CILEGON, Kabar7.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 90 ribu bibit lobster (baby lobster), dengan asumsi kerugian negara senilai Rp 23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu dini hari, 12 Juni 2021, sekitar pukul 03.00 Wib.
“Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten,” kata Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten, Sabtu, 12 Juni 2021.
AKBP Abdul Majid mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.
“Penangkapan ini dari laporan masyarakat. Kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” ujarnya.
“Hasil pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90 ribu ekor jenis mutiara dan pasir,” lanjutnya.
AKBP Abdul Majid menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 23 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” ujar Edy Sumardi. (Mj/Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »