![]() |
Yusa Qorni. |
SERANG, Kabar7.ID – Beredar surat perihal pemberitahuan aksi damai bernomor: 002/JALAMAS-CRG-BNG/V/2021 mengatasnamakan Jaringan Lembaga Media Mahasiswa dan Ormas (Jalamas) Carenang yang ditujukan kepada Kapolres Serang Cq Kasat Intelkam Polres.
Aksi damai tersebut menyikapi dugaan adanya penyimpangan kewenangan dari pihak Dinas PUPR Kab Serang dalam kegiatan peningkatan jalan Cikande Binuang dengan nomor SPK: 620/17/PK.3687245/SPK/MY.CKD-BNG/PPK-BM/DPUPR/2020.
Yusa Qorni, inisiator Jalamas dari LSM Geram Banten Indonesia DPC Kab Serang menyayangkan terbitnya surat tersebut tidak melalui proses pembicaraan. Dirinya tidak dapat undangan rapat.
“Saya termasuk inisiator pembentukan Jalamas, tapi kenapa untuk rencana aksi ini tidak diajak ngobrol,” ungkapnya.
“Saya pertanyakan perihal surat tersebut melalui WAG Jalamas. Jawaban dari salah satu inisiator tidak mengena dan sulit saya pahami. Untuk itu, hari ini saya putuskan, LSM Geram Banten Indonesia DPC Kab Serang keluar dari Jalamas. Segala sesuatunya yang terkait dengan kegiatan Jalamas, LSM Geram tidak terlibat dan tidak ikut bertanggung jawab,” jelasnya.
Masih kata Yusa, mestinya sebagai orang-orang yang paham terhadap tata kelola organisasi, setiap keputusan yang diambil harus melalui musyawarah.
Dalam surat pemberitahuan aksi damai, tertulis rencana aksi dilakukan pada hari Kamis, 27 Mei 2021, dengan estimasi peserta aksi 500 orang, tempat aksi di depan Kantor Gedung DPRD Kab Serang, Kantor Bupati Serang dan Kantor Dinas PUPR Kab Serang. (*/red)
« Prev Post
Next Post »