Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
LPKSM Patroli dan PW FRN Minta Kapolda Jatim Bersihkan Penyakit Masyarakat 303 di Talun Blitar

By On Juli 03, 2024


BLITAR, Kabar7.ID – Viralnya pemberitaan Perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) tidak membuat Big Bos Komek sapaannya, tidak memiliki rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar maupun Polda Jatim.

Salah satu Ibu-ibu, masyarakat setempat, Indah (Nama Samaran) memberikan informasi kepada awak media, bahwa sebenarnya warga setempat merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di Kecamatan Talun, karena membuat ekonomi keluarga tidak karu-karuan sampai berantakan.

“Bahkan, Minggu kemarin ada event undangan tarung judi sabung ayam di sini mas. Hadiahnya juga lumayan. Event bergengsi Ayam Laga, didatangi banyak penghoby (pelaku) judi sabung ayam,” ucapnya.

Terkait aktvitas perjudian tersebut, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi (PW FRN CBP), selaku kontrol sosial turun ke lapangan dan melihat kebenaran yang sesungguhnya.

“Saat tim kami turun ke lapangan, memang betul adanya perjudian dan di situ, taruhannya lumayan sehingga tidak heran kalau masyarakat di situ merasa resah adanya perjudian,” ujar Selamet Solichin dengan sapaan akrabnya Mbah Semar selaku Dewan Penaseha Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi di Bidang Pemberitaan se-Indonesia.

Mbah Semar menjelaskan, judi sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2(1) UU 9/1974: Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

“Namun yang saya herankan kenapa perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini masih saja buka dan melakukan aktivitas. Apakah ada backing (backup) dari APH, ataukah dapat perlindungan dari pihak partai,” ujarnya.

Tim LPKSM Patroli dan PW FRN CBP berupaya mencari informasi dan mendapatkan info dari keterangan salah satu pelaku judi sabung ayam, Aguk 40thn (Nama Samaran), saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga kebal hukum lantaran dibackingi APH.

“Di sini kuat mas, dibackingi APH dan diduga sudah mendapatkan upeti (bulanan), serta ada bendera Partai, tapi saya enggak mau nyebutin partainya,” ucapnya.

Mbah Semar juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto agar segera menerjunkan anggotanya untuk memberantas dan membersihkan aktivitas penyakit yang meresahkan masyarakat tersebut. (*/red)

Sebelum Tersandung Kasus Sabu-sabu, Kasat Narkoba Polres Blitar Sempat Bongkar Peredaran Tiga Kilogram Ganja

By On Juni 04, 2024

Foto Ilustrasi. 

BLITAR, Kabar7.ID – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Blitar nonaktif Iptu Sukoyo sempat mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti seberat tiga kilogram pada awal Mei 2024. Adapun pada Jumat, 31 Mei 2024, tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif sabu-sabu.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto mengatakan, di bawah kepemimpinan Sukoyo, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti terbesar dalam beberapa tahun terakhir untuk lingkup Blitar.

“Ya. Sebagaimana disampaikan Bapak Kapolres (AKBP Wiwit Adi Satria) pada konferensi pers 6 Mei lalu, hasil ungkap ganja tiga kilogram itu adalah yang terbesar yang pernah diungkap Polisi di wilayah Blitar dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Heri kepada wartawan, Senin, 03 Juni 2024.

Menurut Heri, ganja seberat tiga kilogram yang dikemas menjadi belasan bungkus itu didapatkan dari seorang pengedar ganja di wilayah Kabupaten Malang berinisial NC (36). Satresnarkoba Polres Blitar, kata dia, mendapatkan nama NC dari seorang pengedar pil dobel L yang ditangkap di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dengan nama inisial RDK (29).

“Dari HP RDK, personel Satresnarkoba melihat pesan dari NC yang menawarkan pada RDK untuk mengedarkan ganja. Dari sanalah Polisi melakukan penyamaran dan menangkap NC,” ujar Heri.

Menurut Heri, Sukoyo sudah menduduki posisi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Blitar selama tujuh bulan hingga tersandung kasus positif konsumsi sabu-sabu. Selama bertugas di Polres Blitar, kata Heri, Sukoyo tidak memiliki catatan pelanggaran etik maupun kedisiplinan.

Seperti diketahui, tes urine terhadap Sukoyo di Mapolres Blitar pada Jumat, 31 Mei 2024, menunjukkan positif mengandung amfetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. Tes itu sendiri merupakan perintah dari Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria setelah melihat tingkah laku Sukoyo yang tidak wajar.

Pada hari yang sama, Sukoyo dimutasi ke bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jatim sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)

Gegara Kepepet Bayar Hutang, Pria di Blitar Nekat Curi Motor Milik Teman Anaknya

By On Januari 20, 2024


BLITAR, Kabar7.ID – Polsek Srengat, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan pelaku, yaitu seorang pria berinisial S (50), warga Kendalrejo Srengat, Kabupaten Blitar.

Pelaku S diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. SV diketahui merupakan teman dari anak pelaku.

Pencurian itu dilakukan di halaman rumah pelaku di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Senin, 01 Januari 2024 tengah malam saat korban, Steviani, mampir ke rumah pelaku setelah jalan bareng dengan temannya yang merupakan anak dari pelaku.  

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku membawa lari sepeda motor milik teman anaknya lalu menyembunyikan di sebuah penitipan kendaraan di Kota Blitar.

“Sepeda motor korban di parkir di depan rumah dan tidak dikunci stang. Pelaku kemudian menuntun sepeda motor itu ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci ganda. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar,” tutur Iptu Sjamsul.

Iptu Sjamsul mengungkapkan, korban terkejut lantaran saat hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. 

Saat kejadian, pelaku S dihubungi anaknya bahwa motor temannya telah hilang dan saat itu pelaku S menjanjikan akan membantu.

Beberapa hari kemudian pelaku S menghubungi Steviani dan mengaku dapat mengembalikan sepeda motor yang dia katakan dicuri oleh sindikat pencurian sepeda motor. 

Namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp10 juta sebagai tebusan yang akan diberikan kepada sindikat pencurian sepeda motor. Dari Rp10 juta permintaan pelaku akhirnya disepakati Rp7 juta.

“Jadi kepada korban, pelaku berpura-pura seolah dia dihubungi pelaku pencurian dan minta tebusan jika sepeda motor ingin kembali. Padahal, pencurinya ya S sendiri,” tuturnya. 

“Pelaku juga mewanti-wanti korban untuk tidak memberi tahu Polisi tentang permintaan tebusan itu karena akan membahayakan nyawanya,” tambah Iptu Sjamsul.

Karena pelaku S ini mengejar terus untuk disiapkan, korban mulai curiga ada kejanggalan atas pengakuan S dan menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak Kepolisian.

Bermodal informasi tersebut, kata Iptu Sjamsul, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota menangkap S pada Sabtu (13/1/2024). S akhirnya mengaku bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor Steviani. 

Barang bukti berupa sepeda motor milik Steviani, kata dia, juga telah diamankan oleh Polsek Srengat dan Tim Opsnal Polres Blitar Kota dari sebuah penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar.

“Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (*/red)

Penemuan Bayi di Kauman Srengat, Polisi Datangi TKP

By On Januari 20, 2024


BLITAR, Kabar7.ID – Polsek Srengat mendatangi TKP penemuan bayi di halaman rumah warga di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Jumat dini hari, 19 Januari 2024.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, bayi itu pertama kali ditemukan warga setempat usai mendengar suara tangisan yang begitu lantang, sekitar pukul 01.30 WIB. 

“Saat ditemukan warga, kondisi bayi digeletakkan di atas tanah tanpa ada alas apapun. Lalu, warga berusaha memberikan pertolongan pertama dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Srengat,” ujarnya. 

Saat ditemukan, bayi dengan berat 2,9 kilogram dan panjang 48 centimeter itu masih dalam kondisi hidup.

Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu langsung dibawa ke Puskesmas Srengat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar kondisi bayi tetap stabil dan mendapatkan asupan gizi yang cukup.

“Saat ini, Unit Reskrim Polsek Srengat juga telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan cara mencari data dari keterangan saksi dan olah TKP. Semoga, apa yang sudah dilakukan dapat mengungkap kasus ini,” imbuhnya.

Iptu Sjamsul menambahkan, bagi warga yang mengetahui kejadian ini dengan detail, bisa langsung memberikan informasi kepada Polsek Srengat maupun Polres Blitar Kota guna membantu mencari tahu siapa identitas pembuang bayi tersebut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *