Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pimpinan DPRD Tinjau Lahan Pembangunan RS Kejaksaan Hasil Sitaan Korupsi

By On Oktober 10, 2022


Kab.Serang, KABAR7.ID - Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi Wakil Ketua H. Fahmi Hakim tinjau langsung lahan pembangunan RS Kejaksaan di tanah hasil sitaan tindak pidana korupsi, Senin (10/10/22). 

Di tanah seluas kurang lebih 13 Ha ini akan dibangun Rumah Sakit Kejaksaan yang berlokasi di Desa Silebu, Kec. Kragilan, Kab. Serang. Rumah Sakit ini akan menjadi pusat layanan kesehatan terbesar di Banten. 

Untuk diketahui bahwa tanah seluas 58 bidang atau kurang lebih 10 Ha merupakan barang rampasan tindak pidana korupsi. Sementara 3 Ha sisanya terletak di beberapa titik terpisah dan merupakan hasil bantuan dari Pemerintah Banten dan Kab. Serang.

Peninjauan ini dilakukan bersamaan dengan pembagian bantuan sosial dari Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Banten. 

Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menyampaikan, bahwa pembangunan RS di tanah hasil sitaan korupsi ini akan menjadi reformasi di bidang kesehatan dan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

"Pembangunan layanan kesehatan berupa Rumah Sakit ini kita harao bisa menjadi reformasi pada bidang kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat ," jelasnya. (Adv)

DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bersama BPBD Banten

By On Agustus 02, 2021

 

SERANG – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten bertempat diruang rapat Komisi V DPRD Banten pada Senin, (2/8/2021).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten dengan tema rancangan kebijakan APBD prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi V Muhamad Nizar didampingi oleh Sekretaris Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan, anggota H. Umar Bin Barmawi beserta jajaran serta pihak BPBD Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPBD Provinsi Banten Nana Suryana, S.T., M.Si menyampaikan, mengenai alokasi anggaran pada tahun 2021 dengan menjalankan dua program yaitu program penunjang urusan pemerintah daerah dan program penanggulangan bencana.

Selain itu, Nana juga memaparkan mengenai laporan kegiatan satgas penanggulangan bencana BPBD Provinsi Banten ditengah pandemi covid-19 ini dengan rekapitulasi pembagian masker di wilayah Provinsi Banten.

“Untuk masker semua totalnya ada 6.505 yang kami bagikan ke Tangerang raya mulai dari tanggal 26-31 Juli karena kepatuhan masker di Banten rendah 28% belum patuh,” paparnya.

Tak hanya itu, pada masa pandemi covid-19, BPBD Provinsi Banten juga menyalurkan bantuan lainnya ke daerah-daerah di Banten diantaranya yaitu masker kain, sarung tangan non medis, alat semprot desinfektan, hand sanitizer, serta kantong mayat.

Mendengar pemaparan dari kepala BPBD Provinsi Banten, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Muhamad Nizar menjelaskan, bahwa ada penurunan di program penanggulangan bencana. Sehingga prorgram urusan daerah masih besar ke daerah dari tahun 2021 ke 2022.

Beliau akan melakukan rapat lanjutan agar BPBD dapat bekerja dengan baik lagi. “Stelah rapat nanti dicarikan solusi. Kami perlu koordinasi,” tutupnya. (Adv)

DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Hibah Lahan dan Bangunan

By On Juli 30, 2021

SERANG – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Persetujuan Hibah Lahan dan Bangunan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis (29/07/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Andra Soni dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE. Rapat dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 20 orang dan hadir secara virtual 25 orang. Pada rapat ini turut hadir pula Wakil Gubernur Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar.

Pada rapat ini terdapat 2 agenda yaitu penyampaian permohonan persetujuan hibah lahan dan bangunan untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten; dan penetapan pembentukan susunan keanggotaan panitia khusus mengenai hibah lahan dan bangunan untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Permohonan persetujuan hibah lahan dan bangunan ini dilatarbelakangi dari gedung yang digunakan oleh PWNU Provinsi Banten dan MUI Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya masih pinjam pakai.

Sebagaimana yang diketahui bahwa PWNU Provinsi Banten dan MUI Provinsi Banten adalah organisasi keagaamaan, kemasyarakatan dan kebudayaan sehingga berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Lahan dan bangunan yang merupakan barang milik daerah Provinsi Banten dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dan penandatanganan dari DPRD Provinsi Banten. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Provinsi Banten.

Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy menjelaskan, bahwa permohonan persetujuan hibah lahan dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten kepada PWNU dan MUI Provinsi Banten juga dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi.

“Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengadaan serta optimalisasi pembagian bantuan Provinsi Banten maka langkah permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE dalam menanggapi penyampaian permohonan persetujuan hibah tersebut, ia menyebutkan bahwa DPRD Provinsi Banten telah membentuk Rancangan Keputusan DPRD tentang Susunan Keanggotaan Panitia Khusus DPRD.

“Berdasarkan hasil musyawarah dengan fraksi-fraksi mengenai persetujuan hibah lahan dan bangunan milik Provinsi Banten kepada PWNU dan MUI Provinsi Banten, kami telah membuat Rancangan Keputusan DPRD tentang Kepengurusan Panitia khusus untuk membahas dan mengkaji mengenai permohonan persetujuan hibah tersebut,” pungkasnya.

Panitia Khusus DPRD Provinsi Banten yang telah dibentuk ini selanjutnya akan bertugas membahas pertimbangan serta kajian untuk PWNU dan MUI Provinsi Banten, melakukan koordinasi dengan para stakeholder dan menyerahkan laporan hasil kajian di dalam rapat paripurna.

Fahmi Hakim juga berharap susunan keanggotaan panitia khusus ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Kepada teman-teman DPRD yang tergabung dalam panitia khusus yang dimaksud kami berharap dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan hasil rapat dan musyawarah DPRD,” harapnya.

Panitia Khusus DPRD Provinsi Banten tersebut akan melakukan penyampaian hasil pembahasannya dalam rapat paripurna pada Tanggal 19 Agustus 2021 mendatang. (Adv)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *