Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Patroli PPKM, Polda Banten Sita 24 Ribu Obat Terlarang Daftar G

SERANG, Kabar7.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Senin, 19 Juli 2021.

“Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial S, R, dan M, kami menyita puluhan ribu obat terlarang,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny saat Konferensi Pers di Mapolda Banten, Jumat, 23 Juli 2021.

Kejadian tersebut berawal saat kegiatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Banten, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung, Lebak, yang berlokasi di Stasiun Api Rangkasbitung.

“Saat melakukan pemantauan, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung sambil menggendong tas besar, di dalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak,” ujar Martri Sonny.

Martri Sonny menjelaskan, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu obat terdiri dari 14 ribu butir Tramadol, 10 ribu butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu. 

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya berinisial M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan M, pemilik toko obat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan diserahkan kepada pemesan di daerah Rangkasbitung.

“Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi  juga mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana

“Para pelaku dipidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 milyar,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba. Hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *