Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tak Tersentuh Hukum, BBM Subsidi Jadi Ladang Bisnis Haram Mafia Solar di Tangerang Selatan


 


Tangerang Selatan - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di pom bensin menjadi masalah serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Seperti diketahui, kegiatan penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi Pidana Umum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diperbarui oleh UU Cipta Kerja). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar dan Pertamina dapat memberikan skorsing kepada SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun pada kenyataannya, di lapangan masih banyak ditemukan jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi skala besar.

Seperti yang ditemui awak media di SPBU 34.153.12 Jl. Raya Taman Makam Pahlawan Seribu, Kademangan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/10).

Modus yang digunakan yaitu dengan menggunakan beberapa mobil boks engkel yang tangkinya diduga sudah dimodifikasi secara bergantian. 

Kegiatan ini diduga kuat melibatkan kerjasama terlarang dengan operator, keamanan dan pengawas SPBU setempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pemilik armada biasa dipanggil opa Joni dan kordinator Pandi.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih upaya konfirmasi dengan yang bersangkutan. (Tim)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *