Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DPD PERANK Indonesia Kabupaten Lebak Minta Kapolres dan Propam Polda Banten Evaluasi Kinerja Satreskoba Polres Lebak


Lebak - DPD Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) Kabupaten Lebak pertanyakan tentang Edg warga kampung Setra Muara, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak yang diamankan beberapa waktu lalu oleh Polsek Wanasalam karena kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan obat-obatan keras Golongan G.

Ketua DPC PERANK INDONESIA kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Eka Yudha mengatakan bahwa Edg ditangkap oleh Polsek Wanasalam pada Sabtu (25/3) lalu di kontrakannya lalu diserahkan ke Satreskoba Polres Lebak, namun selang beberapa hari saja, tersangka sudah terlihat lagi di wilayahnya.

"Pelaku ditangkap Polsek Wanasalam pada 25 Maret lalu dan langsung diserahkan ke Polres Lebak pada malam harinya, lalu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pada tanggal 28 Maret pelaku sudah ada lagi di wilayahnya," kata Eka, Selasa (4/4).

"Saya sebagai masyarakat awam bingung ketika ada orang yang memiliki obat-obatan keras Golongan G dan diduga menjual ditangkap hanya beberapa hari saja," lanjutnya.

Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris DPD PERANK INDONESIA Kabupaten Lebak Uci Herlambang mempertanyakan kinerja Satreskoba Polres Lebak.

"Kami dari DPD PERANK INDONESIA Kabupaten Lebak meminta kepada bapak Kapolres Lebak dan Propam Polda Banten untuk mengevaluasi kinerja Satreskoba Polres Lebak. Edg jelas ditangkap di kontrakannya oleh Polsek Wanasalam dan kedapatan memiliki serta diduga menjual obat-obatan keras Golongan G seperti Tramadol dan Hexymer tapi kenapa ditahan hanya beberapa hari saja. Jika seperti ini tidak akan memberikan efek jera kepada penjual dan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp menjelaskan tentang hal tersebut.

"Yang bersangkutan itu karena juga suka menggunakan obat makanya kita lakukan rehab," ungkapnya.

Ketika ditanyakan tentang kepemilikan obat-obatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan, "Itu dia hanya ketitipan, bukan miliknya, punya orang Cikeusik," tutupnya. (red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *