Kota Serang - Polres Serang Kota lakukan pengungkapan kasus yang diduga menimbun ratusan dus minyak goreng di perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Blok G1 No 1 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Adapun dalam pengungkapan tersebut, Polresta Serang Kota mengamankan sebanyak 5 orang pelaku usaha serta mengamankan barang bukti sebanyak 400 krat dan 400 dus minyak goreng.
Saat ditemui di lokasi, Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari anggota di lapangan.
"Kami jajaran Polresta Serang Kota lakukan penggeledahan ini sesuai dengan informasi reskrim kami di Mapolsek Walantaka. Sehingga Mapolsek mengeluarkan surat Nomor: R/LI-14/II/RES.2.1./2022/Reskrim, pada tanggal 21 Februari 2022," ucapnya. Selasa, (22/02).
Hutapea menjelaskan bahwa, terduga pelaku usaha pangan ini dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal. "Terduga pelaku ini dengan sengaja melakukan penimbunan. Apalagi saat ini mereka melihat stok minyak goreng langka di pasaran makanya mereka lakukan itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Hutapea mengungkapkan bahwa pelaku usaha ini melanggar pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Adapun ancaman pidananya paling lama 7 (tujuh) Tahun atau Denda paling banyak Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah)," tutupnya.
« Prev Post
Next Post »