Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

By On Mei 14, 2025


KABUPATEN BANDUNG, Kabar7.ID  Aktivitas perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Bandung diduga semakin merajalela.

Sebuah gudang BBM ilegal yang sebelumnya beroperasi di Jl. Jalegong, Kecamatan Rancaekek, kini berpindah lokasi ke gudang lama, tepatnya di Jl. Bypass Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, Rabu, 14 Mei 2025 mengungkapkan, kedua lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan, melainkan pusat suplai BBM ilegal jenis solar.

Diketahui, bisnis BBM ilegal tersebut baru-baru ini dikendalikan oleh seorang bos bernama Frengky yang diduga memiliki jaringan distribusi luas.

Keberadaan gudang BBM ilegal itu berisiko besar bagi keselamatan masyarakat sekitar walaupun berlokasi kurang padat penduduk.

Selain itu, aktivitas ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat penyelundupan dan penghindaran pajak.

Hingga saat ini, praktik perdagangan BBM ilegal tersebut masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, dampak dari perdagangan BBM ilegal ini sangat serius, mulai dari ancaman kebakaran hingga dampak ekonomi negatif bagi masyarakat dan pemerintah.

Masyarakat sekitar mendesak pihak Kepolisian serta instansi terkait untuk segera menindak tegas pelaku bisnis BBM ilegal itu sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Keberadaan gudang ilegal di Jl. Bypass, Cicalengka jelas melanggar hukum dan harus segera diberantas demi keamanan dan kestabilan energi di Kabupaten Bandung.

Sesuai dengan Pasal 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku kejahatan itu dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*/red)

Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 34.402.10 Caringin Kembali Marak, Polrestabes Bandung Akan Tindak Tegas

By On Mei 14, 2025


BANDUNG, Kabar7.ID Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 34.402.10 Caringin, tepatnya di Jl. Caringin No.4-10, Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, kembali marak.

Dugaan keterlibatan mafia solar dalam operasi ini semakin menguat, sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polrestabes Bandung dan Polda Jabar segera mengambil tindakan tegas.

Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut pada Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 23.33 WIB hingga pagi. Beberapa kendaraan modifikasi, seperti mobil truk bak dan terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar-red) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disetorkan ke gudang penyimpanan tepatnya di Jl. Bypas Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Mobil truk bak berwarna biru kuning sopirnya bernama Topik alias Lanyed semalam di SPBU Caringin bisa 2.000 liter bang. Cuma bisa ngisinya malam doang, kalau siang antri soalnya,” kata narasumber yang namanya masih dirahasiakan.

Menurutnya, mereka dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem. Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. 

“Harga solar yang seharusnya Rp 6.800 per liter dijual dengan harga Rp 7.200 hingga Rp 7.300 per liter,” imbuhnya.

Ribuan liter Solar raib setiap hari. Masyarakat dirugikan dan diperkirakan para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per hari, bahkan lebih.

Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.

Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas.

Masyarakat berharap Polrestabes Bandung, Polda Jabar, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pihak Kepolisian Polrestabes Bandung saat dikonfirmasi akan segera menindak ke lokasi.

“Terima kasih atas informasinya pak. Tim kami sedang memantau, jika tertangkap tangan akan kami tindak bersama SPBU-nya,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025. (*/red)

Kapolrestabes Bandung Janji Bakal Tindak Tegas Oknum Anggota Provos yang Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

By On April 10, 2025

Foto Ilustrasi. 

KOTA BANDUNG, Kabar7.ID Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas oknum Anggota Provos Polrestabes Bandung yang diduga terima uang kordinasi dari mafia obat tramadol.

“Jika memang ada anggota, akan kami cek dan periksa melalui Kasi Propam. Terima kasih atas informasinya,” kata Kombes Budi kepada awak media melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis, 10 April 2025.

Budi juga mengatakan, dirinya sudah menugaskan Kasat Narkoba agar memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

“Ya sesuai komitmen kami untuk memberantas obat-obatan terlarang, Kasat Narkoba sudah kami perintahkan untuk menangkap jika masih ada warung yang berani buka,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Terima Uang Koordinasi dari Pemilik Kios Penjual Obat Terlarang di Jalan Cisaranten IV, Oknum APH Polrestabes Bandung Minta Hapus Berita

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polrestabes Bandung terungkap usai ramainya pemberitaan toko atau kios yang diduga menjual obat keras golongan G.

Oknum tersebut minta kepada awak media untuk menghapus pemberitaan tersebut. Oknum Aparat Penegak Hukum (AHP) itu juga mengaku bahwa Kios yang menjual obat terlarang di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu miliknya.

“Ijin konfirmasi kang, terkait beberapa berita media akang bisa dihapus! Karena itu pegangan saya,” ujar oknum tersebut kepada wartawan melalui sambungan aplikasi WhatsApp.

Terpisah, salah seorang pemilik toko, Mustofa kepada awak media mengatakan, oknum APH itu merupakan orang yang dipercaya oleh Bosnya yang saat ini berada di Aceh.

“Pengurusnya sekarang Anggota, no bapa sudah saya kirim pada beliau,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Diminta Tindak Tegas Keberadaan Kios Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer di Cisaranten Kota Bandung yang Bikin Resah Warga

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diresahkan dengan keberadaan sebuah kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas. 

Kios tersebut berlokasi di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan kios tersebut.

Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di kios yang berkamuflase sebagai penjual jajanan anak kecil.

“Saya heran, kok kios jajanan anak-anak selalu rame yang beli. Tapi yang dibeli atau dibawa si pembeli bukan jajanan, sepertinya obat. Soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung dikonsumsi di toko tersebut,” ucap salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa, 18 Maret 2025. (*/red)

Bos Frengki, Mafia BBM Sedot Solar Diduga Kembali Beraksi di Setiap SPBU Kabupaten Bandung, Sumedang hingga Garut

By On April 03, 2025


BANDUNG, Kabar7.ID Bos Frengki, mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) sedot solar diduga kembali beraksi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Bandung, Sumedang hingga Garut, Jawa Barat (Jabar).

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pelaku BBM jenis solar di Kabupaten Bandung membuat para mafia BBM semakin merajalela.

Mafia BBM terang-terangan menyedot Bio Solar, ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.

Dari informasi yang dihimpun pada Kamis, 03 April 2025, aksi para mafia BBM beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bandung.

Mereka menjalankan aksinya dengan “Helikopter” (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank-red).

Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.

Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.

Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.

Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.

“Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya,” ujar sumber di lapangan, Kamis, 03 April 2025.

Diharapkan, penegak hukum Polri dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung. Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia. (Red/Ajat)

Diduga Guna Kelabui APH, Penjual Obat Terlarang di Jalan Soekarno Hatta Batununggal Bandung Kidul Berkedok Toko Kosmetik

By On Maret 27, 2025


BANDUNG, Kabar7.ID Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), para mafia Tramadol dan Hexymer di Jl. Soekarno Hatta No.518, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus toko kosmetik, warung kelontong dan warung kopi.

Anehnya lagi, tanpa memakai resep dari dokter, obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu sangat mudah didapatkan. Bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui awak media ini, Kamis, 27 Maret 2025. Dia mengaku datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis Tramadol.

“Benar Pak, saya ke warung itu beli lima butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu,” ucapnya dengan tergesa-ges ketakutan.

Di tempat yang sama, seorang penjaga toko juga membenarkan, bahwa tokonya menjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Menurutnya, toko tersebut milik bosnya bernama Jenal.

“Iya Pak, saya menjual obat Hexymer dan Tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya bernama Jenal,” ucapnya.

Terpisah, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung, yang terkesan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Ya sangat disayangkan, pihak Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Menurut Jon Kuncir, obat keras jenis Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Warga Resah, Toko Obat Keras Marak Beredar Bebas di Bojongloa Kidul Kota Bandung

By On Maret 27, 2025

Salah satu lokasi toko penjual obat keras berkedok toko kosmetik di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

KOTA BANDUNG, Kabar7.ID Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Pantauan awak media, pada Kamis, 27 Maret 2025, obat keras terbatas seperti Tramadol, Hexymer, Double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Obat keras tersebut mudah dibeli di toko kosmetik, salah satunya di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, seharga Rp 40 ribu per lima butir obat jenis tramadol, tanpa resep dokter. 

Salah seorang penjaga toko saat dikonformasi awak media membenarkan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer dan Double X.

“Betul Bang, saya jual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer,” ucapnya.

Terpisah, warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya resah hampir setiap dengan adanya pil koplo mudah didapat. Kekhawatiran saya berdasar Pak, karena saya memiliki anak laki-laki yang masih sekolah,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti Tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas, atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/red)

Polresta Bandung Diminta Tindak Tegas Mobil Truk Penghisap BBM Subsidi yang Kerap Beraksi di SPBU 34.403.01 Al Masoem

By On Maret 27, 2025


BANDUNG, Kabar7.ID Polresta Bandung diminta untuk menindak tegas mobil truk penghisap BBM (Heli) jenis Solar bersubsidi yang kerap beraksi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.403.01 Al Masoem, Cibiru dan parkiran bus Linggar, Desa Cikijing, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Pantauan awak media, mobil truk tersebut masuk ke area parkiran mobil bus yang terletak di Kampung Linggar, Desa Cikijing, Kamis, 27 Maret 2025.

Bahkan, dari keterangan beberapa sopir armada pengangsu BBM tersebut rata-rata mereka memberikan tips bervariasi, berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per satu ton solarnya kepada pihak operatornya. 

“Kalau ketemu media di SPBU jangan bilang punya bos, bilang aja punya prengki,” kata salah satu sopir, Kamis, 27 Maret 2025. 

Diketahui, praktik mafia BBM kembali marak di Kabupaten Bandung, para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum.

Sudrajat, salah seorang aktivis pemburu ilegal mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di wilayah hukum Polres Sumedang,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Sudrajat menambahkan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini.

Para mafia itu, kata dia, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” pungkasnya.

Ajat yang juga wartawan itu mewanti-wanti pihak APH agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” ucapnya.

Pembekuan operasional, kata Ajat, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *