhadap THM di Kota Serang, bahkan Wakil Walikota Serang melalui medsos akun FB miliknya melakukan siaran langsung saat sidak di salah satu THM yang berada di Legok dan melakukan penggembokan pada 2019 lalu," ungkapnya.

"Karena melalui jalan audiensi ke pihak pemeritah Kota Serang tidak ada tindakan keras, maka kami Pemuda Pancasila Kota Serang akan melakukan aksi di depan kantor Walikota Serang dan Polresta Serang Kota, karena diduga ada backup oleh oknum pemerintah Kota Serang terhadap THM," tutup Kusnandar. (Red)

Unras Ditengah PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Kota Serang Kemana???...

By On Februari 03, 2022


Kota Serang - Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang, Banten berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa 1 Februari 2022. 

Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat untuk mematuhi prokes tanpa kompromi. Pasalnya, prokes merupakan kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Andika juga memberi intruksi kepada Satgas Covid-19 Kota Serang untuk menggencarkan kembali pengawasan kepatuhan penerapan prokes masyarakat.

"Seperti sekarang kan di Kota Serang PPKM level 3, regulasi kepatuhan prokesnya ya kembali berlaku yang sebelumnya diterapkan Pemprov bersama TNI/Polri di wilayah dengan status PPKM level III," kata Andika, Kamis (3/2/2022).

Ironisnya sekolompok masa malah membuat kerumunan di pengadilan negeri tata usaha negara (PTUN) Serang yang diduga tidak melakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak yang mana telah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

Sekelompok massa yang membuat kerumunan terkesan dibiarkan oleh aparatur penegak hukum dan satgas Covid-19 Kota Serang. Terjadinya kerumunan masa di PTUN Serang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah kota serang maupun satgas Covid-19.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *