Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

TANGERANG, Kabar7.ID – Polresta Tangerang menggelar Press Conference dalam rangka ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan pil Extasy di Aula Mapolresta Tangerang, Kamis, 15 Juli 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya melalui Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 18 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Ini berawal pada 21 April 2021, anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Cipondoh. Setelah menggeledah rumahnya didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,3 kg di dalam almari milik tersangka,” kata Wahyu saat press conference.

Menurut Wahyu, pemeriksaan tak berhenti sampai di situ saja. Esok harinya, penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan integrasi selama satu malam penuh mengembangkan apa yang dimiliki pelaku berinisial MS.

“Kemudian, pada hari Jumat, 22 April 2021, penyidik bergegas menuju rumah MS di Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper yang masuk wilayah Polres Metro Tangerang Kota dan berhasil menemukan enam bungkusan. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik berwarna hijau, masing-masing seberat 1 kg ada 5 plastik warna hijau berarti 5 kg. Satu bungkus plastik warna kuning setelah ditimbang juga kurang lebih 1 kg. Total barang bukti kurang lebih 7,3 kg,” jelas Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, keuntungan yang didapat oleh pelaku sebesar Rp. 10 juta per satu satu paket.

Kapolresta juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dibantu oleh Wadir Narkoba Polda Banten, AKBP Indra Gunawan dan jajarannya yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tak hanya MS saja yang diamankan. 

“Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang juga berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasy,” kata Edy Sumardi

Edy Sumardi juga mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang.

“Saya mengapresiasi keberhasilan Polresta Tangerang dan jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap 7,3 Kg sabu-sabu. Seperti kita ketahui, jumlah 7,3 kg ini bukan barang yang kecil dan bukan barang yang sedikit. Hasil kerja keras rekan-rekan Polresta Tangerang beserta jajaran ini mampu menyelamatkan jutaan jiwa sehingga terbebas dari barang haram ini. Ini patut diapresiasi karena ini butuh proses yang panjang, proses pendalaman maupun proses pengungkapan, sehingga bisa menyelamatkan generasi penerus kita,” pungkasnya.

Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba.

“Ayo kita sama-sama perangi narkoba dengan cara mengikuti setiap perkembangan, berkomunikasi dengan anak-anak kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, karena Polisi akan terus menindak dengan tegas,” tandasnya.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan denda sebesar Rp.5 sampai 10 milyar.

Usai melakukan press conference, Kapolresta Tangerang bersama Kabid Humas Polda Banten, Wadir Narkoba Polda Banten, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Kajari kabupaten Tangerang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sekitar 8,249 Kg Sabu, Ganja 112,91 Gram, Shinte 52,91 Gram dan Extasy 1870 butir. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *