SERANG, Kabar7.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Badan Kordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar) menduga adanya pembohongan publik atas permasalahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
HMI-MPO Badko Jabagbar menilai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tidak konsisten dalam menyampaikan statmen atas permasalahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
“Tidak konsisten dan berubah-ubah, sehingga Kepala BKD Provinsi Banten diduga telah membohongi publik dan menimbulkan polemik serta perdebatan di kalangan masyarakat Banten,” ujar Nandi Anendi (Jabrig) selaku Korlap Aksi dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat, 04 Maret 2022.
Menurut Jabrig, sapaan akrab Nandi Andendi, berubah-ubahnya pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten atas permasalahan Sekda Provinsi Banten di antaranya diawali pada akhir Agustus 2021 menyatakan, Al Muktabar selaku Sekda Banten yang sah yang memegang Surat Keputusan Presiden selaku Pejabat yang berwenang mengangkat Sekda Provinsi, dinyatakan mengundurkan diri sebagai Sekda Banten.
“Selanjutnya di awal bulan Oktober 2021, diberitakan bahwa Al Muktabar selaku Sekda Banten menjadi Staf di Kantor BKD Provinsi Banten. Kemudian di akhir bulan Oktober 2021 disampaikan keterangan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, bahwa Pak Al Muktabar resmi pindah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),” ujarnya.
Di akhir bulan November 2021, lanjut Jabrig, keterangan berbeda disampaikan Kepala BKD Provinsi Banten, bahwa Al Muktabar akan diberhentikan sebagai Sekda Banten, karena telah melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lalu, di awal bulan Desember 2021, keterangan yang berbeda disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, yaitu soal pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten tinggal menghitung hari.
“Namun di akhir bulan Januari 2022, Kepala BKD Provinsi Banten menyampaikan, Pemprov Banten masih mengakui Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten, hanya saja Al Muktabar dinyatakan oleh Kepala BKD Provinsi Banten Hilang,” pungkasnya.
Akan tetapi, kata Jabrig, semua keterangan dan pernyataan Kepala BKD itu justru berbeda 180 derajat dengan keterangan Al Mukatabar yang disampaikan melalui suatu Pod Cast.
“Kepala BKD diduga telah melakukan pembodohan publik untuk masalah Sekda Banten. Adapun pembodohan publik di mulai akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022,” ujar Jabrig.
“Atas dasar persoalan-persoalan tersebut kami dari HMI-MPO Badko Jabagbar meminta kepada Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja BKD Provinsi Banten, mencopot Kepala BKD Banten karena telah melakukan pembohongan publik terkait Sekda Banten yang dilakukan secara masif dan terus menerus,” tegasnya.
“Memberikan sanksi tegas kepada Kepala BKD, karena kami anggap tidak mempunyai integritas dan telah mengeluarkan statement yang berbeda-beda sehingga menimbulkan polemik,” tutupnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »