Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BALHI Dukung LBP Terkait Rencana 'Suntik Mati' PLTU Suralaya

By On Agustus 22, 2024


Banten - Menyikapi pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait rencana pembahasan suntik mati PLTU Suralaya pada beberapa waktu lalu mengundang berbagai reaksi, salah satunya yaitu dari yayasan pemerhati lingkungan Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BALHI.

Ketua yayasan BALHI Hery A Sukri menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.

"Kami dari BALHI tentunya akan mendukung LBP terkait pernyataannya tentang rencana suntik mati PLTU Suralaya karena menimbulkan banyak polusi," ucap Hery saat ditemui di kantornya, Kamis (22/8).

Ia juga menjelaskan jika konteks suntik mati PLTU Suralaya lebih mengarah ke Plant yang usang tekhnologi, jadi tidak semua plant yang mesti di suntik mati.

"Seperti kita ketahui, PLTU Suralaya sedang membangun plant baru yaitu plant 9-10. Dan plant tersebut mengadopsi teknologi Ultra-Super Critical dan sistem penanganan polusi gas buang yang canggih. Teknologi Ultra Super Critical memungkinkan pembangkit ini menghasilkan listrik secara effisien dan cost efficient karena membutuhkan jumlah batubara dan fuel oil yang lebih sedikit dari sistem pembangkit lainnya. Penggunaan batubara yang lebih sedikit menghasilkan polusi yang lebih sedikit pula, jadi niat upaya suntik mati PLTU Suralaya adalah mentransformasikan PLTU Suralaya tersebut ke yang lebih Efektif, Efisiensi dan lebih ramah lingkungan hidup," jelasnya.

Lebih lanjut, Hery menilai jika PLTU Suralaya di plant yang sudah usang teknologi, dengan dampak polusi yang tinggi di atas ambang batas aturan pemerintah.

"Dengan cost yang tidak efisien atau kurang efektif penghasil energi listriknya, maka layak untuk di suntik mati. 

"Pak Luhut karena memang Menteri Koordinator pastinya sangat tahu itu sehingga mengeluarkan kebijakan dengan berbagai pertimbangan, sehingga sudah dikaji olehnya dari berbagai segmentasi," pungkas Hery.


Balhi Somasi Walikota Cilegon Terkait Penerbitan Sanksi Administrasi yang Diduga Diluar Kewenangan

By On Oktober 14, 2022

 


Cilegon, KABAR7.ID - Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonsesia (BALHI) memberikan Surat Somasi atau Teguran kepada Walikota Cilegon atas sanksi administratif paksaan pemerintah yang dikeluarkan ke salah satu Industri Penanaman Modal Asing (PMA) di kota Cilegon.

Menurut ketua Umum BALHI, Heri A Syukri yang ditemui awak media di halaman kantor walikota Cilegon mengatakan bahwa pada bulan september 2022 Walikota Cilegon menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerapan sangsi administratif yang dianggap tidak sesuai dengan kewenangan Walikota Cilegon.

"Walikota Cilegon harus mengetahui apa yang jadi wewenang pemerintah daerah, jangan sampai salah mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang diluar wewenang, apa lagi ini terkait sanksi atau yang bersifat strategis mengarah status hukum," ungkap Heri, Jum'at (14/10/2022).

Dalam hal ini juga, perlu di perhatikan Dinas teknis (Red_Dinas Lingkungan Hidup) yang mengajukan penerbitan sanksi Administrasi Surat Keputusan Walikota Cilegon tersebut untuk jangan serampangan, apalagi kedudukannya yang kita tahu Dinas teknis di isi oleh Pelaksana Tugas (PLT), kan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional menyebutkan, PLH atau PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, jadi yah tengok lagi lah pada saat memberikan masukannya," tambah Heri. 

Lebih lanjut Heri menyampaikan, "Kita meminta kepada Walikota Cilegon untuk segera mengkaji ulang dan sekiranya itu bukan kewenangannya, agar sesegera mungkin mencabut SK tersebut guna menghindari penyimpangan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan jika tidak dilaksanakan, yah pertanyaan kami, ada apa terkait hal tersebut?".


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *