![]() |
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. |
JAKARTA, Kabar7.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.
Sehingga, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 04 September 2025.
Untuk itu, kata Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Menurut Yusril, perubahan sistem Pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi politik.
Yusril menilai, sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.
“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata Yusril, revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR.
Menurut Aria Bima, revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.
“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Aria Bima.
Aria Bima mengatakan, substansi pemilu berada di Komisi II. Untuk itu, kata dia, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.
“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya. (*/red)
You are reading the newest post
Next Post »