JAKARTA, Kabar7.ID – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan oleh Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, serta meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Operasi Patuh Jaya dilaksanakan selama dua pekan, mulai Senin, 20 September 2021, sampai 3 Oktober 2021. Melalui operasi ini, Polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.
“Sudah seharusnya masyarakat dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendaraan di jalan raya. Ini demi kebaikan kita semua, dengan adanya Operasi Patuh Jaya ini, Polri berharap kepatuhan warga dalam berlalu lintas dapat ditingkatkan terutama kedisiplinan, demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya,” kata Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi melalui press releasenya yang diterima medi ini, Senin, 20 September 2021.
Menurut Azmi, Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta selama 14 hari mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021 bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Oleh karena itu, kami berharap operasi ini dapat dijadikan sarana perbaikan di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya,” ucapnya.
Azmi menjelaskan, sesuai dengan program Kapolri yang mengusung jargon Polri Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, Polri Presesi diharapkan jajaran Polisi dalam melayani dan mengayomi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis ketimbang pendekatan yang berlebihan.
“Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk mematuhi segala aturan hukum yang ada,” kata Azmi.
Berikut daftar untuk kendaraan bermotor yang terhadap pelanggaran lalu lintas :
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. (*/red)
« Prev Post
Next Post »