Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

By On November 29, 2025

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. 

Oleh: Edy Suhardono

Selasa malam, 25 November 2025, mungkin akan dikenang sebagai salah satu titik balik paling membingungkan dalam sejarah hukum Indonesia. Baru saja tinta putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi mengering, Istana Negara mengirimkan sinyal mengejutkan: rehabilitasi.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta dua direksi lainnya bukan sekadar manuver administratif.

Ia adalah guncangan tektonik bagi rasa keadilan publik yang, jujur saja, sudah lama retak. Sebagai seorang psikolog sosial, saya merasakan denyut keresahan yang nyata di masyarakat.

Kita sedang menyaksikan drama di mana logika hukum formal bertabrakan dengan pragmatisme kekuasaan, menciptakan apa yang dalam psikologi disebut disonansi kognitif massal.

Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja dinyatakan bersalah merugikan negara triliunan rupiah, kini dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang bersih?

Tulisan ini tidak hadir untuk menghakimi individu, melainkan untuk membedah anatomi keputusan tersebut dengan pisau analisis lebih tajam: apakah ini wujud keadilan substantif yang berani, atau justru awal dari normalisasi impunitas berbahaya?

Paradoks hukum di tengah trauma kepercayaan publik

Mari kita tatap realitas emosional bangsa ini. Kita sedang berada dalam fase transisi yang rapuh. Data dari Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan paradoks yang menarik: tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto mencapai 82 persen.

Namun, 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk (Indikator Politik Indonesia, Survei Nasional, 2025). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan batin masyarakat yang merindukan sosok pelindung—“The Strong Father”—namun di saat bersamaan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam psikologi kolektif, keputusan rehabilitasi ini berisiko memperdalam moral injury publik. Cedera moral terjadi ketika otoritas yang sah mengkhianati keyakinan mendalam masyarakat tentang apa yang benar (Litz et al., “Moral Injury and Moral Repair in War Veterans,” Clinical Psychology Review, 2009).

Publik yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi melihat angka kerugian negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai jumlah yang menyakitkan. Narasi bahwa “tidak ada aliran dana ke kantong pribadi” atau mens rea (niat jahat) yang tidak terbukti, sebagaimana tercatat dalam Laporan Tahunan KPK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi BUMN (2025), sulit diterima oleh akal sehat rakyat kecil yang terbiasa melihat korupsi sebagai kejahatan hitam-putih.

Ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif Pasal 14 UUD 1945 untuk merehabilitasi mereka yang baru saja divonis, pesan yang tertangkap oleh alam bawah sadar publik adalah ambiguitas. Hukum menjadi relatif.

Bagi elite birokrasi, langkah ini mungkin dilihat sebagai “terapi keamanan psikologis”—jaminan bahwa jika Anda mengambil risiko bisnis untuk negara dan gagal, Anda akan dilindungi.

Namun bagi rakyat, ini terlihat sebagai teater absurditas. Akumulasi rasa ketidakadilan ini bisa memicu alienasi politik, di mana masyarakat merasa negara bukan lagi milik mereka, melainkan properti pribadi para elite yang bisa saling memaafkan di balik pintu tertutup.

Normalisasi penyimpangan dalam labirin birokrasi BUMN

Untuk memahami mengapa Ira Puspadewi dan koleganya berani mengambil keputusan akuisisi yang kemudian dianggap merugikan negara, kita perlu menyelami psikologi organisasi mereka. Dalam studi klasik The Challenger Launch Decision (Diane Vaughan, 1996), diperkenalkan konsep Normalization of Deviance.

Fenomena ini terjadi ketika penyimpangan dari prosedur baku lambat laun diterima sebagai norma baru karena tekanan target. Di lingkungan BUMN, para direksi hidup dalam tekanan ganda.

Di satu sisi, mereka dituntut ekspansif, mencetak laba, dan mengakuisisi aset demi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, mereka diikat aturan birokrasi yang kaku, di mana kerugian bisnis sekecil apa pun bisa dituduh sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ASDP, percepatan due diligence atau pengabaian sinyal risiko tertentu kemungkinan besar bukan didasari niat merampok, melainkan mekanisme bertahan hidup untuk mengejar target operasional armada. Mereka menormalisasi “jalan pintas” tersebut sebagai risiko bisnis wajar.

Namun, konstruksi “risiko bisnis” ini runtuh ketika ditarik ke meja hijau. Penegak hukum bekerja dengan kacamata hitam-putih: ada kerugian, ada prosedur dilanggar, maka itu korupsi. Rehabilitasi yang diberikan Presiden pada dasarnya adalah upaya paksa untuk mengembalikan konstruksi “risiko bisnis” tersebut.

Presiden seolah berkata bahwa “kesalahan administrasi” tidak boleh mematikan karier seorang profesional. Argumen ini masuk akal secara manajerial, tetapi berbahaya secara sosiologis.

Bahaya terletak pada mekanisme Moral Disengagement atau pelepasan moral (Bandura, “Selective Moral Disengagement in the Exercise of Moral Agency,” Journal of Moral Education, 2002).

Jika setiap kerugian negara akibat kelalaian prosedur bisa dimaafkan dengan dalih “tidak ambil untung pribadi,” kita sedang mengajarkan kepada ribuan pejabat negara bahwa akuntabilitas itu bisa ditawar.

Preseden ini berisiko menciptakan lereng licin (slippery slope) menuju pembenaran segala bentuk inefisiensi dan kebocoran anggaran negara.

Merekatkan cermin retak

Apa yang harus dilakukan? Kita tidak bisa membiarkan bangsa ini terbelah antara logika elite yang pragmatis dan emosi publik yang terluka. Solusinya tidak boleh berhenti pada kritik, tapi harus menawarkan jalan keluar sistemik.

Pertama, kodifikasi Business Judgment Rule (BJR). Indonesia membutuhkan aturan tertulis bahwa keputusan bisnis BUMN yang merugi tidak dapat dipidana selama memenuhi tiga syarat: tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan melalui proses pengambilan keputusan rasional.

Urgensi ini sudah dibahas dalam Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024). Dengan adanya aturan ini, kepastian hukum tercipta tanpa harus mengorbankan rasa keadilan melalui rehabilitasi dadakan.

Kedua, transparansi Istana. Pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah obat bagi disonansi kognitif. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menjadi dasar rehabilitasi harus dipublikasikan.

Publik berhak tahu: apa argumen hukum yang membuat vonis hakim yang baru berumur lima hari itu menjadi tidak relevan? Membuka “kotak hitam” proses ini akan meredam spekulasi liar dan mendidik masyarakat bahwa rehabilitasi bukan sekadar privilege koneksi politik.

Ketiga, restorative justice berbasis akuntabilitas sosial. Ira Puspadewi dan direksi yang direhabilitasi tidak boleh hanya menghilang dalam kebebasan. Mereka harus tampil dalam forum terbuka untuk berbagi Lessons Learned.

Mengakui kesalahan prosedural dan menunjukkan bagaimana sistem diperbaiki akan jauh lebih efektif menyembuhkan luka rasa keadilan publik daripada arogansi kemenangan hukum (Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” 2002).

Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum kita. Di satu pecahan, kita melihat wajah pragmatisme pembangunan yang ingin berlari kencang tanpa terbebani ketakutan. Di pecahan lain, kita melihat wajah rakyat yang bingung membedakan antara “jahat” dan “salah.” Tugas kita hari ini adalah merekatkan kembali cermin tersebut.

Jangan biarkan rehabilitasi ini menjadi preseden liar yang menormalisasi impunitas. Sebaliknya, jadikan ia momentum untuk mereformasi sistem hukum agar mampu membedakan dengan jernih antara perampok uang rakyat dan petaruh bisnis negara yang terpeleset.

Keberanian Presiden Prabowo mengambil risiko politik ini harus dikawal dengan nalar kritis yang tajam, agar niat baik melindungi profesional tidak berujung pada erosi kepercayaan publik yang lebih dalam.

Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya soal pasal-pasal di kertas, melainkan soal rasa percaya yang hidup di hati setiap warga negara. Tanpa itu, hukum hanyalah teks kosong tanpa jiwa.

Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre

Sumber: kompas.com

Radiasi dan Krisis Kejujuran

By On November 18, 2025

Satgas Penanganan Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi barang-barang Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Oleh: Randi Syafutra

Setiap insiden radiasi selalu memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, seberapa besar paparan yang terjadi. Kedua, seberapa jujur dan siap negara mengelolanya.

Indonesia kembali diuji setelah kasus Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande pada akhir 2025 terungkap, berselang lima tahun setelah temuan kontaminasi serupa di Perumahan Batan Indah, Serpong, pada 2020.

Dua kasus ini menunjukkan satu pola yang sama: kebocoran radiasi selalu didahului kebocoran tata kelola. Pada 2020, publik dikejutkan temuan paparan Cs-137 di tanah kosong perumahan Batan Indah.

Pemeriksaan menemukan sumber radioaktif di salah satu rumah warga dengan tingkat radiasi mencapai 2.000 kali batas alamiah.

Pemerintah melakukan dekontaminasi masif dan memastikan air tanah tidak tercemar.

Kasus itu seharusnya menjadi peringatan keras tentang lemahnya pengawasan bahan radioaktif di tingkat domestik. Namun, peringatan itu tidak cukup kuat.

Pada 2025, Indonesia kembali menerima kabar buruk, kali ini datang dari luar negeri.

Otoritas Amerika Serikat mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada udang beku dan cengkeh asal Indonesia.

Belanda kemudian menemukan temuan serupa pada dua kontainer sepatu, yang diproduksi dari kawasan industri Cikande.

Penelusuran pemerintah menemukan paparan di 24 perusahaan dan sembilan warga positif terpapar. Enam titik timbunan memiliki paparan ekstrem hingga 10.000 mikro sievert per jam.

Pemerintah membentuk satuan tugas, melakukan dekontaminasi, dan merelokasi material radioaktif ke fasilitas penyimpanan PT Peter Metal Teknologi Indonesia.

Dugaan awal menyebut kontaminasi berasal dari skrap logam yang masuk ke rantai produksi.

Kasus hukumnya berjalan, tapi pertanyaan mendasar tetap sama: bagaimana Cs-137 bisa bergerak bebas dalam sistem industri nasional tanpa terdeteksi?

Cs-137 adalah isotop buatan manusia dengan waktu paruh 30 tahun yang memancarkan radiasi beta dan gamma. Dalam jumlah kecil dan terkontrol, zat ini bermanfaat bagi dunia medis dan industri.

Namun, jika terlepas dari sistem pengawasan, Cs-137 bisa menyebabkan sindrom radiasi akut hingga meningkatkan risiko kanker dan kerusakan genetik jangka panjang.

Dengan sifatnya yang mudah mencemari lingkungan dan sulit dihilangkan, setiap kebocoran menimbulkan risiko lintas generasi.

Indonesia tidak memproduksi Cs-137. Seluruh sumbernya diimpor dan berada di bawah pengawasan BAPETEN.

Artinya, rantai penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan seharusnya berada dalam kontrol yang ketat.

Dua insiden besar di dalam negeri menunjukkan bahwa sistem pengawasan bahan radioaktif masih memiliki lubang berbahaya.

Belajar dari tragedi dunia

Kasus Cikande bukan kejadian unik. Sejarah mencatat bahwa banyak kecelakaan radiasi terbesar di dunia justru terjadi di luar fasilitas nuklir.

Insiden Goiânia di Brasil pada 1987, menjadi salah satu yang paling mematikan. Kapsul Cs-137 dari mesin terapi kanker yang ditinggalkan terbuka dan bubuknya yang berpendar dikira “bahan ajaib” oleh warga.

Empat orang meninggal dan 249 orang terkontaminasi. Kontaminasi meluas hingga ke pertanian dan pasar lokal.

Contoh lain terjadi di Kramatorsk, Ukraina, ketika kapsul kecil Cs-137 tertanam dalam dinding apartemen tanpa disadari selama sembilan tahun.

Empat orang meninggal dan belasan lainnya terkena paparan tinggi. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya sumber radiasi yang hilang atau tidak terinventarisasi.

Tragedi besar seperti Chernobyl dan Fukushima memperlihatkan skala risiko yang lebih besar. Meski melibatkan banyak isotop, Cs-137 menjadi salah satu kontaminan utama dengan dampak jangka panjang pada tanah, ekosistem, dan kesehatan manusia.

Jepang kemudian melakukan reformasi besar dalam transparansi risiko, membuka data radiasi secara real time, dan memperkuat lembaga pengawas yang independen.

Pembelajaran itu menegaskan bahwa tata kelola adalah benteng utama dalam mencegah kepanikan dan menjaga kepercayaan publik.

Reformasi: Tata kelola harus lebih kuat dari radiasinya

Baik dalam kasus Batan Indah maupun Cikande, publik mengetahui kejadian melalui media, bukan dari mekanisme peringatan resmi. Pola ini mengindikasikan lemahnya manajemen komunikasi risiko.

Ketika informasi terlambat atau setengah-setengah, masyarakat bereaksi dengan kepanikan dan spekulasi. Rumor menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan kepercayaan publik menurun.

Dalam pengelolaan bahan radioaktif, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral. Informasi tentang tingkat paparan, lokasi terkontaminasi, dan tindakan perlindungan harus disampaikan secara jelas, akurat, dan tepat waktu. Ketertutupan hanya akan memperbesar ketakutan dan merusak reputasi pemerintah.

Tantangan terbesar pengawasan radiasi di Indonesia bukan keterbatasan teknologi, tetapi konsistensi tata kelola. Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis:

Pertama, integrasi data sumber radiasi secara nasional dengan pelacakan real time lintas lembaga.

Kedua, inspeksi ketat dan rutin untuk fasilitas pengguna radiasi, dengan sanksi tegas bagi penyimpangan.

Ketiga, pusat krisis radiasi terpadu sebagai lembaga koordinatif dengan fasilitas dekontaminasi permanen.

Keempat, komunikasi risiko publik yang transparan, berbasis data yang mudah dipahami masyarakat.

Kelima, edukasi publik dan pelibatan akademisi, sehingga masyarakat memahami risiko tanpa panik.

Pengelolaan bahan radioaktif tidak boleh bergantung pada respons darurat semata. Sistem pencegahan harus dibangun sekuat mungkin agar insiden tidak terulang di masa depan.

Insiden Cs-137 adalah peringatan bahwa teknologi berisiko tinggi membutuhkan integritas yang sama tingginya.

Reputasi Indonesia sebagai negara ekspor dan industri akan terus diuji apabila pengawasan bahan radioaktif tidak diperkuat.

Kecepatan penanganan memang penting, tetapi kejujuran jauh lebih menentukan. Tanpa transparansi, krisis kecil dapat berubah menjadi guncangan nasional.

Dalam dunia teknologi modern yang semakin kompleks, keselamatan publik tidak hanya ditentukan oleh peralatan canggih, tetapi oleh komitmen manusia untuk menjaga kebenaran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kejujuran adalah pelindung paling kuat dari bahaya yang tidak terlihat.

Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Sumber: kompas.com

Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

By On November 05, 2025

Ilustrasi SPBU Pertamina. 

Oleh: Rifqi Nuril Huda

Isu dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.

Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.

Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen.

Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.

Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.

Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.

Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.

Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.

Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi.

Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.

Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menegakkan Itikad Baik dan Akuntabilitas

Penerapan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat.

Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.

Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk. Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal.

Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya fraud (kecurangan) yang sistemik.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi.

Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti fuel tracing dan real-time monitoring harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.

Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka.

Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.

Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri.

Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.

Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang.

Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.

Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.

Pancasila dan Energi Berkeadilan

Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional.

Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama.

Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.

Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.

Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat.

Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.

Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia.

Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.

Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara.

Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.

Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat.

Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.

Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa.

Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.

Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.

Dalam kerangka yang lebih luas, teori good governance yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.

Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Mafia Migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Membangun Kedaulatan Energi Nasional

Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional.

Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.

Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat.

Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik.

Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi.

Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional.

Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu.

Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.

Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi.

Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum SDA UI

Sumber: kompas.com

Menyelamatkan SPMB dari Kepungan Mafia Sekolah

By On Juli 07, 2025

Foto Ilustrasi SPMB. 

Oleh: Dwi Munthaha

BARU-BARU ini, publik dikejutkan oleh tindakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yang kedapatan memberikan rekomendasi pribadi agar seorang calon siswa diterima di SMA negeri melalui jalur di luar mekanisme resmi.

Kepada media, ia berdalih bahwa tindakannya semata-mata didorong oleh rasa belas kasihan. Namun publik mafhum, praktik semacam ini bukanlah hal baru dan terjadi di banyak daerah.

Setiap tahun, momen penerimaan siswa baru kerap dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki otoritas dan akses kekuasaan untuk berbagai kepentingan—terutama kalangan politisi yang menjadikannya sebagai instrumen elektoral: menitipkan nama demi simpati, balas budi, atau pengaruh.

Kali ini, karena kasus tersebut terlanjur tersorot publik, Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai asal sang politisi mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan struktural. Namun di luar sorotan, siapa bisa menjamin praktik serupa tak terus berulang?

Pada tahun ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Kementerian Pendikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah penamaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ada sedkit modifikasi jalur penerimaan untuk jalur yang dulunya disebut zonasi berubah menjadi domisili.

Di atas kertas, sistem ini adalah instrumen negara untuk menjalankan mandat konstitusional: memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang layak dan bermutu.

Namun di lapangan, proses penerimaan siswa baru juga menjadi panggung utama ketegangan sosial, kecemasan kelas menengah, dan ladang subur praktik manipulatif yang seakan sulit dilacak kasatmata.

Di sinilah realitas pendidikan dasar dan menengah kita tampak begitu kompleks. Ketika negara menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah adalah mandatori, maka seharusnya ia menjamin ketersediaan akses dan kualitas secara merata.

Sayangnya, data menunjukkan ketimpangan struktural yang belum juga teratasi. Pada tahun 2024, Badan Pusat Statistik khusus pendidikan menengah, sekitar 4,4 juta siswa lulus dari jenjang SMP.

Namun, daya tampung SMA dan SMK negeri di seluruh Indonesia hanya sekitar 2,7 juta siswa. Selebihnya harus mencari tempat di sekolah swasta - yang tidak selalu terjangkau secara ekonomi- atau bahkan berhenti melanjutkan pendidikan sama sekali. Maka wajar bila proses SPMB menjadi medan pertarungan keras antara harapan dan kenyataan.

Evolusi Seleksi yang Tak Pernah Selesai

Dalam sejarah pendidikan Indonesia, mekanisme seleksi masuk sekolah negeri telah melalui banyak fase.

Di masa Orde Baru hingga awal reformasi, seleksi sangat bergantung pada Nilai Ebtanas Murni (NEM).

Sistem ini menciptakan stratifikasi ekstrem: siswa dengan nilai tinggi berbondong-bondong ke sekolah unggulan, sementara siswa dengan nilai lebih rendah masuk ke sekolah “kelas dua”.

Dampaknya, kualitas sekolah semakin timpang dan mobilitas sosial menjadi kian sulit.

Kritik atas sistem ini menguat pada pertengahan 2010-an. Pemerintah kemudian memperkenalkan kebijakan zonasi melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan diperkuat dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Tujuan zonasi adalah membongkar stigma sekolah unggulan dan menciptakan pemerataan akses, dengan menempatkan siswa di sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka.

Namun, niat baik ini segera berhadapan dengan kenyataan sosial yang rumit. Lemahnya sistem tata kelola di negara ini memberi celah beberapa cara curang: pemalsuan domisili, surat keterangan miskin, sertifikat prestasi mulai diperjualbelikan seperti barang dagangan. Meski saat ini sudah ada dengan payung regulasi nasional, kewenangan untuk pendidikan menjadi domain daerah.

Oleh sebab itu pula kepala daerah membuat regulasi turunan yang setiap daerah dapat bervariasi bentuknya. Beberapa daerah, seperti Jawa Barat mengikuti regulasi pusat secara menyeluruh, tapi tetap adaptif dengan konteks lokalnya.

Di Jawa Barat, bahkan diterapkan tes literasi dan numerasi berbasis komputer untuk jalur prestasi (rapor, kejuaraan akademis dan nonakademis), sebagai bentuk seleksi yang lebih objektif dan sulit dimanipulasi.

Namun, perubahan administratif ini belum menjawab persoalan utama: keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan mudahnya sistem dimanipulasi dari luar.

Manipulasi Pasca Pengumuman

Yang paling mencemaskan dari sistem ini justru bukan terletak pada tahap seleksi terbuka, tetapi pada fase pasca pengumuman.

Ketika sistem seleksi resmi ditutup, nama-nama telah diumumkan, dan daftar siswa diterima dipublikasikan secara daring, maka publik mengira proses telah selesai.

Kenyataannya tidak. Di balik layar, sejumlah sekolah menambahkan jumlah kelas dan rombongan belajar (rombel) baru tanpa dasar regulasi yang jelas. Penambahan ini tidak selalu melalui keputusan dinas, apalagi sepengetahuan publik.

Dalam praktiknya, inilah jalur belakang yang disebut orang tua sebagai “titipan”, “jatah pejabat”, atau “koneksi”. Modus operandi mafia SPMB tidaklah rumit. Mereka menambahkan siswa di luar kuota resmi, biasanya menjelang tahun ajaran baru dimulai.

Caranya adalah dengan menyisipkan siswa ke dalam rombel tambahan yang seolah-olah dibuka karena kebutuhan teknis. Padahal, jika kita cermati data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), jumlah siswa dan rombel pada sebuah sekolah seharusnya sesuai dengan hasil seleksi formal.

Ketidaksesuaian antara data resmi hasil SPMB dan jumlah riil siswa dalam Dapodik adalah petunjuk pertama bahwa sistem telah disusupi. Sayangnya, Dapodik bukanlah sistem yang terbuka bagi publik secara luas. Transparansi data belum menjadi kebiasaan institusional. Hal ini memberi ruang gelap bagi manipulasi data yang tidak bisa dikontrol oleh masyarakat.

Dalam banyak kasus, kepala sekolah, oknum dinas pendidikan, bahkan aktivis LSM, ormas, oknum jurnalis hingga anggota legislatif daerah diduga dapat terlibat dalam praktik semacam ini.

Mereka memanfaatkan celah administratif untuk “memainkan” satu atau dua rombel demi memasukkan siswa-siswa titipan. Pertanyaan penting yang harus diajukan dalam kondisi seperti ini adalah: siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Jelas bukan anak dari keluarga miskin yang menggantungkan nasib pada jalur afirmasi. Juga bukan anak yang sungguh-sungguh berprestasi, yang nilai rapornya murni, atau yang lolos tes dengan jujur.

Yang diuntungkan adalah mereka yang memiliki akses terhadap jaringan kekuasaan, atau memiliki kapasitas ekonomi untuk membayar “biaya tambahan” demi satu kursi di sekolah negeri.

Di sisi lain, yang paling dirugikan adalah sistem pendidikan itu sendiri. Integritas sekolah negeri terkikis. Kepercayaan masyarakat melemah. Dan yang lebih gawat, siswa-siswa yang diterima secara tidak resmi membawa serta warisan kecurangan ke dalam ruang kelas—sebuah pesan sunyi bahwa sistem bisa dibengkokkan, asal punya koneksi dan uang.

Saatnya Transparansi Jadi Standar Baru

Saat ini, tantangan kita bukan hanya membenahi sistem SPMB di tahap seleksi, melainkan juga mengawasi dan mengamankan fase pasca-seleksi.

Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membuka dashboard Dapodik secara publik.

Masyarakat harus bisa mengakses dan membandingkan jumlah siswa yang diterima melalui jalur resmi dan jumlah yang benar-benar tercatat di sistem.

Lebih dari itu, dibutuhkan audit sosial yang serius dan berkala terhadap semua sekolah negeri. Keterlibatan lembaga seperti BPKP, Ombudsman, dan bahkan KPK perlu dipertimbangkan dalam konteks tertentu.

Mafia SPMB bukan sekadar cerita nakal tahunan. Fenomena ini adalah bagian dari jaringan pembusukan sistemik yang harus diputus sejak sekarang.

Pada akhirnya, kursi di sekolah negeri bukan sekadar tempat duduk. Kursi itu adalah simbol hak anak atas pendidikan yang adil dan bermartabat.

Ketika kursi tersebut dirampas oleh kepentingan politik, ekonomi, atau jaringan kekuasaan, maka kita sedang merusak sendi-sendi paling dasar dari keadilan sosial.

SPMB adalah cermin dari wajah pendidikan kita hari ini. Dan jika kita tak berani membersihkan cermin itu, maka anak-anak kita akan tumbuh dalam sistem yang mengajarkan bahwa koneksi lebih penting daripada kompetensi.

Bahwa keadilan hanya berlaku bagi yang mampu membayarnya. Dan itu, adalah kekalahan paling menyakitkan bagi bangsa yang percaya bahwa pendidikan adalah fondasi peradaban.


Penulis adalah Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alumnus Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

By On Juli 07, 2025


Oleh: Abdul Kabir Albantani 

PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Seperti halnya penambangan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan dan tersebar di empat Kecamatan, yakni Panggarangan, Cihara, Bayah dan Cilograng, sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal ini pusat dan daerah untuk memudahkan serta memberikan akses perijinan penambangan rakyat agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas.

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.

Persoalannya adalah kegiatan pertambangan rakyat dilakukan tanpa izin yang  dilakukan oleh masyarakat setempat (Lebak Selatan), berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi PPWI di lapangan ditengarai oleh karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.

Sehingga meski masyarakat seringkali dihantui oleh ketakutan akut akan adanya penertiban bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan ‘Liar’ tersebut terus berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara teori, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Namun pada kenyataannya kewenangan pemerintah daerah yang secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah pusat menciptakan suasana rancu dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga mempersulit kesempatan masyarakat setempat dalam memperoleh perizinan.

Padahal izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Perlu adanya sinergitas antara regulasi nasional dan daerah dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kalau diimplementasikan secara baik, UU Minerba sebagai instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, akan menghasilkan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kontek persoalan penambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.


Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak dan Plh. Ketua PPWI DPD Banten

Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat Tolak RUU TNI

By On Maret 28, 2025


Oleh: Roni

Di tahun 2025 ini pemerintah kembali melakukan pengkhianatan terhadap masyarakat Indonesia dengan mengadakan rapat tertutup dalam pembahasan RUU TNI.

Penolakan UU TNI 2025: Ancaman terhadap Demokrasi dan HAM

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengusulkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2025 yang menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan. UU ini dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Pengaturan yang Kontroversial

Salah satu pasal yang paling kontroversial dalam UU TNI 2025 adalah pasal yang mengatur tentang peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal ini dianggap terlalu luas dan dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan intervensi militer dalam urusan sipil.

Ancaman terhadap Demokrasi

UU TNI 2025 juga dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi di Indonesia. Dengan memberikan peran yang lebih besar kepada TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, UU ini dapat digunakan untuk membatasi kebebasan sipil dan memperkuat kontrol militer atas masyarakat.

Pelanggaran HAM

Selain itu, UU TNI 2025 juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM di Indonesia. Dengan memberikan peran yang lebih besar kepada TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, UU ini dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat sipil yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan negara.

Pembahasan tersebut di laksanakan tertutup dan bertempat di hotel mewah.

Rakyat Indonesia sudah trauma dengan tindakan dwifungsi ABRI, tapi pemerintah terkesan ingin mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI

Pembahasannya tertutup dan bertempat di hotel mewah.

Mau ngapain si kok rapat nya ditutup-tutupi?

Katanya Efisiensi Anggaran?

Dari permasalahan besar tersebut, sudah harusnya menjadi alasan besar untuk melakukan perlawanan terhadap rezim yang korup dan anti demokrasi.

Oleh karenanya kami Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat menuntut:

- Tolak RUU TNI Tahun 2025

- Kembalikan TNI pada tugas  pokok dan fungsi nya

- Tegakkan Supremasi Sipil

- Tolak PSN di Provinsi Banten

- Usut Tuntas Situ Ranca Gede 

- Tolak RUU KUHAP

- Tangkap Pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut

- Wujudkan pendidikan ilmiah gratis dan demokratis 

- Pecat TNI aktif dari Jabatan sipil

- Tolak Inpress No 1 tahun 2025


Penulis adalah Koordinator Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat

Demokrasi Terpimpin Syarat Terwujudnya Indonesia Emas 2045

By On Desember 28, 2024

 


Oleh : H. Makali Kumar, SH

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 

Periode 2024-2029

PENGHUJUNG Tahun 2024 telah berada di sini. 2024 akan dikenang menjadi tahun yang istimewa bagi bangsa Indonesia. Karena pada tahun ini, peristiwa politik nasional maupun daerah yang dilaksanakan secara serentak, telah berhasil dilalui dengan prosesi pesta demokrasi yang kondusif dan damai. 

Ini mencerminkan kedewasaan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi. Banyak hal-hal yang patut untuk disyukuri, setidaknya bagi rakyat Indonesia dengan memiliki Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka. 

Sebagai bagian dari masyarakat pers di negeri ini, tahun 2024 telah mencatatkan sejarah tersendiri bagi pemimpin Indonesia. Dari berbagai daerah yang saya kunjungi, seperti di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan sampai Papua, masyarakat dan kalangan pers yang saya temui, mereka menyampaikan optimisnya, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia maju, adil dan sejahtera akan terwujud. Bahkan Indonesia Emas 2045 yang menjadi visi Presiden Prabowo, untuk melanjutkan visi Presiden RI ke-7, Joko Widodo diyakini dapat diwujudkan. 

 Seperti apa visi Indonesia Emas 2045?. Penulis mencermati, Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” memiliki 8 misi besar Presiden Prabowo bersama Wapres Gibran, dan dikenal sebagai Asta Cita, merupakan program fundamental dalam keberlanjutan visi Presiden sebelumnya. 


Saya mengikuti dan mencatat jejak rekam perjalanan karir politik Prabowo sejak saya menjadi wartawan di Radar Cirebon (Jawa Pos Group) tahun 2000-2010, Pemimpin redaksi (Pimred) dan Direktur di Koran Harian “Bandung Ekspres” yang kini menjadi “Jabar Ekspres” (Jawa Pos Group) tahun 2011-2014 , hingga menjadi Pimred dan Direktur di Koran Harian Karawang Bekasi Ekspres /KBE (Jawa Pos Group) tahun 2014-2018, dan hingga saya menjabat sekretaris Jenderal SMSI.

Penulis menilai Prabowo Subianto, merupakan sosok pemimpin yang gigih dan tak kenal menyerah. Hal ini sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia yang cenderung memilih pemimpin yang mampu mengatasi berbagai persoalan nasional maupun internasional yang akan dihadapi Indonesia di masa depan.

Spirit Presiden Prabowo mampu membangkitkan semangat rakyat Indonesia, untuk bersama-sama meraih kemajuan. Akan terbangun optimisme seluruh rakyat Indonesia, meniru perjuangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang selalu bangkit dan tidak pernah menyerah. Kegigihan Prabowo berjuang menjadi Presiden Republik Indonesia untuk mengimplementasikan cita-citaanya dalam menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyat Indonesia merupakan keteladanan yang patut jadi sebuah contoh. 

Yang tidak kalah penting, adalah sifat satria Prabowo Subianto telah terbukti, hal ini dapat dilihat dari keputusannya sewaktu ditawari masuk dalam Kabinet Presiden Jokowi, dengan sifat kesatria tersebut, Prabowo berani mengambil resiko untuk di cerca sebagian pendukungnya. Tetapi realitas darei sikap Prabowo tersebut, Indonesia kembali menyatu dan mengurangi keterbelahan anak bangsa. Peristiwa monumental itu merupakan hal baru, yang kemudian sikap itu menjadi model. Oleh karena itu pula SMSI dengan berbagai pertimbangan lainnya menetapkan Prabowo Subiyanto sebagai orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara dan kemudian di anugerahi PIN EMAS. 

 Bersama Presiden Prabowo, seluruh rakyat Indonesia wajib bangkit dari keterpurukan, jemput kesejahteraannya dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras, dan memiliki sikap pantang menyerah sesuai dengan karakteristik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Sejak kampanye dan terpilih menjadi Presiden, Prabaowo kinsisten menganggarkan Rp 722 triliun untuk makan bergizi bagi anak dan balita, Bumil dan menyusui. Angka tersebut bagi sebagian kalangan mungkin besar, tetapi bagi Presiden Prabowo itu belum cukup. Saat ini, Prabowo fokus pada perbaikan gizi anak-anak Indonesia. Sebanyak 82,9 juta anak akan mendapatkan makan bergizi gratis. Ini adalah investasi SDM yang dilakukan Presiden Prabowo untuk mencetak generasi Indonesia unggul.

program prioritas lainnya, Presiden Prabowo Subianto akan mewujudkan swasembada pangan di tanah air dengan menekankan agar tiap desa memiliki lumbung pangan sendiri demi mewujudkan swasembada pangan sebagai kunci dari keberlanjutan pengendalian inflasi.

Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Presiden Prabowo menekankan bahwa kunci utama pengendalian inflasi di masa depan adalah swasembada pangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. "Dari dulu kita diajarkan tiap desa harus punya lumbung pangan. Tiap desa. Jadi, inilah strategi besar kita," kata Presiden Prabowo dalam kesempatan itu.

Penulis yang lahir dari daerah lumbung padi nasional, yakni Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, tepatnya di desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat, merasa optimis swasembada pangan ini bisa terwujud dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, TNI dan Polri diawal kepemimpinan Presiden Prabowo, sudah turun ke lapangan, membantu petani dalam mensukseskan gerakan tanam padi yang baik hingga penguatan lumbung pangan di daerah. 

Perbaikan Sistem Politik

Presiden Prabowo Subianto berkomiten untuk melakukan perbaikan sistem politik di Indonesia. Bahkan saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar, di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis malam, 12 Desember 2024, Presiden Prabowo mengkritisi sistem pemilu di Indonesia yang dinilai terlalu mahal. Sehingga Presiden Prabowo setuju, perlu adanya perbaikan sistem partai politik.

Presiden Prabowo mengajak berpikir para elit partai Politik di Indonesia. Terkait system politik saat ini. Berapa puluh triliun dalam 1 - 2 hari dari Negara untuk pelaksanaan Pilkada. 

Presiden Prabowo melihat negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, India lebih efisien. Karena DPRD lah yang menunjuk Gubernur hingga Bupati.Menurutnya, uang negara dibandingkan keluar banyak untuk Pemilu /Pilkada, lebih baik digunakan untuk memberikan makan kepada anak-anak bangsa, perbaiki sekolah, perbaiki irigasi. 

Menjungjung Tinggi Kemerdekaan Pers

Sementara itu, penulis juga mencatat komitmen Presiden Prabowo dalam menjungjung tinggi kemerdekaan pers. Sejak berkampanye sampai dilantik menjadi Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto bertekad untuk menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.


“Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tentu harus menjunjung kebebasan pers. Kami mendukung penuh dan berkomitmen untuk selalu, mengembangan, merawat, dan menyempurnakan kebebasan pers,” tegas Presiden Prabowo.

Prabowo juga telah menandatangani Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres saat pencalonannya dihadapan Dewan Pers. Untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir. Deklarasi kemerdekaan pers yang ditandatangani Prabowo itu berisikan tiga poin, yaitu:

1. Menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak mana pun.

2. Menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pers.

3. Mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Pada ahir tulisan ini kami menyampaikan beberapa catatan yang hingga kini jadi Program prioritas Dewan Pengurus SMSI Pusat untuk didiskusikan:

1. Demokrasi liberal, ternyata tidak sesuai dengan literarur sejarah dan budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu penyempurnaah UU Pemilu dan diharapkan Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh MPR, dan pemilukada dilakukan oleh DPRD, dengan merekomendasikan 3 nama untuk kemudian dipilih oleh Presiden atau Gubernur.

2. SMSI terus mendukung dengan mengawal Swasembada pangan penguatan masyarakat desaa disertai pengawasan dan penegakan hukum dimulai dari. Desa.

3. Mengembalikan UUD 45 sebagai dasar dan induk daeri hukum di Indonesia.

4. Wujudkan ekonomi sesuai dengan UUD 45, dan revitalisasi seluruh jenis pertambangan, energy, tanah dan perkebunan dengan mengembalikan pengelolaan dan kepemilikan dibawak kendali negara.

5. Pesatnya perkembangan tehnologi digital, perlu ada penataan ulang kehidupan pers Indonesia, dengan penyempurnaan UU Pers.

Kami akhiri, semoga Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka, mampu mewujudkan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Selamat tahun baru 2025. (*)

Implementasi Strategi Kebijakan Polda Banten dalam Meningkatkan Kualitas Harkamtibmas

By On Oktober 03, 2024


Oleh: AKBP Zaenudin

Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat di Provinsi Banten, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern ini, Polda Banten telah mengimplementasikan serangkaian strategi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas harkamtibmas.

Berikut adalah implementasi strategi kebijakan tersebut:

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Polda Banten adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian secara berkelanjutan menjadi fokus utama.

Polda Banten menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang meliputi keterampilan teknis dalam penegakan hukum, pengembangan kepemimpinan, serta keterampilan komunikasi untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Melalui peningkatan kompetensi, diharapkan anggota kepolisian dapat lebih responsif dan efektif dalam menghadapi berbagai situasi keamanan.

Penguatan Sinergi dengan Stakeholder

Polda Banten menyadari pentingnya kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas. Oleh karena itu, strategi kebijakan yang diterapkan juga mencakup penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta.

Melalui forum-forum komunikasi dan kerja sama, Polda Banten membangun jaringan yang solid untuk mengidentifikasi dan menangani masalah keamanan secara komprehensif. Ini termasuk kegiatan rutin seperti rapat koordinasi, penyuluhan hukum, dan program-program kemitraan yang melibatkan masyarakat.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari strategi Polda Banten. Implementasi sistem informasi Kepolisian yang canggih memungkinkan pemantauan dan analisis data keamanan secara real-time.

Polda Banten juga mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat, seperti pengaduan online dan sistem informasi publik.

Dengan teknologi ini, Polda Banten dapat merespons kejadian dengan lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus.

Penerapan Program-program Pencegahan Kejahatan

Program-program pencegahan kejahatan menjadi fokus lain dalam strategi Polda Banten. Melalui pendekatan preventif, Polda Banten mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan.

Program seperti patroli rutin, kampanye kesadaran masyarakat, dan program-program rehabilitasi bagi pelanggar hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain itu, Polda Banten juga menggandeng pihak sekolah dan komunitas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas.

Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Polda Banten juga menekankan pentingnya evaluasi dan pengembangan berkelanjutan dalam setiap strategi yang diterapkan. Melalui mekanisme evaluasi yang sistematis, Polda Banten dapat menilai efektivitas kebijakan yang telah dijalankan, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan.

Feedback dari masyarakat dan hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk pengembangan strategi yang lebih baik di masa depan, memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan selalu relevan dan efektif dalam meningkatkan kualitas Harkamtibmas.

Kesimpulan

Implementasi strategi kebijakan Polda Banten dalam meningkatkan kualitas Harkamtibmas mencerminkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Provinsi Banten.

Dengan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sinergi dengan stakeholder, pemanfaatan teknologi, penerapan program pencegahan kejahatan, serta evaluasi dan pengembangan berkelanjutan, Polda Banten berupaya menghadapi tantangan keamanan dengan pendekatan yang holistik dan inovatif.

Melalui usaha-usaha ini, diharapkan kualitas harkamtibmas di Banten dapat terus meningkat, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penataan 1 Bhabinkamtibmas 1 Desa

Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Salah satu inisiatif penting yang diterapkan adalah program penataan “1 Bhabinkamtibmas 1 Desa”. Program ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat dengan cara menghadirkan satu anggota Bhabinkamtibmas di setiap desa.

Konsep Dasar Program

Program “1 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) 1 Desa” bertujuan untuk menempatkan satu Bhabinkamtibmas secara khusus di setiap desa atau kelurahan di wilayah hukum Polda Banten.

Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian dalam menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat, memahami kebutuhan lokal, dan mengatasi masalah keamanan di tingkat desa.

Dengan adanya satu Bhabinkamtibmas per desa, diharapkan setiap desa akan memiliki seorang petugas yang berdedikasi penuh untuk memantau, mengarahkan, dan merespons isu-isu keamanan serta ketertiban yang terjadi di komunitas tersebut.

Implementasi Program

Implementasi program ini dimulai dengan pemetaan dan penugasan Bhabinkamtibmas di setiap desa.

Polda Banten melakukan survei untuk menentukan kebutuhan dan prioritas setiap desa, kemudian menempatkan Bhabinkamtibmas yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan di masing-masing desa.

Setiap Bhabinkamtibmas dilengkapi dengan pelatihan khusus tentang teknik komunikasi, penyelesaian masalah, dan keterampilan administrasi untuk mendukung tugas mereka di lapangan.

Tugas dan Fungsi Bhabinkamtibmas

Tugas utama Bhabinkamtibmas meliputi:

Pemantauan dan Penilaian

Bhabinkamtibmas secara rutin memantau situasi keamanan di desa, mengidentifikasi potensi risiko, dan melakukan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat.

Penyuluhan dan Edukasi

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum, pencegahan kejahatan, dan hak serta kewajiban mereka.

Mediasi dan Penyelesaian Konflik

Berperan aktif dalam mediasi konflik dan penyelesaian sengketa di tingkat desa untuk mencegah eskalasi masalah yang lebih besar.

Pembangunan Hubungan

Membangun hubungan yang baik dan saling percaya dengan warga desa, termasuk menghadiri pertemuan komunitas dan kegiatan sosial.

Pengaduan dan Tindak Lanjut

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memastikan respon yang cepat terhadap isu-isu yang muncul.

Manfaat bagi Masyarakat

Dengan adanya Bhabinkamtibmas di setiap desa, masyarakat dapat merasakan beberapa manfaat signifikan, di antaranya:

Keamanan yang Lebih Baik

Keberadaan Bhabinkamtibmas meningkatkan rasa aman masyarakat karena mereka memiliki kontak langsung untuk melaporkan dan menangani masalah keamanan.

Komunikasi yang Efektif

Memudahkan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, memungkinkan penyampaian informasi dan solusi yang lebih cepat dan tepat.

Pencegahan Kejahatan

Dengan pendekatan preventif, Bhabinkamtibmas dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum berkembang menjadi kejahatan yang lebih serius.

Peningkatan Kesadaran Hukum

Edukasi yang diberikan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak mereka, serta cara melindungi diri dan komunitas mereka.

Evaluasi dan Pengembangan

Program ini juga dilengkapi dengan mekanisme evaluasi untuk memastikan efektivitas dan relevansi penugasan Bhabinkamtibmas.

Polda Banten secara berkala menilai kinerja setiap Bhabinkamtibmas melalui feedback dari masyarakat, laporan kegiatan, dan analisis data keamanan.

Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut, memastikan bahwa program ini dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kesimpulan

Program "1 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) 1 Desa" yang diterapkan oleh Polda Banten adalah langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat desa.

Dengan penempatan Bhabinkamtibmas yang terfokus dan berdedikasi di setiap desa, program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, terhubung, dan proaktif dalam mengatasi masalah keamanan.

Melalui upaya ini, diharapkan kualitas kehidupan masyarakat di Provinsi Banten akan terus meningkat, dengan rasa aman dan harmoni yang terjaga di setiap komunitas.

Optimalisasi Penataan Peran dan Kompetensi Bhabinkamtibmas (Bhabin)

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih efektif, Polda Banten telah meluncurkan program optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas/Bhabin).

Program ini bertujuan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam interaksi antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kompetensi mereka agar lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Latar Belakang dan Tujuan Program

Bhabinkamtibmas memegang peranan krusial dalam upaya menjaga harkamtibmas di tingkat desa. Mereka merupakan penghubung utama antara kepolisian dan masyarakat, berfungsi untuk mengidentifikasi dan menangani masalah-masalah keamanan secara langsung.

Untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan penataan peran yang jelas dan penguatan kompetensi Bhabinkamtibmas.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.

Penataan Peran Bhabinkamtibmas

Penataan peran Bhabinkamtibmas dilakukan dengan beberapa langkah strategis:

Klarifikasi Tugas dan Fungsi:

Menetapkan tugas dan tanggung jawab Bhabinkamtibmas secara rinci, mencakup pemantauan keamanan, mediasi konflik, penyuluhan hukum, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dengan klarifikasi ini, Bhabinkamtibmas dapat fokus pada peran inti mereka tanpa tumpang tindih atau kebingungan.

Penyesuaian Penugasan:

Melakukan penyesuaian penugasan Bhabinkamtibmas berdasarkan karakteristik dan kebutuhan setiap desa atau kelurahan.

Penataan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, demografi, dan potensi risiko lokal untuk memastikan Bhabinkamtibmas ditempatkan di lokasi yang sesuai.

Koordinasi dan Integrasi:

Meningkatkan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan unit-unit kepolisian lainnya serta instansi pemerintah dan organisasi masyarakat

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua upaya keamanan dan ketertiban berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih.

Penguatan Kompetensi Bhabinkamtibmas

Untuk meningkatkan kompetensi Bhabinkamtibmas, Polda Banten menerapkan beberapa strategi:

Pelatihan dan Pendidikan:

Menyelenggarakan pelatihan rutin yang mencakup berbagai aspek, seperti keterampilan komunikasi, teknik mediasi, penegakan hukum, dan penggunaan teknologi informasi.

Pelatihan ini dirancang untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan Bhabinkamtibmas sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia kepolisian dan kebutuhan masyarakat.

Bimbingan Teknis dan Mentoring:

Menyediakan bimbingan teknis dan mentoring dari senior atau ahli di bidang keamanan dan ketertiban.

Bhabinkamtibmas mendapatkan kesempatan untuk belajar dari pengalaman praktis dan mendapatkan dukungan dalam menangani kasus-kasus kompleks.

Penilaian Kinerja dan Umpan Balik:

Melakukan penilaian kinerja secara berkala dan meminta umpan balik dari masyarakat serta pihak terkait. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu diperbaiki, serta memberikan umpan balik konstruktif untuk pengembangan profesional Bhabinkamtibmas.

Manfaat dan Dampak Program

Optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhabinkamtibmas membawa sejumlah manfaat dan dampak positif, antara lain:

Peningkatan Efektivitas Penanganan Masalah:

Dengan peran yang jelas dan kompetensi yang lebih baik, Bhabinkamtibmas dapat menangani masalah keamanan dengan lebih cepat dan efektif, meningkatkan rasa aman masyarakat.

Peningkatan Kualitas Interaksi:

Keterampilan komunikasi yang ditingkatkan membantu Bhabinkamtibmas membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Pengelolaan Konflik yang Lebih Baik

Kemampuan mediasi yang lebih baik membantu menyelesaikan konflik secara damai, mengurangi potensi kekerasan dan ketegangan di masyarakat.

Efisiensi Sumber Daya:

Penataan peran yang optimal dan pelatihan yang tepat membantu memaksimalkan penggunaan sumber daya, menghindari pemborosan dan duplikasi upaya.

Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Program ini dilengkapi dengan mekanisme evaluasi dan pengembangan berkelanjutan. Polda Banten secara rutin mengevaluasi hasil dari program ini melalui pengumpulan data, survei kepuasan masyarakat, dan analisis laporan kinerja.

Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan mengadaptasi strategi agar tetap relevan dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan tantangan keamanan. 

Kesimpulan

Optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhabinkamtibmas oleh Polda Banten merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban di tingkat desa.

Dengan penataan peran yang jelas dan penguatan kompetensi, Bhabinkamtibmas dapat berfungsi lebih efektif sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung upaya Polda Banten dalam menciptakan harkamtibmas yang lebih baik.

Harapan Masyarakat terhadap Polri untuk Mendukung Lingkungan Kerja yang Nyaman

Di tengah dinamika masyarakat yang semakin berkembang, kehadiran dan peran Polri sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Harapan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, terutama dalam upaya menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman.

Masyarakat berharap agar Polri dapat menjadi mitra yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Berikut harapan masyarakat terhadap Polri agar lingkungan kerja dapat mendukung kenyamanan dan kesuksesan mereka.

Peningkatan Keamanan dan Perlindungan

Salah satu harapan utama masyarakat adalah peningkatan keamanan dan perlindungan di area-area yang sering digunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial.

Masyarakat berharap Polri dapat melakukan patroli secara rutin di kawasan perkantoran, industri, dan pusat-pusat kegiatan masyarakat.

Keberadaan Polri yang terlihat dan responsif dalam menangani potensi ancaman keamanan akan memberikan rasa aman kepada para pekerja dan pengusaha, sehingga mereka dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa kekhawatiran akan risiko kejahatan atau gangguan keamanan.

Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Harapan masyarakat juga mencakup penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat ingin melihat Polri bertindak secara profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum, tanpa adanya diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.

Kepercayaan kepada Polri akan meningkat jika mereka dapat menangani kasus-kasus pelanggaran hukum dengan objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan penegakan hukum yang adil, masyarakat merasa terlindungi dan dapat bekerja dalam lingkungan yang teratur dan berkeadilan.

Kolaborasi dalam Mencegah Kejahatan

Masyarakat berharap Polri dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk mencegah kejahatan.

Program-program kemitraan, seperti forum keamanan, kerja sama dengan pengelola kawasan industri, dan kegiatan penyuluhan, sangat diharapkan.

Melalui kolaborasi ini, masyarakat merasa lebih terlibat dalam upaya pencegahan kejahatan dan dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih aman.

Dukungan Polri dalam mengidentifikasi dan menangani potensi risiko sejak dini juga akan membantu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif.

Respons Cepat dan Efektif terhadap Insiden

Harapan lain dari masyarakat adalah respons yang cepat dan efektif terhadap insiden keamanan.

Dalam situasi darurat atau ketika terjadi gangguan keamanan, masyarakat berharap Polri dapat merespons dengan segera dan menangani masalah tersebut secara profesional.

Kecepatan dan ketepatan dalam menanggapi insiden akan meminimalisir dampak negatif terhadap aktivitas kerja dan memberikan rasa aman bahwa ada sistem yang siap melindungi mereka ketika diperlukan.

Penyuluhan dan Edukasi Keamanan

Selain itu, masyarakat berharap Polri dapat menyelenggarakan program penyuluhan dan edukasi tentang keamanan. Informasi mengenai cara melindungi diri, tindakan pencegahan kejahatan, dan prosedur darurat sangat penting bagi para pekerja dan pengusaha.

Dengan adanya edukasi yang efektif, masyarakat akan lebih siap menghadapi situasi yang mungkin timbul dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.

Program edukasi ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan bagaimana berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Dukungan dalam Penanganan Masalah Sosial

Masyarakat berharap Polri juga dapat memberikan dukungan dalam penanganan masalah sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja, seperti konflik sosial atau masalah kesehatan mental.

Polri yang proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga sosial dan kesehatan untuk menangani masalah-masalah ini akan berkontribusi pada terciptanya suasana kerja yang lebih harmonis.

Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat merasa bahwa Polri tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai bagian dari solusi untuk masalah sosial yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Harapan masyarakat terhadap Polri untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman mencerminkan keinginan mereka untuk bekerja dalam suasana yang aman, adil, dan mendukung produktivitas.

Dengan fokus pada peningkatan keamanan, penegakan hukum yang adil, kolaborasi pencegahan kejahatan, respons cepat, edukasi keamanan, dan dukungan dalam masalah sosial, Polri dapat memenuhi harapan masyarakat dan berperan sebagai mitra yang efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan sukses, berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial yang lebih baik.

Upaya Polri dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi masyarakat merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah. Dalam konteks ini, peran Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengaman masyarakat sangat penting.

Polda Banten, dengan berbagai strategi dan inisiatif, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Berikut upaya Polri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik di masyarakat:

Menjamin Keamanan dan Stabilitas

Upaya utama Polri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi adalah dengan menjamin keamanan dan stabilitas di berbagai sektor ekonomi. Keamanan yang terjaga memberikan rasa nyaman bagi investor dan pelaku usaha untuk beroperasi dan berkembang.

Polri melaksanakan patroli rutin, pemantauan situasi keamanan, dan pengawasan di kawasan-kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan area bisnis lainnya.

Dengan keberadaan Polri yang aktif, ancaman keamanan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang aman bagi kegiatan ekonomi.

Penegakan Hukum yang Konsisten

Penegakan hukum yang konsisten dan adil merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Polri berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum dengan profesionalisme dan tanpa diskriminasi. Penegakan hukum yang efektif menghindarkan masyarakat dan pelaku usaha dari kerugian yang disebabkan oleh praktik ilegal atau korupsi.

Dengan menjaga integritas sistem hukum, Polri membantu menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Polri juga berperan aktif dalam mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Melalui berbagai program kemitraan, Polri bekerja sama dengan asosiasi UKM untuk memberikan edukasi tentang keamanan bisnis, pencegahan penipuan, dan perlindungan terhadap aset usaha.

Selain itu, Polri memfasilitasi pelatihan dan seminar mengenai manajemen risiko dan pengelolaan keamanan yang dapat membantu UKM menjalankan usaha mereka dengan lebih baik dan aman.

Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah dan Swasta

Kolaborasi antara Polri, instansi pemerintah, dan sektor swasta merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Polri aktif terlibat dalam forum-forum keamanan dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu keamanan yang dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi.

Dengan bekerja sama, Polri dan mitra-mitranya dapat merumuskan kebijakan dan solusi yang dapat mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi oleh sektor ekonomi, serta menciptakan sinergi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Peningkatan Pelayanan Publik

Untuk mendukung kemudahan berusaha, Polri juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini termasuk penguatan sistem perizinan, proses pelaporan kasus, dan layanan bantuan hukum bagi pelaku usaha.

Dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan, Polri membantu mengurangi birokrasi dan hambatan yang dapat mengganggu kegiatan bisnis.

Pelayanan publik yang baik akan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin, menyelesaikan masalah, dan memperoleh bantuan yang diperlukan untuk berkembang.

Pendidikan dan Penyuluhan tentang Keamanan

Polri juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Melalui program penyuluhan dan edukasi, Polri memberikan informasi tentang pencegahan kejahatan, perlindungan aset, dan cara melaporkan tindak pidana.

Pengetahuan ini membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil langkah-langkah preventif, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi mereka.

Respons Cepat terhadap Insiden Ekonomi

Dalam menghadapi insiden atau gangguan yang dapat mempengaruhi ekonomi, Polri berupaya untuk merespons dengan cepat dan efektif.

Misalnya, dalam kasus penipuan bisnis atau gangguan keamanan di area usaha, Polri segera melakukan investigasi dan penanganan untuk meminimalkan dampak pada kegiatan ekonomi. 

Respons cepat ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum.

Kesimpulan

Upaya Polri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat mencerminkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan mendukung aktivitas bisnis.

Dengan menjamin keamanan, penegakan hukum yang adil, dukungan terhadap UKM, kolaborasi dengan berbagai pihak, peningkatan pelayanan publik, edukasi tentang keamanan, dan respons cepat terhadap insiden, Polri berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui inisiatif-inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi mereka dengan nyaman, efisien, dan produktif, berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa atau kelurahan.

Selain fungsi utamanya dalam penegakan hukum dan mediasi konflik, kehadiran Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berikut adalah lima cara bagaimana kehadiran Bhabinkamtibmas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik di masyarakat:

Menciptakan Lingkungan Bisnis yang Aman

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang aktif dan terlibat secara langsung di tingkat desa membantu menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi pelaku usaha.

Dengan patroli rutin dan pemantauan yang cermat, Bhabinkamtibmas dapat mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.

Lingkungan bisnis yang aman memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan mereka tanpa kekhawatiran akan ancaman keamanan, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha dan inovasi. Keamanan yang terjaga juga dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Bhabinkamtibmas berperan penting dalam mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang merupakan motor penggerak ekonomi lokal.

Melalui program-program edukasi dan penyuluhan, Bhabinkamtibmas dapat memberikan informasi kepada pemilik UKM tentang cara melindungi usaha mereka dari potensi risiko, serta langkah-langkah pencegahan kejahatan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga dapat membantu UKM dalam hal administratif dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul.

Dukungan ini memungkinkan UKM untuk beroperasi dengan lebih efisien dan berkembang, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Meningkatkan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang proaktif dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam upaya menjaga keamanan dan mendukung aktivitas ekonomi.

Dengan membangun hubungan yang baik dan saling percaya dengan warga, Bhabinkamtibmas dapat mengidentifikasi masalah-masalah yang mungkin mempengaruhi kegiatan ekonomi dan mencari solusi bersama.

Kolaborasi ini juga dapat mencakup kegiatan bersama seperti program keamanan lingkungan atau acara komunitas yang mendukung promosi usaha lokal.

Sinergi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan iklim ekonomi yang positif.

Memfasilitasi Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat. Bhabinkamtibmas memainkan peran penting dalam menegakkan hukum secara konsisten di tingkat desa.

Dengan menangani kasus pelanggaran hukum dengan profesional dan tanpa diskriminasi, Bhabinkamtibmas membantu menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk beroperasi dan berinvestasi.

Kepastian hukum yang tinggi meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, yang pada gilirannya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan mencegah praktik bisnis yang tidak sehat.

Memberikan Dukungan dalam Penanganan Masalah Sosial

Kehadiran Bhabinkamtibmas juga dapat berkontribusi dalam penanganan masalah sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan ekonomi. Masalah sosial seperti konflik antarwarga atau ketidakstabilan sosial dapat berdampak negatif pada aktivitas ekonomi.

Bhabinkamtibmas, dengan keterampilan mediasi dan pemahaman tentang dinamika lokal, dapat membantu menyelesaikan konflik dan memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dengan menangani masalah sosial secara efektif, Bhabinkamtibmas berkontribusi pada stabilitas dan kenyamanan lingkungan kerja, yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tingkat desa memiliki potensi yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang aman, mendukung UKM, meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat, memfasilitasi penegakan hukum yang adil, dan memberikan dukungan dalam penanganan masalah sosial, Bhabinkamtibmas memainkan peran integral dalam menciptakan iklim ekonomi yang positif dan kondusif.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat terwujud dengan lebih baik, membawa manfaat bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Upaya Polri dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Aman dan Meningkatkan Perekonomian

Dalam rangka menciptakan masyarakat yang aman dan mendukung pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, Polri berperan sebagai institusi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai upaya strategis.

Berikut upaya Polri memastikan kehidupan masyarakat tetap aman dan perekonomian terus meningkat:

Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum

Polri bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, yang merupakan fondasi utama bagi kegiatan ekonomi yang sukses.

Melalui patroli rutin, pengawasan yang intensif, dan respons cepat terhadap insiden, Polri bekerja untuk mencegah kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.

Dengan menjaga keamanan di berbagai area, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan area publik, Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Lingkungan yang aman memungkinkan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar, meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha mereka.

Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan tanpa diskriminasi, memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditangani dengan profesionalisme.

Kepastian hukum yang tinggi, yang dihasilkan dari penegakan hukum yang konsisten, memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan bisnis, mengurangi risiko yang terkait dengan praktik bisnis ilegal dan korupsi.

Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memainkan peran penting dalam perekonomian lokal. Polri berperan aktif dalam mendukung UKM melalui berbagai program kemitraan dan edukasi.

Dengan memberikan informasi tentang keamanan bisnis, pencegahan kejahatan, dan perlindungan aset, Polri membantu UKM untuk mengatasi berbagai tantangan yang mereka hadapi.

Dukungan ini termasuk memberikan pelatihan tentang manajemen risiko dan pengelolaan keamanan, sehingga UKM dapat beroperasi dengan lebih aman dan efisien, serta berkembang dengan lebih baik.

Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah dan Sektor Swasta

Kolaborasi antara Polri, instansi pemerintah, dan sektor swasta merupakan strategi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Polri aktif terlibat dalam forum-forum keamanan dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu yang mempengaruhi aktivitas ekonomi.

Melalui kerja sama ini, Polri dapat membantu merumuskan kebijakan dan solusi yang mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi oleh sektor ekonomi.

Sinergi antara berbagai pihak memperkuat upaya bersama dalam menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Polri juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kemudahan berusaha.

Proses perizinan, pelaporan kasus, dan layanan bantuan hukum ditingkatkan untuk mengurangi birokrasi dan hambatan yang dapat mengganggu aktivitas bisnis.

Dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan, Polri membantu pelaku usaha dalam mengurus izin, menyelesaikan masalah, dan memperoleh bantuan yang diperlukan.

Pelayanan publik yang baik mempercepat proses bisnis dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Edukasi dan Penyuluhan tentang Keamanan

Edukasi dan penyuluhan tentang keamanan merupakan aspek penting dalam mendukung perekonomian.

Polri secara rutin menyelenggarakan program-program penyuluhan untuk masyarakat dan pelaku usaha mengenai pencegahan kejahatan, perlindungan aset, dan prosedur darurat.

Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dan pelaku usaha dapat melindungi diri mereka dari risiko keamanan, meningkatkan kesiapan menghadapi situasi darurat, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.

Edukasi ini juga membantu memperkuat kesadaran akan pentingnya keamanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Respons Cepat dan Penanganan Insiden

Dalam menghadapi insiden yang dapat mempengaruhi ekonomi, Polri berupaya merespons dengan cepat dan efektif.

Misalnya, dalam kasus penipuan bisnis atau gangguan keamanan di area usaha, Polri segera melakukan investigasi dan penanganan untuk meminimalkan dampak pada kegiatan ekonomi.

Respons yang cepat dan tepat membantu menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum, serta mengurangi gangguan terhadap aktivitas ekonomi.

Kesimpulan

Polri memainkan peran krusial dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan menjaga keamanan, menegakkan hukum secara adil, mendukung UKM, berkolaborasi dengan berbagai pihak, meningkatkan pelayanan publik, memberikan edukasi keamanan, dan merespons insiden dengan cepat, Polri berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk aktivitas ekonomi.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang aman, sementara perekonomian terus berkembang dan maju, membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan Kapolda Banten:

Menempatkan 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban

Kapolda Banten telah meluncurkan kebijakan strategis yang bertujuan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat desa dengan menempatkan satu Bhabinkamtibmas (Bhabin) di setiap desa.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, memperdalam hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di seluruh wilayah Banten. 

Berikut kebijakan Kapolda Banten tentang penempatan 1 desa 1 Bhabinkamtibmas dan dampaknya terhadap masyarakat:

Meningkatkan Keamanan di Tingkat Desa

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan di tingkat desa dengan memiliki seorang Bhabinkamtibmas yang khusus bertanggung jawab atas desa tersebut.

Penempatan satu Bhabin di setiap desa memungkinkan adanya pengawasan yang lebih mendalam dan personal terhadap potensi ancaman keamanan. Bhabinkamtibmas akan bertugas secara langsung untuk melakukan patroli rutin, mengidentifikasi masalah keamanan, dan merespons insiden secara cepat.

Dengan adanya Bhabinkamtibmas yang selalu berada di desa, diharapkan tingkat kejahatan dapat menurun, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.

Meningkatkan Hubungan dan Komunikasi dengan Masyarakat

Penempatan satu Bhabinkamtibmas di setiap desa juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Bhabinkamtibmas yang menetap di desa dapat membangun komunikasi yang lebih efektif dan terjalin dengan baik bersama warga.

Dengan sering berinteraksi dan mendengarkan keluhan serta kebutuhan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat lebih memahami dinamika lokal dan bekerja sama dengan masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah.

Pendekatan ini membantu menciptakan rasa saling percaya dan memperkuat kerjasama antara Polisi dan komunitas, serta memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai.

Penyuluhan dan Edukasi Keamanan

Kebijakan penempatan 1 desa 1 Bhabinkamtibmas juga mencakup aspek penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan. Bhabinkamtibmas akan menyelenggarakan berbagai program edukasi tentang pencegahan kejahatan, perlindungan diri, dan cara melaporkan tindak pidana.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.

Edukasi yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas akan membantu masyarakat lebih siap menghadapi situasi darurat dan mengurangi potensi risiko kejahatan.

Penanganan Masalah Sosial dan Konflik

Dalam konteks kebijakan ini, Bhabinkamtibmas juga berfungsi sebagai mediator dalam penanganan masalah sosial dan konflik yang mungkin timbul di tingkat desa.

Dengan kedekatan yang terjalin dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat dengan cepat menangani dan menyelesaikan perselisihan atau konflik yang terjadi.

Melalui pendekatan mediasi yang efektif, Bhabinkamtibmas dapat mengurangi ketegangan sosial dan menjaga harmoni dalam komunitas.

Penanganan masalah sosial yang baik berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih stabil dan mendukung perkembangan sosial serta ekonomi di desa.

Mendukung Pembangunan dan Perekonomian Lokal

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang konsisten di setiap desa juga berdampak positif pada pembangunan dan perekonomian lokal.

Dengan keamanan yang lebih terjamin dan masalah sosial yang dapat ditangani dengan baik, desa menjadi tempat yang lebih menarik untuk investasi dan kegiatan ekonomi.

Bhabinkamtibmas dapat membantu mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) dengan memberikan informasi tentang pencegahan kejahatan dan perlindungan aset usaha.

Dengan lingkungan yang aman dan stabil, kegiatan ekonomi di desa dapat berkembang dengan baik, mendukung pertumbuhan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Kebijakan Kapolda Banten untuk menempatkan satu Bhabinkamtibmas di setiap desa merupakan langkah strategis yang dirancang untuk meningkatkan keamanan, memperkuat hubungan dengan masyarakat, memberikan edukasi tentang keamanan, menangani masalah sosial, dan mendukung pembangunan serta perekonomian lokal.

Dengan adanya Bhabinkamtibmas yang bertugas secara langsung di desa, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih aman, hubungan yang lebih baik dengan aparat kepolisian, dan dukungan yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan mendukung kemajuan daerah secara keseluruhan.


Penulis adalah Wadir Binmas Polda Banten

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *