Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pencabulan

Seorang pri berinisial HF (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota terkait tindak pidana melanggar norma kesopanan dimuka umum, Sabtu, 24 April 2021.

SERANG, Kabar7.ID – Seorang pri berinisial HF (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota terkait tindak pidana melanggar norma kesopanan dimuka umum, Sabtu, 24 April 2021. Pelaku HF, warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ini berhasil diamankan di rumahnya.

Berawal pada Rabu, 21 April  2021, sekitar pukul 17.00 Wib, di Simpang Empat Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pelaku menghampiri korban.

Baca juga: Polisi di Kota Serang Amankan Belasan Remaja Diduga Akan Tawuran

“Saat trafic ligth sudah hijau, pelaku memegang bokong korban berinisial S (19). Kemudian pelaku melarikan diri,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Muhamad Nandar kepada awak media, Minggu 25 April 2021.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Nopol A 6404 VS, baju kaos warna biru (seperti di video viral-red) dan helm warna hitam.

Baca juga: Gelar Patroli Skala Besar, Polresta Tangerang Amankan 27 Motor

“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (TP/HUMAS)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *