Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PPKM Darurat di Banten, Belasan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi Tertulis

SERANG, Kabar7.ID – Hari ke-13 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens melaksanakan Patroli Skala Besar.

Seperti diketahui, Banten termasuk salah provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Kali ini, Patroli dipimpin oleh Dirsabhara Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, didampingi Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, dan diikuti 109 personel gabungan yang terdiri dari perwakilan Korem 064/MY, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP Provinsi Banten dan Dishub Provinsi Banten, Kamis malam, Kamis, 15 Juli 2021.

Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati jl. Syeh Nawawi (KP3B) - Palima - Kb. Jahe - Ciracas - Kepandean - Pocis - Jl. Diponegoro - Cipocok, pasar lama, Royal, Pocis, Pasar Rau.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli bersama TNI dan Forkopimda.

“Saat patroli, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 20.00 WIB, dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan di tempat. Jadi hanya boleh untuk takeaway (dibungkus), dan dimakan di rumah,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga mengatakan, dalam patroli tersebut personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan. Jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” kata Kapolda.

Kapolda juga mengatakan, pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.

“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah (Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Para pelanggar juga sudah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ada yang diberi sanksi administratif, dan ada juga yang denda subsider kurungan satu hari,” jelas Rudy Heriyanto.

Ditemui usai patroli, Kasubdit Gasum Ditsabhara Polda Banten, Kompol Adrian Tuuk mengatakan, malam ini aparat gabungan baik dari Polda Banten, Korem 064/MY dari Pemda melaksanakan kegiatan patroli PPKM Darurat dalam rangka penerapan peraturan menteri dalam negeri dan Gubernur Banten untuk mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

“Hasil operasi malam hari ini adalah sebanyak 75 yang kita berikan teguran lisan dan 11 teguran tertulis. Malam ini ada penurunan dibanding kegiatan sebelumnya. Ada pemahaman dari masyarakat bahwa saat ini memang sedang diberlakukan PPKM Darurat. Kami mengimbau kepada warga Banten, mari kita sama-sama jaga Protokol Kesehatan (Prokes), dan kita sama-sama menerapkan aturan PPKM Darurat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat terkait PPKM Mikro Darurat.

“Tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi Kamtibmas agar aman dan kondusif,” ujar Edy Sumardi.

Dalam kesempatan ini, petugas yang melakukan patroli juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *