CILEGON, Kabar7.ID - Setelah dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pemalsuan surat tanah di blok Merbo Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Maryadi berencana melaporkan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang sekarang berganti Nama Krakatau Sarana Infrastruktur(KSI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Maryadi mengaku nama baiknya tercemar setelah Polda Banten menetapkan dirinya sebagai tersangka mafia tanah pada tahun 2019 lalu. Bahkan dirinya sempat di tahan Kepolisian.
"Saya ditahan selama 6 bulan. Selama 3 bulan di Polda dan 3 bulan di Lapas," kata Maryadi kepada wartawan usai melakukan gugatan atas putusan BPN Provinsi Banten, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 05 Agustus 2021.
Menurutnya, dalam kasus ini PT KIEC dianggap paling bertanggung jawab, sehingga dirinya berencana melakukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ini sudah pencemaran nama baik dan saya merasa dizolimi. Untuk itu saya akan menggugat PT KIEC," ujarnya.
Maryadi mengungkapkan, setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bebas dari tuduhan, membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
"Saya disebut mafia tanah, sebelum incraht (putusan pengadilan menyatakan bersalah atau tidak)," ungkapnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Team Leader Perusahaan PT KIEC atau PT KSI, Saeful Rochman, yang ditemui awak media mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi, akan adanya rencana gugatan Maryadi tersebut.
"Kami belum dapat informasi atas laporan tersebut," katanya singkat.
Diketahui sebelumnya, Maryadi Humaedi terdakwa kasus pemalsuan surat tanah milik PT KIEC yang ditangani Polda Banten, dibebaskan MA. Dimana putusan MA menguatkan putusan PN Serang. (*/red)
« Prev Post
Next Post »