Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polres Cilegon Amankan Pelaku Pencurian Mobil Colt Diesel

CILEGON, Kabar7.ID – Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan jenis Colt Diesel rental dengan modus pura-pura mengangkut hewan kurban.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Juli 2021, sekitar pukul 02.00 WIB. Kasusnya berawal dari sehari sebelumnya pelaku AS dan AL menelepon pemilik rental mobil Colt Diesel yang berada di Bandung, mereka memesan Colt Diesel tersebut untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang, Banten.

“Sekitar tanggal 9 Juli, korban mendapatkan order oleh seseorang dengan menggunakan telepon untuk mengangkut hewan kurban yang ada di Pandeglang. Korbannya ada di Bandung, dari sana diarahkan melalui jalan tol keluar Cilegon Timur, menjemput tersangka yang sudah stanby menunggu,” kata Kapolres kepada awak media saat ekspose ungkap kasus di Mapolres Cilegon, Jumat, 23 Juli 2021.

Pelaku dan korban akhirnya bertemu di sekitar Cilegon Timur sekitar pukul 19.30 WIB. Usai bertemu dan makan malam bersama, korban kemudian diarahkan menuju Pandeglang lewat jalur Anyer.

“Korban diajak makan malam bersama, nah di sana terjadi komunikasi karena keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam dahulu di penginapan yang ada di Anyer. Setelah itu, sopir dan pelaku menginap di sana. Pada saat itulah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan saat korban tidur,” ujar Sigit.

Korban kemudian melapor ke Polres Cilegon. Atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusup langsung bergerak cepat mencari serta menyelusuri keberadaan kendaraan Colt Diesel tersebut.

Satreskrim Polres Cilegon pun berhasil menemukan Colt Diesel yang dibawa pelaku ke wilayah Pandeglang berkat GPS yang dipasang di Colt Diesel tersebut.

Awalnya petugas menangkap empat pelaku, diantaranya berinisial MK, SN, RD dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi Colt Diesel dan mengganti plat nomor kendaraan di Pandeglang. Dari keterangan para pelaku, Polisi menangkap pelaku utama AS dan AL yang melakukan pencurian Colt Diesel tersebut di Kabupaten Bandung.

Atas perbuatannya, pelaku AS dan AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dan empat pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

“Tersangka yang melakukan pencurian berinisial AS dijerat Pasal 363 KUHP, dan AL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara, pelaku MK, SN, RD dan IN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolres.

“Dua pelaku kita tindak tegas terukur, karena melawan petugas,” tutupnya. (Mj/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *