SERANG, Kabar7.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Jajaran mendukung dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi siap mendukung, mensosialisasikan, dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami dan menjalankan SE tersebut.
“Ada 11 poin dalam SE ini, diantaranya umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa, sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti; kegiatan buka bersama paling banyak 50% dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan; dan pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarus, itikaf, dan kegiatan masjid lainnya dengan kapasitas 50% dari masjid/mushola serta membawa sajadah dan mukena masing-masing,” jelasnya.
“Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan Prokes, peringatan nuzulul qur'an diadakan didalam/diluar gedung wajib memperhatikan Prokes, dan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa MUI No.13 Tahun 2021,” imbuhya.
Edy juga menjelaskan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS wajib memperhatikan Prokes, dan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathiniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat.
“Serta para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, keselamatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak,” tambah Edy Sumardi.
Terakhir, kata Edy, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan.
“Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan ini dengan keberkahan, agar masyarakat tetap patuh terhadap SE Menag RI No.3 Tahun 2021. Sayangi diri kita, keluarga kita, suadara kita, dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan. Mari kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tutupnya. (Hari/Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »