Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sukisari SH: Peluang dan Cara Korban Dapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta

By On Mei 25, 2023

Jakarta – Bahwa seperti diketahui, banyak kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA

– Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS ?

– Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?

– Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA.

Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:

(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;

(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;

(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020

(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian

(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit

1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN

Sebagaimana diatur dalam KUHAP yangmengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101.

Pasal98 ayat(1) KUHAP menentukanbahwa,“Jikasuatuperbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negerimenimbulkan kerugian bagioranglain,maka hakimketua sidang atas permintaan orang itu dapatmenetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”

Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.

BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?

Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah kasus HS ?

Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.

Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK

Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !

2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)

Permohonan restitusi dapat dilakukan melalui pengajuanpermohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, pengajuan ini terbatas pada beberapatindakpidana yangdiaturdalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepadaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor31 Tahun 2014 tentang PerlindunganSaksi dan Korban.

Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.

Bentuk restitusi

Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.

Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.

3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Cara ketiga, adalah Permohonan restitusi dilakukan dengan menggunakan Gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPer.

MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT

4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN

Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.

Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus, huruf a. angka 1 berbunyi :

1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”

Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian.

Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.

5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.

Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020.

Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.

IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN

Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :

1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020

Maka, dengan ini disampaikan untuk :

1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali

KLIEN SUKISARI & PARTNERS

Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :

Sukisari & Partners

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

WA 08118-120164


Oleh : Sukisari, S.H Praktisi Hukum - Managing Partner, Lawfirm Sukisari & Partners

Jelang Hari Sumpah Pemuda, DPP KIM Temui Bamsoet Bahas Persiapan Dialog Nasional

By On Oktober 12, 2022



JAKARTA, KABAR7.ID - Bahas persiapan dialog Pemuda Nasional, momentum hari Sumpah Pemuda, Korps Indonesia Muda temui Ketua MPR RI, Rabu (12/10).

"Korps Indonesia Muda menggagas rencana kegiatan Dialog Pemuda Nasional terkait IV Pilar Kebangsaan, Kepemudaan dan Pahlawan," kata Hika Transisia Asril Putra selaku Ketua Umum Korps Indonesia Muda.

Hika Transisia juga mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kebangsaan di kalangan Pemuda. 

"Rencana kegiatan ini disambut baik dan didukung oleh Ketua MPR RI dan sebagai Penasehat, Beliau mengingatkan untuk dipersiapkan kegiatan secara profesional dan diharapkan berdampak positif secara maksimal bagi para peserta dan Pemuda Indonesia Pada umumnya," ucap Hika Transisia Asril Putra.

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga Juni 2022 mencatat ada 512.997 ormas di Indonesia. Di satu sisi, banyaknya ormas mengindikasikan bahwa kehidupan berdemokrasi telah berjalan di jalur yang tepat, dimana hak-hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam sebuah wadah organisasi, terjamin dan terlindungi.

"Banyaknya jumlah ormas di Indonesia, salah satunya ditunjukan oleh keberadaan Korps Indonesia Muda, harus memiliki sinergi positif sebagai sumber daya pembangunan, sehingga memberikan kemanfaatan seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Kehadiran ormas tidak boleh menjadi sarana untuk membangun sekat-sekat yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjadi 'duri dalam daging' bagi pembangunan," ujar Bamsoet usai menerima DPP Korps Indonesia Muda, di Jakarta, Rabu (12/10/22).

Pengurus Korps Indonesia Muda yang hadir antara lain, Ketua Umum Hika Transisia AP, Sekjen Rendy Herpy, Wakil Bendahara Harizal Agus, Wakil Panglima Komando Bowo Winata, Bidang Kesehatan Agus Henryanto, Ketua DPC Kabupaten Bekasi Devied, Kantor Hukum Indonesia Muda Ewin Rahmat, Bidang Pendidikan Giwal Robiansyah.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mendorong Korps Indonesia Muda untuk bisa merangkul berbagai golongan kepemudaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip persaudaraan, solidaritas, dan nasionalisme. Kehidupan ormas sebagai entitas sosial-politik, akan selalu dihadapkan pada dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, ormas juga dituntut untuk menyikapi dinamika kehidupan kebangsaan secara bijak. Setiap wacana yang berkembang, harus didalami dan dimaknai dengan mengedepankan logika berpikir yang argumentatif.

"Seiring waktu, eksistensi ormas akan selalu diuji oleh tantangan dan dinamika zaman. Untuk dapat bertahan, Korps Indonesia Muda sebagaimana ormas lainnya harus menjaga komitmen untuk membangun soliditas organisasi, merapatkan barisan di semua lini, tidak mudah terpecah belah, dan menjadikan visi organisasi sebagai cita bersama yang menyatukan segenap anggotanya," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Korps Indonesia Muda harus mampu memaksimalkan potensi generasi muda bangsa. Mengingat generasi muda bangsa adalah aset, potensi, dan investasi penting bagi bangsa dan negara untuk melangkah menuju kemajuan peradaban.

"Terlebih saat ini kita telah menapakan kaki pada kuartal keempat menuju usia satu abad kemerdekaan. Dalam kurun waktu 23 tahun ke depan, kita akan mencapai usia emas, dimana salah satu pilar yang ingin kita wujudkan dalam visi Indonesia Emas 2045 adalah Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Mimpi besar yang ingin kita wujudkan, sebagaimana digagas oleh Presiden Jokowi, adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat pendidikan, teknologi, dan peradaban dunia. Mewujudkannya perlu kolaborasi semua pihak, termasuk dukungan dari organisasi kepemudaan Korps Indonesia Muda," pungkas Bamsoet. (*)

Paguyuban Loyalis Soeharto, Jusuf Rizal: Perkuat Partai Parsindo dan Wadah Silaturahmi

By On Juni 01, 2022


JAKARTA - Ketua Umum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), HM. Jusuf Rizal luncurkan Paguyuban Loyalis Soeharto perkuat basis Partai Parsindo, sekaligus sebagai wadah silaturahmi para loyalis Soeharto dalam membantu pemerintah membangun bangsa.

Selama ini pasca reformasi para loyalis Soeharto seperti lenyap. Tertidur dan tidak memiliki aktivitas yang tampak. Padahal loyalis Soeharto jumlahnya puluhan juta yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.

Hal itu karena belum adanya wadah untuk dijadikan tempat untuk membangun tali silaturrahmi para loyalis Soeharto. Keluarga Soeharto pun tidak pernah mengambil inisiatif guna menyiapkan wadah bagi para loyalis Soeharto.

Adalah pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, sebagai Loyalis Soeharto mengambil inisiatif mendirikan Paguyuban Loyalis Soeharto.

Gagasan ini memperoleh respon positif dari para loyalis Soeharto dari berbagai daerah. Pengikut setia Jenderal TNI (Purn) HM. Soeharto yang juga Presiden ke-2 Republik Indonesia itu, diberbagai daerah kini bergerak membentuk Loyalis Soeharto. 

Menurut, Jusuf Rizal, Ketum Partai Parsindo, pendirian Paguyuban Loyalis Soeharto sekaligus untuk memperkuat Partai Parsindo. Karena hingga saat ini, menurutnya masih banyak loyalis Soeharto yang masih tertidur atau tiarap.

“Nantinya basis pemilih Partai Parsindo adalah para loyalis Soeharto. Partai Parsindo rumah besar bagi para loyalis Soeharto. Dan saya yakin para loyalis Soeharto di Indonesia jumlahnya masih puluhan juta,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Kehadiran para loyalis Soeharto juga sekaligus membantu pemerintah dalam mendorong pembangunan nasional melalui program Festival Soeharto, mentransformasikan semangat nasionalis dan patriotik sebagaimana warisan HM. Soeharto membangun Indonesia dan menjaga negeri.

Dikatakan bagi para loyalis Soeharto yang mau tergabung bisa mendaftar melalui email : loyalis.soeharto@gmail.com. Hotline : 0811-909-654. Atau bisa langsung ke Kantor Pusat Paguyuban Loyalis Soeharto, Jl. Pangeran Antasari 20, Cilandak, Jakarta Selatan.

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

By On Oktober 09, 2021


JAKARTA, Kabar7.id - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. 

“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 Wit, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam. 

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo. 

Argo menjelaskan, bahwa Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali pada Minggu (3/10). Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka. 

Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan. Dan saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia. 

Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong.

Akabri 1996 Bantu Pemulihan Sektor Ekonomi, Pemberdayaan UMKM Melalui Transpormasi Digital

By On September 21, 2021

JAKARTA, Kabar7.ID – Pandemi belum berakhir, upaya Pemerintah untuk melakukan penanggulangan Covid-19 terus gencar dilaksanakan secara masif, melalui serbuan vaksinasi, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) serta terobosan kreatif pemberdayaan UMKM melalui Transformasi Digital.

Akabri 1996 Bharatasena dalam 25 tahun masa pengabdiannya telah melakukan kegiatan Serbuan Vaksinasi, pembagian paket sembako dilakukan secara langsung yang menyasar pada masyarakat padat penduduk maupun slum area yang berada di seluruh wilayah Ibukota Jakarta dan sekitarnya serta seluruh Indonesia pada umumnya melalui kordinator wilayah masing-masing.

“Bansos disalurkan secara langsung ke rumah-rumah warga. Namun sebelumnya telah dilakukan pendataan dengan (pembagiannya) tanpa kerumunan. Karena, kami berbagi dengan menggunakan berbagai sarana dan jadwal waktu tertentu,” kata Kombes Pol Budi Herdi Susianto selaku Ketua Bakti Sosial (Baksos) Akabri 1996 Bharatasena didampingi Kombes Pol Hengky Hariadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Kombes Budi Herdi menyampaikan, kegiatan utama dari 25 tahun pengabdian Akabri 1996 ini yaitu menggelar Vaksinasi dan Baksos yang juga dilakukan dengan rangkaian pemberian Bansos dan bantuan fasilitas untuk pemberdayaan UMKM melalui transformasi digital.

Pelaksanaan Baksos dan Vaksinasi serta pembagian sembako dilakukan secara serentak pada Kamis, 23 September 2021 dengan pembagian waktu ditentukan oleh panitia, diantaranya pukul 08.00-17.00 WIB, yang akan dihadiri Kapolri dan Panglima TNI.

Kegiatan Baksos Akabri 1996 Bharatasena ini diharapkan mampu mendorong serta membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengupayakan peningkatan maupun pertumbuhan perekonomian ditengah pandemi saat ini. 

Ada 9.220 Vaksin dan 7.000 paket sembako yang akan dibagikan secara menyeluruh di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Di samping itu, akan dilakukan dengan beberapa titik di Jabodetabek, diantaranya di SMKN 2 Tangerang, Jl. Veteran  No. 2 Tangerang pada Kamis,  23 September 2021.

“Kami berharap, dengan penyelenggaraan kegiatan Baksos 25 tahun pengabdian Akabri 1996 Bharatasena ini berupa vaksinasi, pemberian Bansos dan bantuan fasilitas UMKM melalui transformasi digital yang diprakarsai oleh para Alumni Akabri 1996 ini dapat membantu program pemerintah, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat serbuan vaksin sehingga akan muncul herd imunity dalam upaya peningkatan ekonomi bangsa, dalam menuju Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” ujar Budi Herdi.

Budi Herdi juga mengatakan, di hari puncak 25 tahun pengabdian Akabri 1996 Bharatasena juga dilaksanakan kegiatan transformasi digital untuk membantu pemberdayaan UMKM kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah mampu merangkul ratusan UMKM di berbagai Provinsi dan Kabupaten dan Kota.

“Dimana angka tersebut dibantu agar mampu menembus tiga besar e-commerce atau pasar online,” ucapnya.

Budi Herdi menambahkan, Jajaran Polda dan Polres juga sudah melakukan pemberdayaan UMKM melalui Transformasi Digital Presisi, yaitu Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polrestabes Surabaya, Polresta Surakarta, Polresta Bandung dan Polrestro Bekasi.

“Insya Allah akan diikuti oleh Polres-polres lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Edy Sumardi selaku Ketua Seksi Dokumentasi dan Publikasi berharap, dengan adanya kegiatan pemberdayaan UMKM melalui Transformasi Digital yang merupakan bentuk kontribusi para Alumni Akabri 1996 Bharatasena, dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi merupakan salah satu program pemerintah dalam pemulihan perekonomian bangsa.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian bakti tugas kami dengan mengusung tema 25 tahun mengabdi Bharatasena Akabri 1996 Sinergi Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh,” ujar Edy Sumardi mengakhiri pernyataannya. (*/red)

Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas, LAKSI: Ayo Dukung Operasi Patuh Jaya 2021

By On September 20, 2021

JAKARTA, Kabar7.ID – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan oleh Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertujuan agar dapat meningkatkan  kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, serta meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Operasi Patuh Jaya dilaksanakan selama dua pekan, mulai Senin, 20 September 2021, sampai 3 Oktober 2021. Melalui operasi ini, Polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.

“Sudah seharusnya masyarakat dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendaraan di jalan raya. Ini demi kebaikan kita semua, dengan adanya Operasi Patuh Jaya ini, Polri berharap kepatuhan warga dalam berlalu lintas dapat ditingkatkan  terutama kedisiplinan, demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya,” kata Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi melalui press releasenya yang diterima medi ini, Senin, 20 September 2021. 

Menurut Azmi, Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta selama 14 hari mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021 bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Oleh karena itu, kami berharap operasi ini dapat dijadikan sarana perbaikan di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya,” ucapnya. 

Azmi menjelaskan, sesuai dengan program Kapolri yang mengusung jargon Polri Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, Polri Presesi diharapkan jajaran Polisi dalam melayani dan mengayomi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis ketimbang pendekatan yang berlebihan. 

“Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk mematuhi segala aturan hukum yang ada,” kata Azmi. 

Berikut daftar untuk kendaraan bermotor yang terhadap pelanggaran lalu lintas :

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. 

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. 

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. (*/red)

HKGB ke-69, Ketum Bhayangkari Blusukan Bagikan Bansos ke Nelayan Muara Angke

By On Agustus 12, 2021

JAKARTA, Kabar7.ID – Dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-69, Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo blusukan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) bagi para nelayan yang ada di Kampung Nelayan, Muara Angke, Jakarta Utara.

Dalam blusukannya itu, Juliati Sigit Prabowo berdialog dengan para nelayan, warga dan anak-anak di sana. 

Istri Kapolri ini mendegarkan langsung keluhan para nelayan maupun warga disaat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sekaligus memotivasi mereka agar tetap sabar dan melakukan vaksin sebagai ikhtiar melawan virus corona. 

“Jaga Protokol Kesehatan (Prokes), dan jangan lupa ikut vaksin, kita pasti bisa bersama-sama menghadapi pandemi ini,” kata ibu Juliati Sigit Prabowo saat berdialog dengan warga. 

Salah satu nelayan menyampaikan kendati hasil tangkapan ikannya cukup lumayan namun sepi pembeli.

“Semoga bantuan yang diberikan ini dapat meringankan beban para nelayan Muara Angke. Semoga Bapak Ibu warga di sini tetap sabar ya pak, semangat,” tambah Juliati. 

Adapun bansos yang dibagikan berjumlah 1.000 paket sembako, 1.000 paket obat-obatan dan vitamin, 2.000 paket roti siap saji, 400 paket alat mandi dan cuci, 115 paket perlengkapan sekolah anak dan 108 bingkisan manakan anak. 

Dalam kegiatan ini, Juliati Sigit Prabowo didampingi oleh Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya Adit M. Fadil Imran bersama Pengurus Pusat dan Pengurus Bhayangkari Daerah Metro jaya serta Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Ujik Putu Kholis.

“Alhamdulillah Ibu Ketua Umum Bhayangkari dan Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya berkenan mengunjungi warga nelayan di Muara Angke, lalu melakukan dialog dengan beberapa warga serta memberikan banyak bantuan,” ujar Ujik Putu Kholis.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemberian bansos ini bukanlah yang pertama kalinya. Pasalnya, Ketum Bhayangkari selama ini telah menyalurkan bantuan kepada warga, terutama mereka yang perekonomiannya paling terdampak. 

“Bantuan ini sudah kesekian kalinya diberikan oleh beliau, karena beberapa waktu lalu Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mendistribusikan bantuan serupa ke ABK Kapal, Porter, warga di Kampung Pengupasan Kerang dan juga warga sekitar RW 22 Muara Angke,” ungkap Putu Kholis. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *