Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Konseling Perkawinan, Pengadilan Agama dan DKBP3A Kabupaten Serang Tandatangani MoU

SERANG, Kabar7.ID – Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaedah dan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Aula PA, Kamis, 16 September 2021.

Penandatangan MoU yang dihadiri juga oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Nurlinawati dan jajarannya, terkait pelayanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan.

Ketua PA Serang, Jubaedah menuturkan, lebih jelasnya penandatangan MoU ada tiga yang ditekankan, yakni kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.

“MoU ini inisiatif bersama, karena kami sudah menjalin kerjasama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu. Itu program Ibu Bupati Serang, sudah berjalan tiga tahun terakhir. Sidang Isbat Terpadu difasilitasi oleh Ibu Bupati Serang,” ujarnya usai penandatangan.

Dijelaskan Jubaedah, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan ketika ada masyarakat calon pengantin atau orang tua calon pengantin akan menikah, namun masih di bawah umur karena ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu lantaran belum memenuhi umur sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun, baik perempuan atau laki-laki.

“Nanti kita akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana ke depannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya itu yang akan dipaparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih di bawah umur. Jadi peran kita memberikan dispensasi perkawinan itu dari aspek Undang-Undang. Itu yang pertama,” ujarnya.

Kemudian yang kedua terkait masalah akibat perceraian, Jubaedah juga menjelaskan, bisa saja terjadi suami istri itu tidak menghendaki perceraian salah satunya ini akan menjadi objek dikonselingkan.

“Bagi mereka yang tidak menerima perceraian akan menerima konseling, bagaimana ke depan jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma bagi mereka,” katanya.

Sedangkan yang ketiga, terkait sengketa hak asuh anak. Lebih lanjut Jubaedah menjelaskan, ketika orang tua yang bercerai memperebutkan anaknya ini akan berakibat buruk terhadap anaknya. Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu.

“Jadi, dengan program konseling ini juga akan diberikan pencerahan bagi orang tua untuk bersikap kepada anaknya. Anaknya juga akan diberikan pendampingan, harus menerima kenyataan yang terjadi antara kedua orang tua. Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak,” terang Jubaedah.

Berdasarkan data yang tercatat pada Tahun 2020, data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin sekitar 124 perkara.

“Kemudian di tahun 2021 sampai dengan September, perkara dispendasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang dikabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,” tutur Jubaedah. 

Sementara itu, Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menambahkan, MoU kerjasama terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan di bawah umur ini merupakan implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2014, termausk UU Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Oleh karena itu, kata dia, dipandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang melaksanakan satu kerjasaman atau nota kesepahaman.

“Ini berangkat adalah merupakan hasil diskusi kami dengan Ibu Ketua PA, sehingga kita memiliki visi misi yang sama, bagaimana kita ada langkah-langkah kongkrit dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak, terutama anak yang melaksanakan pernikahan di bawah umur,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, kata Tarkul, langkah kongkrit sesuai UU harus ada dispensasi. Maka, terkait layanan dispensasi ini mencoba memberikan satu kontribusi bahwa peran DKBP3A Kabupaten Serang melalui UPTD P2TP2A dan P2TP2A Kabupaten Serang ingin memberikan kontribusi yang terbaik.

“Peran kita adalah melaksanakan layanan konseling dan psikotes terhadap anak-anak yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur, termasuk bagaimana kita dampingi soal perselisihan terkait hak asuh anak. Saya pikir ini merupakan bagian kegiatan yang sangat sinergis. Mudah-mudahan menjadi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang,” harapnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *